Pertengahan Juli lalu, ramai beredar kabar kenaikan tarif airport tax di sejumlah bandar udara BUMN. Kemenhub membenarkan bahwa per 24 Juni 2022, akan mulai diberlakukan kenaikan airport tax pada 19 bandara secara bertahap. Lantas, apa yang dimaksud airport tax dan bagaimana pengaruhnya terhadap tiket pesawat? Simak jawaban lengkapnya di bawah ini!
Pajak bandara atau airport tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah dengan tiket pesawat terbang.
Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, airport tax tadinya dikenakan secara terpisah dari tiket pesawat. Namun, pada tahun 2015, Kemenhub memberlakukan aturan baru, yakni pembayaran airport tax dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual maskapai.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Kebijakan menggabungkan biaya airport tax ke dalam harga tiket ini dinilai lebih praktis dan akan membuat merasa penumpang lebih nyaman. Terutama bagi mereka yang terburu-buru mengejar penerbangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi airport tax, maka harga tiket pesawatnya semakin mahal. Tarif dalam pajak ini cukup dominan dalam mempengaruhi harga tiket yang dijual maskapai.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Dilansir dari CNBC, terdapat sebanyak 19 bandara yang terkena kebijakan kenaikan airport tax yang diberlakukan bertahap mulai tanggal 24 Juni 2022, 16 Juli 2022, dan terakhir 1 Agustus 2022.
Bandara Pattimura Ambon (AMQ)
Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000
Bandara Kupang (KOE)
Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000
Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000
Bandara Juanda Surabaya (SUB)
Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000
Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)
Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880
Internasional tetap Rp 230.000
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)
Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800
Internasional tetap Rp 230.000
Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 200.000
Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330
Internasional tetap Rp 210.000
Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)
Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900
Internasional tetap Rp 200.000
Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930
Internasional tetap Rp 150.000
Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)
Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560
Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860
Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020
Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)
Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 150.000
Bandara Sentani Jayapura (DJJ)
Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350
Internasional tetap Rp 185.000
Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)
Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880
Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600
Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)
Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400
Bandara Kualanamu Medan (KNO)
Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650
Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400
Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150
Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)
Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500
Internasional tetap Rp 90.000
Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)
Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600
Internasional tetap Rp 80.000
Itulah tadi pembahasan mengenai pengertian, tarif, dan daftar 19 bandara yang terkena kenaikan airport tax terbaru 2022. Adapun kebijakan tersebut telah diimplementasikan secara bertahap per tanggal 24 Juni lalu.
Jika Anda memiliki pertanyaan dan kebutuhan terkait regulasi perpajakan— baik untuk keperluan pribadi maupun keperluan badan usaha— Anda bisa langsung mengkonsultasikannya pada ahli pajak di Konsultanku!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi