Analisis Kesebandingan Transfer Pricing, Apa Saja Tahapannya?

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 (PER 32), setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa harus menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat (2) PER 32, disebutkan bahwa langkah pertama dalam menerapkan PKKU adalah dengan melakukan analisis kesebandingan (compatibility analysis). Lantas, apa itu analisis kesebandingan dalam transfer pricing dan apa saja tahapan di dalam pelaksanaannya?

an image

Apa itu Analisis Kesebandingan dalam Transfer Pricing?

Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, analisis kesebandingan transfer pricing adalah adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Melakukan analisis kesebandingan merupakan salah satu tahapan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

 

Analisis kesebandingan transfer pricing dilakukan untuk membandingkan dua kondisi antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan yang paling tinggi. Dalam praktiknya, analisis kesebandingan umumnya meliputi analisis atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak atau perjanjian, dan strategi usaha.


6 Tahapan Analisis Kesebandingan dalam Transfer Pricing

Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, analisis kesebandingan dilakukan melalui 6 tahapan berikut ini.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

  1. Memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dari/atau keuangan antara wajib pajak dengan pihak afiliasi dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi.

  2. Mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding yang andal.

  3. Menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan metode penentuan harga transfer. Pihak yang diuji merupakan pihak dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana.

  4. Mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding.

    Baca Juga:
    Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
    Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
    Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
    Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  5. Melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi terhadap indikator harga transaksi.

  6. Menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih.

 

Analisis kesebandingan transfer pricing tidak hanya dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sistematis. Dalam melakukan analisis tersebut, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut.

  1. Transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam hal:

  • tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

  • terdapat perbedaan kondisi, tetapi dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

  1. Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, Wajib Pajak harus menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

  2. Dalam hal data pembanding internal yang tersedia bersifat insidental, maka data pembanding internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.


Kesimpulan

Pada intinya, analisis kesebandingan merupakan bagian penting dalam transfer pricing karena merupakan bentuk konkret dari penerapan arm's length principle. Implementasi prinsip ini harus dilakukan sebaik-baiknya guna menghindari praktik penghindaran pajak yang marak dilakukan melalui skema transfer pricing.

Dengan demikian, hal tersebut akan berdampak baik terhadap optimalisasi penerimaan pajak negara. Untuk membantu Anda dalam meningkatkan kepatuhan pajak, Anda bisa menyerahkan urusan perpajakan Anda kepada Konsultanku melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak.

 

analisis kesebandingan, analisis kesebandingan transfer pricing

analisis kesebandingan, analisis kesebandingan transfer pricing

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi