Salah satu kebijakan perpajakan yang diberlakukan oleh pemerintah adalah PPN PMSE atau Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan PPN PMSE ini tertuang dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.
Secara sederhana, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan secara digital (elektronik). Dengan demikian, objek pajak yang dikenakan PPN PMSE adalah produk dan jasa digital, contohnya seperti layanan streaming musik, streaming film, serta aplikasi dan permainan digital. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, produk-produk digital diperlakukan sama seperti barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat sehingga sama-sama dikenakan PPN. Pelaksanaan pemungutan PPN PMSE dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha PMSE yang secara khusus ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut pajak ini.
Yang dimaksud dengan pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE (Pasal 1 angka 16 PMK 48/2020).
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Wewenang penunjukan Pemungut PPN PMSE saat ini dilimpahkan pada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, DJP lah yang berwenang menunjuk langsung pihak-pihak pemungut. Pelaku usaha dapat ditunjuk menjadi Pemungut PPN PMSE apabila memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2020, kriteria tersebut meliputi 2 hal, yakni:
Memiliki nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia mencapai Rp600 juta setahun atau sebesar Rp50 juta per bulan, dan
Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam sebulan
Lebih lanjut, dalam peraturan terkait dijelaskan pula bahwa jika ada pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka dapat menyampaikan pemberitahuan mandiri secara online ke DJP. Nantinya, pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk akan diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Tarif PPN PMSE
Karena diperlakukan sama seperti kegiatan perdagangan atau transaksi BKP atau JKP pada umumnya, kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik juga dikenakan dengan tarif PPN yang sama sesuai ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni sebesar 11 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Demikian penjelasan tentang PPN PMSE berikut besaran tarif dan mekanisme pemungutannya. Jika Anda masih memiliki kebingungan atau keperluan terkait PPN PMSE ini, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli pajak di Konsultanku. Lewat chat atau video conference, terserah Anda! Klik DI SINI untuk booking jadwal konsultasi online sekarang.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi