Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) umumnya akan melakukan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Namun, untuk melakukan mekanisme tersebut, PKP perlu memperhatikan 2 syarat utama serta batas waktu dalam pembuatan faktur kredit pajak masukan. Lantas apa saja ketentuan mengenai pengkreditan pajak masukan? Simak selengkapnya di bawah ini.
Seperti yang telah diketahui bersama, PPN antara lain terdiri dari dua jenis, yakni pajak masukan dan pajak keluaran. Pada artikel ini, Konsultanku akan secara khusus membahas tentang faktur pengkreditan pajak masukan.
Pengkreditan faktur pajak masukan adalah mekanisme pembuatan faktur kredit pajak masukan yang dibuat PKP yang telah membayar PPN atas BKP/JKP. Dalam pemungutan PPN, PKP akan melakukan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Pajak masukan merupakan pajak yang dipungut oleh pihak lain, sedangkan pajak keluaran merupakan pajak yang dipungut oleh PKP.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Kredit pajak masukan adalah salah satu upaya untuk mengklaim kembali setiap PPN yang dibayarkan atas barang atau jasa dari suatu transaksi. Dalam upaya ini, pengkreditan faktur pajak masukan dilakukan dengan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut.
Pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.
Pajak masukan atas perolehan barang modal sebelum berproduksi (sehingga belum melakukan penyerahan kena pajak) dapat dikreditkan.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Kredit pajak masukan dapat dibuat sepanjang BKP atau JKP terkait berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PKP dapat melakukan pengkreditan pajak masukan dengan memperhatikan beberapa syarat, yakni syarat formal dan syarat material. Faktur pajak kredit masukan harus memenuhi syarat formal dan material sesuai pasal 13 ayat (9) UU PPN s.t.d.d UU HPP.
Syarat formal yang dimaksud adalah penggunaan faktur pajak dalam pengkreditan pajak masukan. Dalam hal ini, faktur pajak juga harus memenuhi syarat formal dan material.
Syarat formal faktur pajak: diisi dan diterbitkan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau persyaratan lain yang diatur melalui PMK maupun Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan pengisian keterangan yang benar, lengkap, dan jelas juga berlaku untuk dokumen yang kedudukannya sama dengan faktur pajak.
Syarat material faktur pajak: dibuat berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pajak masukan yang dikreditkan harus memenuhi syarat material. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat material. Pertama, pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Kedua, pajak masukan harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih ada kemungkinan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
Merujuk Pasal 9 ayat (8) UU PPN, pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan merupakan pajak masukan atas:
Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP; dan
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
Dalam dunia usaha, tidak dapat dipungkiri bahwa kesalahan administrasi merupakan suatu hal yang kerap terjadi. Salah satu contohnya adalah keterlambatan pengiriman faktur pajak kepada lawan transaksi. Hal ini pun dapat membuat mitra transaksi yang menerima BKP atau JKP tidak dapat membuat faktur kredit pajak masukan untuk dilaporkan.
Dalam kasus ini, apabila pajak masukan belum dikreditkan pada masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Ketentuan ini pun diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.
Demikian pembahasan mengenai pengkreditan faktur pajak masukan. Secara sederhana, kredit faktur pajak masukan merupakan salah satu upaya untuk mengklaim kembali setiap PPN yang dibayarkan atas barang atau jasa dari suatu transaksi. Dalam pelaksanaannya, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah penggunaan faktur pajak yang sesuai.
Faktur pajak merupakan komponen penting dalam perpajakan sebagai bukti telah dilakukannya pemungutan PPN atas suatu transaksi. Dalam hal ini, Anda perlu mengisi dan menerbitkan faktur pajak dengan benar, lengkap, dan jelas. Sebagai cara praktis, Anda bisa mengelola faktur pajak dengan lebih mudah dan lebih baik melalui jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi