19 Bandara Alami Kenaikan Airport Tax 2022, ini Penjelasannya!

Pertengahan Juli lalu, ramai beredar kabar kenaikan tarif airport tax di sejumlah bandar udara BUMN. Kemenhub membenarkan bahwa per 24 Juni 2022, akan mulai diberlakukan kenaikan airport tax pada 19 bandara secara bertahap. Lantas, apa yang dimaksud airport tax dan bagaimana pengaruhnya terhadap tiket pesawat? Simak jawaban lengkapnya di bawah ini!

an image

 

Apa itu Airport Tax?

Pajak bandara atau airport tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah dengan tiket pesawat terbang.

 

Bagaimana Kebijakan Pengenaan Airport Tax?

Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, airport tax tadinya dikenakan secara terpisah dari tiket pesawat. Namun, pada tahun 2015, Kemenhub memberlakukan aturan baru, yakni pembayaran airport tax dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual maskapai.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Kebijakan menggabungkan biaya airport tax ke dalam harga tiket ini dinilai lebih praktis dan akan membuat merasa penumpang lebih nyaman. Terutama bagi mereka yang terburu-buru mengejar penerbangan.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi airport tax, maka harga tiket pesawatnya semakin mahal. Tarif dalam pajak ini cukup dominan dalam mempengaruhi harga tiket yang dijual maskapai.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Tarif dan Kenaikan Airport Tax Terbaru 2022 di 19 Bandara Seluruh Indonesia

Dilansir dari CNBC, terdapat sebanyak 19 bandara yang terkena kebijakan kenaikan airport tax yang diberlakukan bertahap mulai tanggal 24 Juni 2022, 16 Juli 2022, dan terakhir 1 Agustus 2022.

 

Airport Tax Naik Mulai 24 Juni 2022

  1. Bandara Pattimura Ambon (AMQ)

  • Domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 70.000

  • Internasional dari Rp 150.000 naik jadi Rp 175.000

  1. Bandara Kupang (KOE)

  • Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 70.000

  • Internasional dari Rp 140.000 jadi Rp 175.000

 

Airport Tax Naik Mulai 16 Juli 2022

  1. Bandara Juanda Surabaya (SUB)

  • Domestik dari Rp 101.000 jadi Rp 119.880

  • Internasional tetap Rp 230.000

  1. Bandara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG)

  • Domestik dari Rp 102.000 jadi Rp 119.880

  • Internasional tetap Rp 230.000

  1. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN)

  • Domestik dari Rp 115.000 jadi Rp 119.800

  • Internasional tetap Rp 230.000

  1. Bandara Syamsudin Noor Kalsel (BDJ)

  • Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330

  • Internasional tetap Rp 200.000

  1. Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG)

  • Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 114.330

  • Internasional tetap Rp 210.000

  1. Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC)

  • Domestik dari Rp 90.000 jadi Rp 99.900

  • Internasional tetap Rp 200.000

  1. Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG)

  • Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 69.930

  • Internasional tetap Rp 150.000

  1. Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP)

  • Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 106.560

  • Internasional dari Rp 200.000 jadi Rp 250.860

  1. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)

  • Domestik dari Rp 60.000 jadi Rp 102.120

  • Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 202.020

  1. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK)

  • Domestik dari Rp 30.000 jadi Rp 66.600

  • Internasional tetap Rp 150.000

  1. Bandara Sentani Jayapura (DJJ)

  • Domestik dari Rp 55.000 jadi Rp 94.350

  • Internasional tetap Rp 185.000

 

Airport Tax Naik Mulai 1 Agustus 2022

  1. Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK)

  • Domestik dari Rp 85.000 jadi Rp 119.880

  • Internasional dari Rp 150.000 jadi Rp 177.600

  1. Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK)

  • Domestik dari Rp 130.000 jadi Rp 168.720

  • Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

  1. Bandara Kualanamu Medan (KNO)

  • Domestik dari Rp 100.000 jadi Rp 127.650

  • Internasional dari Rp 230.000 jadi Rp 266.400

  1. Bandara Raden Inten II Lampung (TKG)

  • Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 72.150

  1. Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ)

  • Domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 55.500

  • Internasional tetap Rp 90.000

  1. Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS)

  • Domestik dari Rp 50.000 jadi Rp 66.600

  • Internasional tetap Rp 80.000

 

Kesimpulan

Itulah tadi pembahasan mengenai pengertian, tarif, dan daftar 19 bandara yang terkena kenaikan airport tax terbaru 2022. Adapun kebijakan tersebut telah diimplementasikan secara bertahap per tanggal 24 Juni lalu.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan dan kebutuhan terkait regulasi perpajakan— baik untuk keperluan pribadi maupun keperluan badan usaha— Anda bisa langsung mengkonsultasikannya pada ahli pajak di Konsultanku!

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi