Salah satu kewajiban perusahaan adalah membayarkan gaji karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, terkadang masih banyak ditemukan perusahaan yang melalaikan kewajiban tersebut. Jika kondisi ini terjadi, maka karyawan perusahaan yang tidak membayarkan gajinya boleh melaporkan ke Disnaker. Lalu, bagaimanakah ketentuan dan prosedur pelaporannya?
Mendapatkan gaji dari perusahaan merupakan hak seorang karyawan. Untuk memperoleh hak tersebut tentu ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh karyawan tersebut. Untuk melengkapi pengetahuan Anda terkait topik yang dibahas, berikut kami berikan informasi terkait hak dan kewajiban karyawan.
Berikut adalah beberapa hak yang dimiliki setiap karyawan.
Baca Juga:
Apa Itu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Cara Membuat Buku Besar Perusahaan Dagang, Lengkap dengan Contoh
Jenis-jenis Laporan Keuangan
Hai Founder, yuk Kenali Konsep Valuasi Startup!
Gaji atau upah merupakan hak paling dasar yang harus diperoleh karyawan. Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Hak pekerja lainnya yang tidak kalah penting adalah hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Hak ini diatur dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Baca Juga:
Hi sahabat Konsultanku, KonsultanKu
Pentingkah Laporan Keuangan untuk UKM?
Tips Siapkan Dana Darurat
Liburan Asik dengan Budget Terjangkau
Suatu pekerjaan idealnya tidak hanya memberikan manfaat berupa upah, tetapi juga dapat memperbanyak atau meningkatkan pengetahuan karyawan tersebut. Oleh karena itu, setiap karyawan pun memiliki hak untuk memperoleh, meningkatkan, dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya masing-masing melalui pelatihan kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hak atas penempatan tenaga kerja ini tertuang dalam Pasal 31 UU Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa tiap-tiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Hak atas waktu kerja yang sesuai ini telah diatur dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 77 ayat 2. Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut meliputi :
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Setiap pekerja tentunya memiliki hak untuk mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja. Terutama jika pekerjaan yang dilakukannya memiliki risiko besar. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86, dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 99, disebutkan bahwa tiap-tiap pekerja/buruh beserta keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Perpu Cipta Kerja, jenis program jaminan sosial yang berlaku adalah sebagai berikut.
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun;
jaminan kematian; dan
jaminan kehilangan pekerjaan.
Karyawan pada dasarnya memiliki kebebasan untuk ikut serta dalam serikat pekerja/buruh. Hal ini didasarkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 104 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.
Selanjutnya, karyawan juga berhak mengambil cuti yang ketentuannya sudah tertuang dalam Perpu Cipta Kerja. Pada Pasal 79, tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh. Jumlah cuti yang diberikan oleh perusahaan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun secara terus-menerus.
Salah satu jenis cuti yang tertuang dalam Perpu Cipta Kerja adalah cuti masa haid yang diperuntukkan bagi perempuan. Selain itu, karyawan perempuan juga memiliki hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi hak atas waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan dan untuk perempuan yang mengalami keguguran pun berhak mendapatkan waktu istirahat selama waktu yang sama.
Selain memiliki hak, karyawan juga memiliki beberapa kewajiban terhadap perusahaan yang harus dipenuhinya.
Sama seperti namanya, kewajiban ketaatan mengharuskan para karyawan untuk taat kepada atasannya di perusahaan, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan. Meskipun demikian, kewajiban bisa tidak dipenuhi pada beberapa kondisi pengecualian sebagai berikut.
Karyawan tidak perlu dan/atau tidak boleh mematuhi perintah untuk melakukan sesuatu yang tidak bermoral. Misalnya perintah untuk menipu, suruhan untuk menyuap, dan lain sebagainya.
Karyawan pun tidak wajib untuk mematuhi perintah yang tidak wajar, seperti perintah untuk merenovasi rumah atasan.
Karyawan juga tak perlu mematuhi perintah yang tidak sesuai job description.
Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban pekerja untuk menyimpan informasi rahasia yang diperolehnya dengan menjalankan suatu profesi, baik itu resep rahasia maupun strategi marketing perusahaan.
Sesuai dengan sebutannya, kewajiban ini berarti setiap karyawan harus turut membantu pencapaian visi dan misi perusahaan dengan menunjukkan loyalitas yang tinggi. Loyalitas ini pada dasarnya berfungsi agar tujuan perusahaan dapat diraih dengan cepat dan tepat.
Selain karyawan, perusahaan juga memiliki hak dan kewajibannya tersendiri. Pemenuhan atas hak dan kewajiban ini harus dilakukan untuk menciptakan keharmonisan dalam hubungan kerja dan menghindari permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Berikut adalah 3 hak yang dimiliki perusahaan.
Perusahaan memiliki hak atas hasil pekerjaan karyawan. Artinya, perusahaan berhak menggunakan hasil pekerjaan karyawannya dengan bijak demi kepentingan dalam mencapai tujuan perusahaan.
Selain menggunakan hasil pekerjaan karyawan, perusahaan juga berhak untuk memerintah dan mengatur karyawan guna mencapai tujuan dan target bisnis perusahaan.
Hak lain yang dimiliki perusahaan adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Berdasarkan Perpu Cipta Kerja, kebijakan PHK ini juga bisa dilakukan saat perusahaan mengalami kendala finansial.
Selain hak, berikut adalah sederet kewajiban perusahaan yang harus dipenuhinya.
Dalam bekerja, gaji merupakan hal penting yang dicari oleh setiap karyawan. Hal tersebut pun menjadikan perusahaan memiliki kewajiban dalam membayarkan gaji atau upah atas pekerjaan yang telah dilakukan karyawannya. Secara umum, besaran gaji ini tidak boleh lebih rendah dari UMP atau UMK yang telah ditetapkan.
Selain membayarkan gaji, perusahaan juga harus memenuhi kewajibannya dalam menyediakan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Bentuk jaminan ini umumnya dipenuhi dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hakikat seorang manusia pasti membutuhkan waktu istirahat di sela-sela aktivitasnya, begitu pula para pekerja. Maka dari itu, perusahaan pun wajib untuk memberikan waktu istirahat untuk pekerjanya. Hal ini didasarkan pada Pasal 79 ayat 2 Perpu Cipta Kerja yang menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama 4 jam dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Selain itu, perusahaan juga harus memberikan waktu istirahat selama 2 hari dalam seminggu untuk waktu kerja selama 5 hari. Sedangkan untuk waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat selama 1 hari.
Dalam Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Dalam pasal tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu yang cukup agar pekerjanya dapat melakukan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat seenaknya melakukan PHK dengan alasan pekerja melakukan ibadah sesuai dengan agamanya.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, upah atau gaji merupakan hak normatif setiap pekerja. Oleh karena itu, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja tersebut dengan membayar upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka pihak tersebut akan mendapatkan sanksi.
Dalam rangka pemberian sanksi tersebut, perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya dapat dilaporkan ke pihak terkait. Setelah pelaporan itu, pihak yang berwenang selanjutnya akan melakukan proses pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan Pasal 80 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengenaan sanksi administratif pada perusahaan yang melakukan pelanggaran pengupahan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan. Pasal tersebut menegaskan bahwa karyawan dapat membuat pengaduan atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji kepada pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
Sebelum melaporkan perusahaan ke Disnaker, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengadakan perundingan bipartit. Jalur bipartit ini merupakan upaya musyawarah yang dilakukan karyawan dengan pihak perusahaan untuk menemukan jalan keluar terkait masalah yang ada. Jika terjadi kesepakatan dalam perundingan tersebut, maka dibuatlah Perundingan Bersama yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
Apabila perundingan tidak mencapai mufakat, Anda dapat menempuh langkah selanjutnya, yaitu jalur tripartit. Langkah ini dilakukan dengan cara melaporkan perusahaan yang tidak membayar gaji ke Disnaker. Berikut adalah prosedur pelaporan perusahaan ke Disnaker.
Kunjungi laman resmi Disnaker setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda dapat membuat pengaduan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
Pada laman resmi tersebut, akan tersedia layanan atau fitur yang memungkinkan Anda untuk melakukan pengaduan terkait ketenagakerjaan. Cari dan klik fitur tersebut.
Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi data identitas diri.
Pada fitur tersebut, Anda bisa mengadukan atau menceritakan permasalahan yang sedang dialami secara detail.
Setelah data dan detail masalah dikirim, pengaduan akan diproses oleh pihak terkait.
Selanjutnya, Disnaker akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan mediasi mengenai permasalahan gaji tersebut.
Selain memberi pengaduan, pihak pekerja juga harus mempersiapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, tetapi gagal mencapai kesepakatan.
Jika mediasi mencapai kesepakatan, maka akan dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani pihak terkait dan disaksikan Disnaker selaku mediator.
Apabila mediasi dengan Disnaker tersebut tidak mencapai kesepakatan, Anda dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Gugatan tersebut dapat didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada di wilayah tempat Anda bekerja.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi