Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Bagaimana Tarif dan Perhitungannya?

Ketentuan terkait Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid II) turut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lantas, berapakah tarif yang dipatok dalam program tersebut dan bagaimana cara menghitungnya? Cari tahu pembahasan lengkapnya dalam artikel ini!

an image

 

 

Tarif Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2

Besaran tarif Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 terbagi ke dalam dua kebijakan sebagai berikut:

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

 

Tarif Tax Amnesty Jilid 2 untuk Wajib Pajak yang Termasuk Kebijakan 1

Dalam Pasal 5 ayat (7) UU HPP, tercantum kebijakan 1 terkait Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak yang sudah pernah mengikuti program tax amnesty sebelumnya. Tarif dengan dasar pengenaan pajak yang ditetapkan sebesar:

1. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

b. dan/atau surat berharga negara;

2. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

b. dan/atau surat berharga negara;

3. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

a. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

b. diinvestasikan pada:

- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

- dan/atau surat berharga negara;

  1. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan;

a. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan 

b. tidak diinvestasikan pada:

- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

- dan/atau surat berharga negara; atau

  1. 11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia Kerugian jika Tidak Ikut Tax Amnesty Jilid 2 bagi Wajib Pajak Peserta Kebijakan I

 

Tarif Tax Amnesty Jilid 2 untuk Wajib Pajak yang Termasuk Kebijakan 2

Berbeda dengan Kebijakan 1, Kebijakan 2 hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum pernah berpartisipasi dalam program Tax Amnesty periode sebelumnya. Besaran tarif Tax Amnesty Jilid 2 untuk Wajib Pajak yang termasuk dalam kebijakan 2 diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU HPP sebagai berikut:

  1. 12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b. surat berharga negara;

  1. 14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b. surat berharga negara;

  1. 12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

a. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

b. diinvestasikan pada:

- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

- surat berharga negara;

  1. 14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

a. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

b. tidak diinvestasikan pada:

- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

- surat berharga negara; atau

  1. 18% (delapan belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Berikut Daftar Aset yang Menjadi Objek Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2!

 

 

Cara Menghitung Tarif Tax Amnesty Jilid 2

Tata cara berkenaan dengan penghitungan PPh final pun telah diatur dalam UU HPP, yakni dalam Pasal 5 ayat (6) yang berbunyi: “Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak”.

 

Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Butuh Dokumen Apa Saja?

 

Contoh Perhitungan Program Pengungkapan Sukarela

Ivana memiliki rumah seharga Rp16 miliar di Sudirman Jakarta yang dimiliki sejak 5 Oktober 2014, tetapi kepemilikan atas rumah tersebut memang belum diungkapkan, padahal Ivana sudah pernah mengikuti program Tax Amnesty Jilid 1 pada 2016.

 

Jika berpacu pada tarif di atas, maka rumah seharga Rp16 miliar milik Ivana termasuk ke dalam kategori Kebijakan I. Dengan demikian, tarif yang dikenakan sebesar 8% dengan perhitungan sebagai berikut:

 

Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

= Rp16.000.000.000 x 8% = Rp1.280.000.000

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi