Perlakuan Penyusutan Fiskal Atas Biaya Perbaikan Aset

Dalam dunia perpajakan, dikenal istilah perlakuan penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset. Bagi sebagian orang, mungkin istilah tersebut cukup sulit dipahami. Maka dari itu, melalui artikel ini, kami akan menjelaskan mengenai perlakukan penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset secara lengkap, mulai dari biaya perbaikan yang dikapitalisasi, ketentuan yang harus dipenuhi, serta contoh penghitungan penyusutan aset yang diperbaiki.

an image

 

Biaya Perbaikan yang Dikapitalisasi

Jika dilihat dari segi kegunaan, maka pengeluaran yang dikapitalisasi dapat memberikan manfaat ekonomis di masa mendatang. Manfaat tersebut muncul dalam berbagai bentuk, seperti kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar, atau apa pun yang dapat memperpanjang masa manfaat.

Sebagai contoh, kita dapat membayangkan ada sebuah perusahaan produsen pakan ternak yang mempunyai mesin boiler dengan bahan bakar kayu. Perusahaan itu berniat untuk mengubah mesin tersebut dengan jenis bahan bakar lainnya, misalnya batu bara. Tujuan dari perubahan tersebut barang tentu adalah untuk meningkatkan kapasitas produksi. Tindakan pengeluaran untuk melakukan peningkatan kapasitas semacam itu dapat dikapitalisasi dalam nilai mesin boiler.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua biaya perbaikan dapat dikapitalisasi ke dalam nilai aset. Contoh pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi adalah jika pengeluaran tersebut termasuk biaya perawatan rutin yang dilaksanakan satu kali atau lebih dalam setiap tahun, misalnya service mobil yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pelayanan tersebut digolongkan ke dalam biaya perawatan rutin sehingga tidak dikapitalisasi pada nilai mobil.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Ketentuan Penyusutan Fiskal Aset yang Dilakukan Perbaikan

Ada beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi terkait penyusutan fiskal aset yang dilakukan perbaikan. Jika mengacu pada Pasal 7 ayat (3) PMK 72/2023, diketahui bahwa dalam hal perbaikan yang tidak menambah masa manfaat, penyusutan dilakukan atas dasar nilai sisa buku fiskal ditambah biaya yang dikapitalisasi. Hal itu sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Selain itu, ketentuan yang dicantumkan pada PMK 72 tahun 2023 juga mengatur bahwa jika perbaikan menambah masa manfaat, maka penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal ditambah tambahan masa manfaat karena perbaikan. Akan tetapi, perlu diketahui pula bahwa jumlah masa manfaat tersebut paling lama adalah sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud terkait.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Contoh Penyusutan Aset yang Diperbaiki

Dalam hal penyusutan aset yang diperbaiki, terdapat dua macam perbaikan: perbaikan yang tidak menambah masa manfaat dan perbaikan yang menambah masa manfaat. Berikut ini kami berikan contoh kasus dari dua jenis perbaikan tersebut.

 

Perbaikan yang Tidak Menambah Masa Manfaat

PT Jaya Mandiri membeli sebuah perahu dengan nilai Rp500.000.000 pada bulan Januari 2023. Perahu tersebut termasuk dalam kelompok 2 yang memiliki masa manfaat fiskal 8 tahun. Untuk menambah kecepatan perahu, pada bulan Januari 2024 dilakukan penambahan mesin inboard dan mesin outboard dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp100.000.000. Penambahan mesin tersebut tidak mengakibatkan penambahan masa manfaat perahu. Penghitungan penyusutan yang dilakukan oleh PT Jaya Mandiri adalah sebagai berikut:

penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset

 

Perbaikan yang Menambah Masa Manfaat

Pengeluaran untuk pembelian sebuah kapal sebesar Rp1.000.000.000 pada bulan Oktober 2022. Masa manfaat fiskal kapal tersebut adalah 8 tahun. Setelah digunakan 5 tahun, pada bulan Oktober 2027 dilakukan penggantian mesin dan perbaikan badan kapal sebesar Rp400.000.000. Perbaikan tersebut menyebabkan kapal dapat digunakan 6 tahun lebih lama dari sisa masa manfaat awal sehingga sisa manfaat menjadi 9 tahun.

Namun, untuk tujuan perpajakan masa manfaat penyusutan kapal bukan 9 tahun, tetapi menjadi 8 tahun sesuai masa manfaat awal kelompok 2. Biaya penggantian mesin dan perbaikan badan kapal tersebut dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal kapal dan disusutkan sesuai masa manfaat kapal setelah diperbaiki, yaitu 8 tahun. Berikut adalah penghitungan penyusutannya:

penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset

 

Kesimpulan

Pada intinya, jika dilihat dari segi kegunaan, maka pengeluaran yang dikapitalisasi dapat memberikan manfaat ekonomis di masa mendatang. Manfaat tersebut muncul dalam berbagai bentuk, seperti kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar, atau apa pun yang dapat memperpanjang masa manfaat. Namun, harus diingat bahwa tidak semua biaya perbaikan dapat dikapitalisasi ke dalam nilai aset. Jika Anda masih kesulitan memahami perlakuan penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset ataupun membutuhkan bantuan dalam membuat laporan SPT pajak, Anda dapat memanfaatkan jasa penghitungan dan pelaporan SPT dari Konsultanku.

 

penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset

penyusutan fiskal atas biaya perbaikan aset

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi