Beberapa waktu lalu, Airlangga Hartanto selaku menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha selama kebijakan PPKM level 4 berlaku. Salah satunya dengan cara menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa outlet atau gerai yang dipakai untuk tempat usaha selama masa pajak Juni-Agustus 2021.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Kepada detik.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengkonfirmasi insentif tarif PPN ini. Dengan demikian, sudah jelas jika PPN sewa gerai ini ditanggung 100% oleh pemerintah.
Seperti penjelasan sebelumnya, PPN yang dibebaskan adalah PPN sewa gerai atau outlet bisnis. Gerai yang dimaksud antara lain mencakup outlet yang terletak di pusat perbelanjaan (mal), komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran maupun pasar rakyat.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Baca Juga: Yes, 6 Insentif Pajak ini Diperpanjang Hingga Akhir Tahun!
Kebijakan ini tentunya mengangkat sedikit beban para pelaku usaha yang menyewa outlet di tempat-tempat perbelanjaan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Budiharjo Iduansjah sebagai Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang mengaku bahwa pihaknya cukup terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. Bantuan ini ia nilai dapat mengurangi sedikit beban para penyewa gerai di pusat perbelanjaan.
Kendati demikian, Budiharjo berharap agar pembebasan tarif PPN ini diperpanjang mengingat durasi kerugian pedagang sudah cukup lama berlangsung akibat pandemi yang tak kunjung usai. Ia juga berharap pemerintah akan mengadakan bantuan modal kerja bagi penyewa gerai yang sudah kehabisan modal
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi