Ini Dia Pokok Aturan PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penyerahan atas Jasa Kena Pajak

Saat membayar makanan di restoran atau coffee shop, Anda setidaknya pernah melihat nominal penambahan pembayaran PPN pada struk yang diterima, bukan? Nah, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan oleh restoran pada konsumen merupakan salah satu contoh penegakan peraturan perpajakan di Indonesia, tepatnya kebijakan pemungutan PPN atas penyerahan produk makanan dan minuman. Bicara lebih lanjut mengenai PPN, berikut kami sajikan kriteria dan jenis-jenis jasa yang dikenakan pungutan PPN!

an image

 

PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang jenis-jenis jasa tertentu yang dipungut PPN. Namun, sebelum membahas ke sana, ada baiknya jika Anda mengetahui terlebih dulu apa yang dimaksud PPN.

 

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah suatu kebijakan pemungutan pajak terhadap tiap transaksi produk dan/atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha maupun pemerintah. Dalam bahasa Inggris, istilah PPN dikenal dengan sebutan Goods and Services Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT). Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai bersifat tak langsung, objektif, dan non kumulatif. Maksudnya, pajak tersebut dibebankan atau dibayarkan oleh konsumen sehingga bisa dikatakan bahwa konsumen lah yang— secara tidak langsung— membayarnya ke pemerintah.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Kebijakan mengenai jasa tertentu yang dikenakan pemungutan PPN diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

 

5 Jenis JKP tertentu yang dipungut PPN berdasarkan PMK Nomor 71 Tahun 2022

Di bawah ini adalah 5 jenis Jasa Kena Pajak Tertentu yang dipungut PPN berikut besaran tarif PPN yang dikenakan sesuai Pasal 2 Ayat (2) PMK Nomor 71/PMK.03/2022.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

  1. Jasa Pengiriman Paket Pos

Dengan tarif PPN 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih

  1. Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata

Dengan tarif sebanyak 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

  1. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Tarifnya sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

  1. Jasa Penyelenggaraan

    1. Termasuk di dalamnya: Jasa Pemasaran dengan Media Voucher, Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucher, Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty atau Reward Program).

    2. Tarif PPN: sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali harga jual voucher.

  2. Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan

  1. Tagihan yang dirinci: antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

  2. Tarif PPN: sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5 persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.


Demikian pembahasan mengenai jasa-jasa tertentu yang dikenakan PPN berikut besaran tarifnya. Jika Anda masih memiliki pertanyaan dan kebutuhan lebih lanjut seputar PPN atau masalah perpajakan lainnya, sila KLIK DI SINI untuk booking jadwal konsultasi bersama konsultan pajak profesional.

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi