Bangun Bisnis Percetakan dari Nol: Modal dan Pajak yang Dikenakan

Di Indonesia, bisnis fotocopy atau percetakan terbilang cukup menguntungkan dan potensial karena masih banyaknya demand masyarakat. Apalagi, jasa percetakan masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi berbagai persyaratan birokrasi. Dengan pangsa pasar yang potensial, tak heran jika banyak orang mulai mencoba untuk merintis bisnis ini. Apakah Anda salah satunya?

an image

 

Bangun Bisnis Percetakan: Berapa Modal dan Pajak Apa yang Dikenakan?

Bagi Anda yang ingin merintis bisnis percetakan atau fotocopy, Anda sudah menemukan artikel yang tepat! Sebab, tulisan ini akan membahas tuntas mengenai tips bisnis berikut modal sekaligus kewajiban perpajakan yang dibebankan.

 

Modal Bisnis Percetakan

Salah satu terpenting dalam membangun bisnis tentu saja “duitnya”. Nah, berikut estimasi rincian modal awal dan biaya operasional usaha percetakan yang dapat Anda jadikan referensi.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Modal Awal Bisnis Percetakan

 

No.

Nama Aset

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Harga

1.

Mesin Fotocopy

Rp35.000.000

2.

Komputer

Rp 5.000.000

3.

Printer

Rp 1.000.000

4.

Pemotong dan Penjilid Kertas

Rp 1.500.000

5.

Mesin Laminating

Rp 1.500.000

6.

Meja dan Kursi (Satu Set)

Rp 1.000.000

7.

Etalase

Rp 2.000.000

8.

Persediaan Awal ATK

Rp 4.000.000

9.

Persediaan Kertas dan Tinta

Rp 2.000.000

10.

Sewa Tempat (untuk Setahun)

Rp30.000.000

11.

Promosi Bisnis

Rp 500.000

TOTAL ESTIMASI MODAL

Rp83.500.000


 


 

 

 

 

Estimasi Biaya Operasional Bulanan Usaha Percetakan

 

No.

Kebutuhan Operasional

Biaya

1.

Gaji 1 Karyawan

Rp1.000.000

2.

Perawatan Mesin

Rp500.000

3.

Beli Kertas dan Tinta

Rp1.700.000

4.

Bayar Listrik

Rp2.000.000

OPERASIONAL BULANAN

Rp5.200.000

OPERASIONAL PER TAHUN

Rp62.400.000

 


 

Kewajiban Perpajakan atas Bisnis Percetakan

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa kepemilikan bisnis terdiri dari dua macam, ada kepemilikan perorangan dan kepemilikan badan. Oleh karena itu, terdapat perbedaan kewajiban diantara keduanya.

Pajak Bisnis Percetakan Milik Perorangan

Setidaknya, terdapat 4 macam kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik percetakan perorangan, yakni:

  1. Kewajiban dipotong dan dipungut:

  1. Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 21,

  2. Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak dapat memotong penghasilan, dan

  3. Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha.

  1. Wajib menyetor dan melaporkan :

  1. PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau

  2. SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17, atau

  3. SPT Tahunan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto jika masih melakukan pencatatan (KEP-536/PJ./2000).

  1. Wajib memotong dan melaporkan:

    1. PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas,

    2. PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung, namun jika pemilik tanah/gedung merupakan wajib pajak badan, maka akan dilaporkan oleh pemilik.

  2. Wajib memungut dan melaporkan:

    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).


 

Pajak Bisnis Percetakan Milik Badan

Sementara itu, untuk bisnis percetakan dengan kepemilikan badan, kewajiban pajaknya sebagai berikut:

  1. Kewajiban dipotong dan dipungut:

  1. Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara kegiatan atau percetakan,

  2. Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak dapat memotong penghasilan, dan

  3. Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha

  1. Wajib menyetor dan melaporkan :

  1. PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau

  2. SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17

  1. Wajib memotong dan melaporkan

  1. PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas,

  2. PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya (misal: jasa perbaikan mesin cetak, jasa perawatan mesin) atau sewa atas penggunaan harta (misal: sewa alat cetak, sewa mobil), dan

  3. PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung

  1. Wajib memungut dan melaporkan:

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).

 

Demikian pembahasan mengenai seluk-beluk dalam membangun bisnis percetakan. Jika Anda memiliki keperluan— terlebih yang terkait pengenaan pajak atas bisnis apapun, Anda dapat mengkonsultasikannya secara online dengan ahli pajak berpengalaman di Konsultanku!

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi