Memahami Konsep Penyusutan Fiskal, Paling Lengkap!

Depresiasi atau penyusutan fiskal adalah salah satu unsur yang terdapat dalam laporan keuangan tahunan perusahaan atau SPT. Memahami konsep dan ketentuan tentang depresiasi fiskal pada dasarnya perlu dilakukan agar pelaku bisnis tidak terbebani saat membayar pajak karena nilai aset telah disesuaikan. Untuk memahami lebih dalam tentang penyusutan fiskal, simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.

an image

 

Memahami Apa itu Penyusutan Fiskal

Secara sederhana, penyusutan fiskal adalah biaya penyusutan yang diklaim oleh Wajib Pajak sebagai penyesuaian dari hilangnya nilai aset berwujud saat digunakan untuk kegiatan produksi. Penyusutan fiskal pada dasarnya adalah salah satu komponen yang perlu diperhitungkan pada saat melaporkan pajak. Dalam praktiknya, kegiatan penyusutan fiskal dilakukan berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh).

 

Depresiasi umumnya terjadi pada harta yang berwujud karena adanya proses pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan yang dilakukan setelah Wajib Pajak membeli harta tersebut. Oleh karena itu, setiap harta berwujud akan mengalami penyusutan nilai setiap tahunnya. Penghitungan penyusutan fiskal inilah yang akan menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan perusahaan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Perbedaan Depresiasi Komersial dan Fiskal

Berdasarkan ketentuan yang mengatur, penyusutan komersial merupakan penyusutan yang diatur dan dihitung dengan prinsip akuntansi. Sementara itu, penyusutan fiskal adalah penyusutan yang ketentuan penghitungannya didasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku.

 

Di samping itu, perbedaan di antara keduanya juga terletak pada perbedaan umur dan metode penyusutannya. Perbedaan tersebut diambil dari penggolongan menurut pajak dengan penggolongan dari perusahaan guna menyusutkan fixed asset-nya. Dalam ketentuan perpajakan, terdapat 2 metode tarif penyusutan pajak, yakni metode garis lurus dan metode saldo menurun.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Namun, khusus untuk metode penyusutan saldo menurun, terdapat perbedaan cara dalam perhitungan dalam depresiasi komersial dan fiskal. Dalam penyusutan komersial, penyusutan yang dihitung dilaporkan dalam laporan keuangan, sedangkan perhitungan fiskal dilaporkan melalui Report Depreciation List, Difference Interim Depreciation, hingga SPT Tahunan.

 

Berapa Tarif Penyusutan Fiskal?

Sebelum menghitung penyusutan fiskal dari sebuah aset, Anda harus mengetahui tarifnya terlebih dahulu. Berdasarkan tabel penyusutan fiskal milik Dirjen Pajak, tarif depresiasi fiskal ditentukan berdasarkan pada kelompok harta berwujud, masa manfaat, penghitungan tarif dengan metode saldo menurun. Di bawah ini adalah tabel tarif penyusutan fiskal yang bisa Anda ketahui.

 

penyusutan fiskal, depresiasi fiskal

 

2 Metode Cara Menghitung Penyusutan Fiskal

Mengacu pada Pasal 11 UU PPh, penyusutan fiskal diatur dengan mekanisme metode garis lurus yang tercantum dalam ayat (1) dan metode saldo menurun yang terdapat dalam ayat (2). Dalam hal ini, Wajib Pajak bisa memilih salah satu dari metode tersebut, tetapi harus konsisten karena tidak bisa berubah pada pembayaran pajak selanjutnya. Berikut adalah penjelasan dari kedua metode tersebut.

 

Metode Garis Lurus

Metode garis lurus adalah cara penghitungan penyusutan aset di mana besarnya nilai beban penyusutan dikalkulasikan dalam bagian yang sama besar pada setiap tahun pajaknya. Dalam metode ini, nilai penyusutan yang akan dikalkulasikan pada suatu aset tidak akan berubah sampai habisnya masa manfaat yang dimiliki oleh aset tersebut.

 

Metode Saldo Menurun

Metode saldo menurun adalah metode penyusutan aset yang dilakukan dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Selanjutnya, nilai sisa buku yang ada pada akhir periode masa manfaat aset tak berwujud harus dilakukan penyusutan sekaligus. Dengan demikian, besarnya penyusutan yang dilakukan dengan metode ini akan berbeda setiap tahunnya, tergantung pada nilai sisa buku pada periode sebelumnya.
 

 

Contoh Penghitungan Depresiasi Fiskal

Untuk mengetahui jumlah depresiasi fiskal sebuah aset, penghitungannya dimulai dari bulan dilakukannya pengeluaran atau pendapatan harta berwujud. Di samping itu, mengacu pada Pasal 5 ayat PMK 72/2023, untuk harta berwujud yang statusnya masih dalam proses pengerjaan, penyusutan fiskalnya baru akan dimulai ketika pengerjaannya selesai. Untuk memahami cara penghitungan penyusutan fiskal, berikut kami berikan contoh penghitungan berdasarkan kasus tertentu.

 

Budi membeli komputer pada 1 Maret 2022 dengan harga Rp14.000.000,00. Komputer tersebut memiliki masa manfaat selama 4 tahun. Hitunglah depresiasi fiskal atas aset tersebut pada tahun 2023 dengan metode garis lurus dan metode saldo menurun.


 

penyusutan fiskal, depresiasi fiskal

 

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai penyusutan fiskal yang dapat Anda pahami. Adapun perhitungan untuk penyusutan ini cukup mudah untuk dilakukan sebagaimana yang telah dicontohkan di atas. Anda hanya perlu memperhatikan tarif penyusutan berdasarkan kelompok harta berwujud dan masa manfaat dari aset terkait.

 

Dengan demikian, Anda diharapkan tidak lagi kesulitan dalam melakukan perhitungan depresiasi fiskal yang nantinya akan dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Namun, jika Anda masih menemukan kesulitan dalam proses ini, Anda bisa memanfaatkan jasa penghitungan dan pelaporan SPT kepada para profesional pajak melalui Konsultanku.

 

penyusutan fiskal, depresiasi fiskal

penyusutan fiskal, depresiasi fiskal

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi