Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Butuh Dokumen Apa Saja?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak bagi yang akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Dokumen-dokumen tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru disahkan oleh pemerintah pada bulan Oktober lalu.

an image

 

Sebetulnya, bagaimanakah proses untuk ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela? Lantas, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan? Bagaimanakah alur yang harus diikuti? Simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini!

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Persiapan Dokumen untuk Ikut Tax Amnesty Jilid 2

Sebelum memasuki pembahasan mengenai persiapan untuk ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela, ada baiknya jika Anda mengetahui tentang hakikat tax amnesty itu sendiri.

 

Tax amnesty pada dasarnya tak hanya diberlakukan di Indonesia. Kenyataannya, negara-negara adikuasa seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Rusia pun pernah memberlakukannya.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Di Indonesia sendiri, program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah pernah diberlakukan pada tahun 2016 yang lalu. Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid 2) diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengungkapan harta Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, yang dilampiri dengan:

  1. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final,

  2. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan,

  3. Daftar utang,

  4. Pernyataan mengalihkan harta ke Indonesia bagi yang bermaksud mengalihkan harta,

  5. Pernyataan akan menginvestasikan ke sektor tertentu bagi yang bermaksud untuk melakukan investasi.

 

 

Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih harus memenuhi ketentuan:

  1. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;

  2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;

  3. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

  4. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau

  5. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

 

 

Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

Baca JugaMenilik Perubahan PPN dalam UU HPP: Efeknya terhadap Masyarakat

 

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

  2. membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final;

  3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan

  4. mencabut permohonan:

    1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

    2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;

    3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

    4. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

    5. keberatan;

    6. pembetulan;

    7. banding;

    8. gugatan; dan/atau

    9. peninjauan kembali,dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

 

 

Setelah dokumen-dokumen di atas dipersiapkan, maka Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak.

 

Baca JugaTax Amnesty Jilid II: Tujuan, Tarif, dan Contoh Penerapannya

 

Sulitkah Mempersiapkan Dokumen untuk Tax Amnesty?

Pada dasarnya, proses keikutsertaan dalam Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty Jilid 2) ini kelihatannya cukup sederhana. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat risiko-risiko yang akan Anda hadapi jika tidak memiliki pemahaman dan strategi yang tepat dalam proses pelaksanaannya. Akan tetapi, hal tersebut tidak menjadi masalah jika Anda dibantu oleh para konsultan dan profesional dalam melewati prosesnya. Konsultanku diantaranya menyediakan jasa konsultasi dan pengurusan dokumen Program Pengungkapan Sukarela (tax amnesty).

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi