Kolaborasi multifinance dan fintech merupakan angin segar yang dapat dimanfaatkan oleh banyak pihak. Hal ini akan membuat jalur pembiayaan menjadi lebih mudah sehingga nasabah dapat memiliki akses pinjaman yang lebih baik. Contohnya saja nasabah yang merupakan pemilik UMKM. Kebanyakan pemilik usaha satu ini tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk menarik pinjaman dari bank besar. Namun, dengan adanya financial technology maka UMKM bisa mencari modal dengan mudah karena persyaratannya juga relatif ringan.
Melihat tingginya peminat akan pembiayaan teknologi ini, perusahaan multifinance di Indonesia melakukan kolaborasi dengan perusahaan tersebut. Diharapkan dari kolaborasi tersebut, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pinjaman dana yang ada sedangkan perusahaan dapat memperoleh profit.
Baca Juga:
Perusahaan Tidak Membayar Gaji Karyawan Boleh Dilaporkan ke Disnaker, Bagaimana Caranya?
Apa Itu PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
Cara Membuat Buku Besar Perusahaan Dagang, Lengkap dengan Contoh
Jenis-jenis Laporan Keuangan
Fintech adalah perusahaan keuangan yang menyediakan jasa pembiayaan dengan perantara teknologi. Perusahaan ini biasanya memakai aplikasi dan teknologi dalam proses operasionalnya. Keuntungannya adalah mudah diakses sehingga nasabah penggunanya meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah melalui OJK telah menyusun aturan kerjasama antara multifinance dengan perusahaan fintech tersebut yang tertera pada peraturan OJK No.29/POJK.05/2014.
Adapun bentuk kolaborasi yang diperbolehkan antara lain:
Baca Juga:
Hi sahabat Konsultanku, KonsultanKu
Pentingkah Laporan Keuangan untuk UKM?
Tips Siapkan Dana Darurat
Liburan Asik dengan Budget Terjangkau
1. Channeling
Bentuk kolaborasi pertama yang diperbolehkan untuk dua entitas perusahaan ini adalah channeling yang artinya pembiayaan penerusan. Pada bagian ini perusahaan multifinance berfungsi sebagai penyalur dana sedangkan financial technology sebagai pengelolanya. Sesuai dengan namanya, perusahaan pembiayaan berbasis teknologi ini hanya berperan menjadi perantara sedangkan dana pembiayaan 100% dari multifinance. Jadi, bisa dikatakan perusahaan ini seperti investor.
Perusahaan keuangan digital ini hanya dapat memperoleh pendapatan dari pengelolaan dana yang ada. Sedangkan keuntungan dari pembiayaan 100% dimiliki multifinance. Namun, hal ini harus tetap dilandaskan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, terdapat aturan lebih lanjut untuk skema kolaborasi ini. Contohnya saja perusahaan multifinance harus menjalin kerjasama secara khusus kepada perusahaan financial tech yang memiliki fokus pada modal kerja, pembiayaan investasi serta multiguna.
2. Joint Financing
Selain channeling ternyata pemerintah juga mendorong perusahaan multi financing untuk bekerjasama dengan fintech di Indonesia. Jika pada channeling, maka multi financing berperan khusus layaknya investor sedangkan financial tech hanyalah pengelola. Namun, pada skema ini kedua belah pihak ikut serta menyediakan modal yang dibutuhkan kepada nasabah. Tentunya perolehan untung serta profit lainnya dibagi merata berdasarkan proporsi modal yang dikeluarkan. Jadi, dengan skema ini kedua belah pihak akan memperoleh keuntungan yang cukup besar.
Dua entitas keuangan ini memiliki potensi yang besar jika melakukan kerjasama bisnis. Mengapa? Karena kedua belah pihak dapat memperoleh berbagai manfaat seperti:
1. Cakupan Nasabah Lebih Luas
Memiliki nasabah potensial dengan jumlah yang banyak merupakan hal yang baik bagi perusahaan keuangan. Karena, dana yang disalurkan bisa lebih besar beserta dengan peluang profitnya. Namun, dengan bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan berbasis teknologi, maka cakupan nasabah akan jauh lebih besar. Hal ini bisa menjadi media promosi juga sehingga perusahaan multi financing semakin mudah dikenal masyarakat.
2. Peluang Profit Lebih Besar
Potensi lainnya terdapat pada kemungkinan profit yang bisa diperoleh, Kedua belah pihak dapat memperoleh keuntungan yang sama atau berbeda. Untuk skema channeling, maka perusahaan multi financing akan memperoleh keuntungan dari setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Namun, perusahaan fintech hanya menjadi perantara sehingga hanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan dana semata. Sedangkan untuk skema pembiayaan joint maka kedua belah pihak bisa mendapatkan untung berdasarkan modal yang disalurkan. Tentu terdapat aturan lebih lanjut untuk hal ini. Namun, dengan adanya kolaborasi bisnis tersebut kedua belah pihak akan memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada beroperasi sendiri-sendiri.
Potensi kolaborasi bisnis antara multi financing dengan perusahaan fintech sangatlah baik memiliki peluang besar untuk memperoleh profit yang besar. Selain itu, perusahaan multi financing dapat memiliki nasabah lebih banyak. Karenanya, kolaborasi bisnis untuk dua entitas keuangan ini sangatlah baik.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi