Pajak TikTok 2024: Tarif, Cara Hitung, dan Pelaporannya

Aplikasi TikTok menjadi aplikasi media sosial yang banyak digandrungi beberapa tahun belakangan ini. Selain sebagai tempat berbagi, aplikasi ini juga menjadi ladang besar untuk mendapat pundi-pundi rupiah. Namun, tahukah Anda bahwa penghasilan yang diperoleh dari TikTok merupakan objek yang dapat dikenai pajak? Lantas, apa saja aspek perpajakan pada aplikasi TikTok? Untuk informasi selengkapnya, Konsultanku akan membahasnya melalui artikel berikut.

an image

Apa itu Pajak Tiktok?

Pajak TikTok adalah kewajiban perpajakan yang timbul dari pendapatan yang diperoleh oleh pengguna TikTok dari aktivitas mereka di platform tersebut. Penghasilan yang diperoleh biasanya dapat dikenai pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di negara tempat pengguna tersebut tinggal atau beroperasi.

 

Pada dasarnya ada berbagai cara untuk memperoleh penghasilan dari TikTok, salah satunya fitur live streaming. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk melakukan siaran langsung dan memperoleh gift item dari penonton yang dapat ditukarkan dengan uang. Selain itu, kreator juga dapat membuka jasa promosi berbayar, baik melalui endorsement maupun brand partnership.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Di samping itu, TikTok juga memungkinkan para penggunanya untuk melakukan transaksi jual beli melalui TikTok Shop. Beberapa kegiatan inilah yang menjadi potensi pemerolehan penghasilan yang dapat dikenai pajak. Dengan demikian, TikTok creator tersebut akan memiliki kewajiban untuk membayar pajak terutang dan melaporkan pembayaran pajak tersebut.


Jenis dan Tarif Pajak Tiktok di Indonesia

Perlakuan pajak TikTok tentunya berbeda dibandingkan dengan profesi lain, seperti pekerja kantoran atau pengusaha. Sebab, penghasilan yang diterima oleh TikTok creator tidak hanya berasal dari imbalan jasa saja, melainkan juga dari beberapa sumber lain. Oleh karena itu, PPh yang dikenakan pun bervariasi tergantung jenis penghasilannya. Lebih lengkapnya, berikut adalah jenis dan tarif pajak TikTok 2024 yang umumnya dikenakan.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Pajak atas Endorsement

Kreator dapat memperoleh penghasilan dari membuka jasa promosi produk (endorse) hingga bekerja sama dengan brand ternama. Kreator TikTok merupakan pekerja seni yang tergolong sebagai bukan pegawai. Dalam kategori bukan pegawai, kreator ini akan mendapatkan penghasilan berupa fee sebagai imbalan jasa. Penghasilan inilah yang akan dikenakan pajak TikTok berupa PPh Pasal 21.

 

Selain imbalan tunai, kreator juga umumnya diberikan imbalan nontunai berupa barang atau produk endorse. Sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023, produk endorse ini juga tak luput dari pengenaan pajak, yakni pajak natura dan/atau kenikmatan. Dengan demikian, kreator TikTok yang menerima imbalan berupa produk, di luar imbalan tunai, akan dikenakan PPh Pasal 21.

 

Pajak atas Gift TikTok

Selain penghasilan dari endorsement, pengguna TikTok dapat memperoleh penghasilan dengan melakukan live atau siaran langsung melalui akunnya. Dalam live tersebut, penonton dapat memberikan saweran atau donasi melalui gift yang tersedia dalam aplikasi TikTok, di mana setiap gift memiliki nilai dan harga yang berbeda-beda. Selanjutnya, pemilik akun dapat mencairkan donasi tersebut menjadi uang elektronik.

 

Penghasilan berupa gift yang diterima oleh penonton juga perlu dipotong pajak penghasilan. Meskipun disebut sebagai “sumbangan”, gift dari penonton bukan merupakan donasi yang dikecualikan dari objek pajak. Oleh karena itu, gift yang diberikan kepada Tiktokers perlu dipotong PPh Pasal 21. Perhitungan pajak ini dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana telah diubah dalam UU HPP.

 

Pajak TikTok Shop

Bagi para pelaku usaha yang berjualan di TikTok Shop, akan dikenakan PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% dari omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Hal ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Sementara itu, jika omzet yang didapat kurang dari Rp500 juta, maka Anda akan dibebaskan dari pengenaan PPh Final.

 

Selain aspek pajak PPh, transaksi melalui TikTok Shop juga kan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dikarenakan TikTok merupakan perusahaan yang terdaftar di list perusahaan PMSE, yaitu perusahaan yang mengadakan transaksi jual beli. Atas transaksi jual beli tersebut, TikTok perlu memungut PPN PMSE dan perlu disetor ke negara. Besarnya pajak yang dipungut adalah 11% dari DPP.


Cara Menghitung Pajak Tiktok 2024

Untuk membantu Anda dalam memahami ketentuan pajak TikTok di Indonesia, kami akan memberikan contoh soal penghitungan pajak tersebut. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa penghasilan kena pajak dari pajak TikTok dapat ditentukan dengan dua cara, yaitu dengan cara penghitungan biasa dan penghitungan dengan menggunakan norma penghitungan.

 

Wajib Pajak tiktokers yang menyelenggarakan metode pencatatan diperbolehkan melakukan perhitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan persentase NPPN sebesar 50% dari penghasilan bruto. Sementara penggunaan metode pembukuan diterapkan sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh sebagaimana telah diubah dalam UU HPP sebagai berikut.

 

pajak tiktok, pajak tiktok di indonesia, pajak tiktok shop, pajak tiktok 2024


 

Contoh Soal

Jenny (TK/0) adalah seorang kreator TikTok yang memperoleh penghasilan dari live TikTok sebesar Rp55.000.000 pada tahun 2023. Pada tahun tersebut, ia juga mendapat penghasilan dari jasa promosi berupa enam kali endorsement produk. Total imbalan tunai yang diperoleh dari jasa promosinya adalah sebesar Rp36.000.000 . Pengguna jasa promosi juga memberi Jenny imbalan nontunai dengan total nilai Rp42.000.000. Dari kegiatan ini, berapa pajak TikTok yang dikenakan atas penghasilan Jenny?

 

Dari data tersebut, berikut adalah contoh gambaran perhitungan pajak TikTok Jenny berdasarkan dua mekanisme yang berbeda.

 

Skema PPh Pasal 17 UU PPh

pajak tiktok, pajak tiktok di indonesia, pajak tiktok shop, pajak tiktok 2024

 

Skema Norma Perhitungan Penghasilan Neto KLU 90002

pajak tiktok, pajak tiktok di indonesia, pajak tiktok shop, pajak tiktok 2024


Ketentuan Pelaporan Pajak Tiktok

Penghasilan dari TikTok yang dikenai PPh 21 umumnya dipotong dan disetorkan oleh pemberi penghasilan. Pajak ini harus disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pihak tersebut juga wajib memberikan bukti pemotongan kepada kreator atas pajak TikTok melalui Formulir 1721-VI.

 

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang penghasilannya dikenai pajak TikTok Shop, wajib melaporkan penghasilannya dan pemotongan pajaknya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat melakukan pelaporan SPT paling lambat tanggal 31 Maret. Jika Anda adalah Wajib Pajak Badan yang menggunakan TikTok sebagai social e-commerce, maka pelaporan SPT Badan dapat dilakukan paling lambat tanggal 30 April.

 

Dalam hal pengenaan PPN, jika pelaku usaha belum dikukuhkan sebagai PKP, maka pemungutan dilakukan oleh pihak penyedia platform marketplace atau TikTok itu sendiri. Pihak ini juga berkewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh pedagang dan/atau penyedia jasa. PPN yang telah dipungut pun harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.


Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai pajak TikTok di Indonesia. Pada dasarnya, ada tiga jenis penghasilan yang akan dikenakan pajak tersebut, yakni penghasilan atas jasa promosi, penghasilan atas gift tiktok, dan penghasilan atas jual beli melalui TikTok Shop. Dalam menghitung pajak TikTok, Anda bisa menggunakan dua mekanisme, yakni skema PPh Pasal 17 dan skema NPPN.

 

Setelah memahami tarif pajak TikTok 2024 dan cara pelaporannya, Anda kini dapat memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika mengalami kesulitan dalam mengelola pajak tersebut, Anda bisa memanfaatkan jasa penghitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku. Dengan Konsultanku, urusan perpajakan Anda menjadi lebih terjamin karena ditangani oleh ahli pajak yang profesional.


 

 
 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi