Bahas Lengkap: Kertas Kerja dalam Ekualisasi Pajak

Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas mengenai ekualisasi pajak dan jenis-jenisnya. Proses ekualisasi pajak dilakukan untuk menyeimbangkan saldo dari dua atau lebih jenis pajak yang memiliki hubungan satu sama lain. Dalam praktiknya, baik pemeriksa pajak maupun Wajib Pajak umumnya menggunakan suatu instrumen atau alat yang dikenal sebagai kertas kerja ekualisasi pajak. Lantas, bagaimana format dari kertas kerja tersebut? Berikut adalah pembahasannya.

an image

Esensi Kertas Kerja dalam Pemeriksaan Ekualisasi Pajak

Kertas kerja pemeriksaan pajak adalah dokumen yang digunakan oleh pemeriksa pajak atau Wajib Pajak dalam proses ekualisasi. Setelah membuat kertas kerja, pemeriksa pajak dapat melakukan ekualisasi dengan mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan.

 

Penggunaan kertas kerja dalam pemeriksaan pajak memiliki sejumlah manfaat yang signifikan. Salah satunya memudahkan pemeriksa pajak dalam merinci dan mendokumentasikan proses pemeriksaan serta hasil temuan yang ditemukan. Pasalnya, nominal pajak yang akan dibandingkan umumnya berada pada form dan SPT yang berbeda. Dengan menyatukan nilai pajak yang berbeda dalam kertas kerja ekualisasi pajak, proses pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22


Contoh Kertas Kerja Ekualisasi Pajak Berdasarkan Jenisnya

Secara umum, ada 4 jenis ekualisasi yang biasanya dilakukan dalam pemeriksaan pajak. Setiap jenis ekualisasi ini tentu memiliki pos-pos tertentu yang akan dicocokkan sehingga membutuhkan kerja kerja yang berbeda. Lebih lengkapnya, berikut adalah contoh kertas kerja ekualisasi pajak berdasarkan jenisnya.

 

Kertas Kerja Ekualisasi Penghasilan PPh Badan dan Objek PPN

Ekualisasi pajak ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN. Untuk melakukan ekualisasi antara PPh Badan dengan SPT PPN, Anda dapat menggunakan kertas kerja pemeriksaan pajak berikut.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

kertas kerja ekualisasi pajak, kertas kerja pemeriksaan pajak

 

Kertas Kerja Ekualisasi Biaya dan Objek PPh 21

Ekualisasi biaya dan objek PPh 21 merupakan ekualisasi yang dapat dilakukan antara SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 21. Dalam praktiknya, Anda dapat mencocokkan jumlah dasar pengenaan pajak pada SPT PPh Pasal 21 dengan jumlah biaya gaji dan upah tenaga kerja pada laporan laba/rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan. Anda dapat menggunakan kertas kerja pemeriksaan pajak berikut untuk melakukan ekualisasi PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan PPh Badan.

 

kertas kerja ekualisasi pajak, kertas kerja pemeriksaan pajak

 

Kertas Kerja Ekualisasi Biaya dengan PPh Potput

Ekualisasi PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPh Pasal 15 dilakukan dengan membandingkan biaya yang muncul pada Formulir 1771-II serta penghasilan pada Form 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPh Potput (SPT Masa PPh Unifikasi). Untuk melakukan ekualisasi antara biaya dengan PPh Potput, Anda dapat menggunakan kertas kerja pemeriksaan pajak berikut.

 

kertas kerja ekualisasi pajak, kertas kerja pemeriksaan pajak

 

Kertas Kerja Ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri

Ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri merupakan jenis pemeriksaan yang dilakukan dengan cara membandingkan jumlah penghasilan WP Luar Negeri pada SPT Induk PPh 21 dengan Form 1111 B1 SPT Masa PPN. Anda dapat menggunakan kertas kerja pemeriksaan pajak berikut untuk melakukan ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri.

 

kertas kerja ekualisasi pajak, kertas kerja pemeriksaan pajak

 

Kesimpulan

Pada intinya, dalam melakukan pemeriksaan, Wajib Pajak bisa menggunakan kertas kerja ekualisasi pajak sebagai alat untuk menghubungan nilai dari dua atau lebih jenis pajak. Kertas kerja tentu menjadi instrumen yang penting dalam ekualisasi untuk merinci dan mendokumentasikan proses pemeriksaan serta hasil temuan yang ditemukan. Dengan menggabungkan nilai pajak yang berbeda dalam kertas kerja ekualisasi pajak, proses pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan lebih efisien.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi