Resmi, Perusahaan Wajib Memotong PPh Natura per Juli 2023

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan bukan berupa uang. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah meresmikan PMK No. 66 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana PP 55/2022 tentang pajak natura. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang perlakuan PPh atas natura. Lantas, bagaimana implementasi peraturan tersebut? Simak pembahasannya dalam artikel di bawah ini!

an image

 

Kewajiban Pemotongan PPh Natura oleh Perusahaan

Berdasarkan PMK No. 66 Tahun 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan yang diberikan. Pemotongan pajak atas natura atau kenikmatan dilaksanakan melalui mekanisme PPh Pasal 21. Pemotongan PPh Natura tersebut mulai dilakukan pada 1 Juli 2023.

 

PPh Natura pada dasarnya diberlakukan karena fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai selama ini tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dilaporkan dalam SPT karena bentuknya tidak berupa uang. Namun berdasarkan pernyataan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal, semua fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan atau pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Ketika fasilitas itu dianggap sebagai penghasilan, maka akan menjadi objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, PPh Natura ini dikenakan atas fasilitas yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi, baik itu karyawan maupun pemilik usaha yang mendirikan perusahaannya.

 

Ketentuan pemotongan PPh Natura berdasarkan PMK 66/2023 ini diberlakukan dengan mekanisme berikut.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

  1. Natura dan/atau kenikmatan diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek PPh.

  2. Pemotongan PPh oleh pemberi kerja dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023.

  3. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima.

 

Fasilitas yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh Natura

Pada dasarnya, ada berbagai bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya. Namun, tidak semua jenis natura atau kenikmatan yang diberikan dapat dikategorikan sebagai objek PPh Natura. Berikut adalah sejumlah fasilitas atau kenikmatan yang dikecualikan dari pemotongan PPh Natura.

  1. Makanan, Bahan Makanan, Bahan Minuman, dan/atau Minuman Bagi Seluruh Pegawai. Contoh: Makan siang dan camilan selama di kantor.

  2. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan di Daerah Tertentu. Contoh: kantor yang terletak di dekat perairan laut dengan fasilitas cadangan mineral.

  3. Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan. Contoh: penginapan untuk awak kapal, fasilitas antar-jemput dalam perjalanan bisnis, dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanganan bagi pegawai terdampak bencana.

  4. Natura dan/atau Kenikmatan yang Bersumber dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa.

  5. Natura dan/atau Kenikmatan dengan Jenis/Batasan Tertentu (akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan). Contoh: bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di tempat kerja.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan wajib untuk memotong pajak penghasilan atas natura yang diberikan kepada karyawannya mulai tanggal 1 Juli 2023. Perusahaan akan memasukkan komponen natura atau kenikmatan ini dalam perhitungan PPh 21 karyawan atau pemilik perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut.

 

Perusahaan pemotong pajak natura dalam PPh 21 akan menyetorkan pajak ke kas negara. Selanjutnya, pihak karyawan yang menerima fasilitas atau kenikmatan ini wajib melaporkan pemotongan PPh Natura dalam pelaporan SPT Tahunan. Untuk memudahkan proses pelaporan SPT, Anda bisa menyerahkan urusan tersebut kepada jasa profesional melalui Konsultanku.

 

pph natura

pph natura

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi