Semua perusahaan atau pelaku bisnis yang melakukan kegiatan operasional komersial di Indonesia wajib membuat dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, sebagai wujud pertanggungjawaban dan tolak ukur apakah perusahaan itu dapat bertahan lama atau tidak. Dan apakah keuangan perusahaan mengalami kenaikan atau tidak setiap tahunnya?
Saat ini Menteri Perdagangan Kemendag telah mengeluarkan peraturan baru terkait mengenai Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, yaitu Permendag No. 25 tahun 2020 yang efektif berlaku sejak 19 Maret 2020. Peraturan tersebut dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 121/MPP/KEP/2/2002 mengenai hal yang sama, tapi dengan disesuaikan kondisi saat ini.
Dalam peraturan Kemendag yang baru tersebut dijelaskan bagaimana pentingnya menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan, dengan adanya beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu dengan cara menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan diajukan dengan cara daring atau online dan tidak lagi menggunakan dokumen fisik. Hal ini tentu terkait karena masa pandemi saat ini. Adapun hal - hal penting yang perlu diperhatikan dalam Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sesuai dengan peraturan baru tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Perusahaan Tidak Membayar Gaji Karyawan Boleh Dilaporkan ke Disnaker, Bagaimana Caranya?
Apa Itu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Cara Membuat Buku Besar Perusahaan Dagang, Lengkap dengan Contoh
Jenis-jenis Laporan Keuangan
1. Investor Asing Langsung atau Kantor Perwakilan Asing harus menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Baca Juga:
Hi sahabat Konsultanku, KonsultanKu
Pentingkah Laporan Keuangan untuk UKM?
Tips Siapkan Dana Darurat
Liburan Asik dengan Budget Terjangkau
Peraturan yang baru ini dengan secara khusus menyebutkan bahwa untuk setiap entitas yang memiliki dukungan Penanaman Modal Asing wajib melaporkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan. Dalam hal ini termasuk anak perusahaan, agen, kantor cabang atau juga kantor perwakilan dari PT. Penanam Modal Asing yang membuka bisnisnya di Indonesia wajib menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
2. Adanya persetujuan terlebih dahulu sebelum menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan
Pada Peraturan Perdagangan yang baru No. 25 tahun 2020 ini Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan diserahkan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Bisnis sesudah diaudit oleh Akuntan Publik dan mendapat persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Komisaris Perusahaan Resmi.
3. Pengajuan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan melalui Sistem SIPT
Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan harus diajukan selambat - lambatnya enam bulan dari Laporan keuangan terakhir. Pertama Perusahaan harus membuat akun pada platform Kemendag yang disebut Sistem Informasi Perizinan Terpadu atau SIPT. Bila tidak dapat mengakses secara online pada platform kemendag tersebut maka dapat dilakukan secara offline paling lambat 24 jam atau melalui email Direktorat Jenderal.
4. Informasi Keuangan Perusahaan dapat diakses dan dilihat Publik
Kini Kemendag mengizinkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan untuk diakses publik, tapi informasi itu bisa diberikan pada publik dengan meminta pada Direktorat Jenderal dan dikenakan biaya pemerintah.
5. Sanksi
b. Perusahaan yang tidak melengkapi dokumen Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan seperti yang tertuang dalam Permendag No. 25 tahun 2020 akan dikenakan sanksi administratif berupa dicabutnya Bukti Laporan Tahun Anggaran Perusahaan, dicabutnya izin usaha atau operasional perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan sesuai peraturan Undang - Undang yang berlaku.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi