Saat mengisi SPT Pajak, Anda akan menemukan kolom deductible dan Non Deductible Expense. Salah satu dari keduanya berperan dalam mengurangi penghasilan yang dikenakan pajak, lho. Penasaran? Yuk, simak informasi lebih lengkapnya dalam artikel ini!
Deductible expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan atas penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, pengurangan ini hanya berlaku pada Wajib Pajak dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Dengan demikian, secara singkatnya, deductible expense adalah biaya pengurang pajak PPh untuk Bentuk Usaha Tetap. Pada dasarnya, ada 3 prinsip umum agar suatu biaya ini dapat dikatakan atau dapat menjadi deductible expense, yaitu:
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan suatu kegiatan usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan bertujuan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak
Biaya tersebut digunakan bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Sementara itu, jika dilihat dari segi pengurangannya, biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto terdiri dari 2 golongan, antara lain: 1. Biaya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan 2. Biaya yang memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun
Berkebalikan dengan deductible expense, Non Deductible Expense adalah biaya-biaya yang tidak diperbolehkan (tidak dapat) mengurangi penghasilan bruto. Hal ini disebabkan karena biaya yang dikeluarkan pada Non Deductible Expense merupakan pengeluaran untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Contoh Non Deductible Expense adalah pembayaran imbalan dalam bentuk natura, sumbangan, pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemilik, cadangan atau pemupukan dana cadangan, pajak penghasilan, dan biaya lainnya yang tidak diperbolehkan.
Perbedaan paling mendasar antara deductible expense dengan Non Deductible Expense terletak pada boleh atau tidaknya transaksi pengeluaran tersebut untuk dijadikan pengurang PKP.
Untuk itu, Anda sebagai Wajib Pajak dengan BUT harus memahami apa saja pengeluaran yang termasuk ke dalam Deductible Expense dan mana yang tergolong Non Deductible.
Sebagaimana yang tercantum pada UU PPh pada pasal 6 ayat 1 biaya yang dapat menjadi pengurangan atau deductible expense antara lain:
biaya pembelian bahan
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
bunga, sewa, dan royalti
biaya perjalanan
biaya pengolahan limbah
premi asuransi
biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
biaya administrasi
Berikut adalah kriteria pengeluaran yang termasuk Non Deductible Expense sebagaimana tertera dalam Pasal 9 UU PPh.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen.
Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
Pembentukan dana cadangan, kecuali pembentukan dana cadangan yang dapat dikurangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK No.81/PMK.03/2009 dan PMK No.219/PMK.011/2012)
Premi asuransi yang berkaitan dengan kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Kecuali yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
Aset yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m UU PPh serta zakat yang diterima oleh lembaga amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pajak Penghasilan.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi