Di Indonesia, bisnis fotocopy atau percetakan terbilang cukup menguntungkan dan potensial karena masih banyaknya demand masyarakat. Apalagi, jasa percetakan masih sangat dibutuhkan untuk memenuhi berbagai persyaratan birokrasi. Dengan pangsa pasar yang potensial, tak heran jika banyak orang mulai mencoba untuk merintis bisnis ini. Apakah Anda salah satunya?
Bagi Anda yang ingin merintis bisnis percetakan atau fotocopy, Anda sudah menemukan artikel yang tepat! Sebab, tulisan ini akan membahas tuntas mengenai tips bisnis berikut modal sekaligus kewajiban perpajakan yang dibebankan.
Salah satu terpenting dalam membangun bisnis tentu saja “duitnya”. Nah, berikut estimasi rincian modal awal dan biaya operasional usaha percetakan yang dapat Anda jadikan referensi.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
No. | Nama Aset Baca Juga: | Harga |
1. | Mesin Fotocopy | Rp35.000.000 |
2. | Komputer | Rp 5.000.000 |
3. | Printer | Rp 1.000.000 |
4. | Pemotong dan Penjilid Kertas | Rp 1.500.000 |
5. | Mesin Laminating | Rp 1.500.000 |
6. | Meja dan Kursi (Satu Set) | Rp 1.000.000 |
7. | Etalase | Rp 2.000.000 |
8. | Persediaan Awal ATK | Rp 4.000.000 |
9. | Persediaan Kertas dan Tinta | Rp 2.000.000 |
10. | Sewa Tempat (untuk Setahun) | Rp30.000.000 |
11. | Promosi Bisnis | Rp 500.000 |
TOTAL ESTIMASI MODAL | Rp83.500.000 |
No. | Kebutuhan Operasional | Biaya |
1. | Gaji 1 Karyawan | Rp1.000.000 |
2. | Perawatan Mesin | Rp500.000 |
3. | Beli Kertas dan Tinta | Rp1.700.000 |
4. | Bayar Listrik | Rp2.000.000 |
OPERASIONAL BULANAN | Rp5.200.000 | |
OPERASIONAL PER TAHUN | Rp62.400.000 |
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa kepemilikan bisnis terdiri dari dua macam, ada kepemilikan perorangan dan kepemilikan badan. Oleh karena itu, terdapat perbedaan kewajiban diantara keduanya.
Setidaknya, terdapat 4 macam kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh pemilik percetakan perorangan, yakni:
Kewajiban dipotong dan dipungut:
Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 21,
Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak dapat memotong penghasilan, dan
Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha.
Wajib menyetor dan melaporkan :
PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau
SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17, atau
SPT Tahunan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto jika masih melakukan pencatatan (KEP-536/PJ./2000).
Wajib memotong dan melaporkan:
PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas,
PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung, namun jika pemilik tanah/gedung merupakan wajib pajak badan, maka akan dilaporkan oleh pemilik.
Wajib memungut dan melaporkan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).
Sementara itu, untuk bisnis percetakan dengan kepemilikan badan, kewajiban pajaknya sebagai berikut:
Kewajiban dipotong dan dipungut:
Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Badan : pelanggan memotong PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara kegiatan atau percetakan,
Jika pelanggan berupa Subjek Pajak Pribadi: pelanggan tidak dapat memotong penghasilan, dan
Jika pelanggan merupakan badan Pemerintahan: bendaharawan memungut PPh pasal 22 dari pelaku usaha
Wajib menyetor dan melaporkan :
PPh Final untuk UMKM dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto jika omzet tahunan kurang dari 4,8 miliar, atau
SPT Tahunan jika menggunakan pembukuan dan memilih untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif 25% sesuai UU PPh pasal 17
Wajib memotong dan melaporkan
PPh Pasal 21 jika memilki karyawan atau menggunakan tenaga lepas,
PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lainnya (misal: jasa perbaikan mesin cetak, jasa perawatan mesin) atau sewa atas penggunaan harta (misal: sewa alat cetak, sewa mobil), dan
PPh Pasal 4 ayat 2 jika menyewa tanah atau gedung
Wajib memungut dan melaporkan:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas jasa kena pajak jika pemilik usaha merupakan Pengusaha Wajib Pajak (PKP).
Demikian pembahasan mengenai seluk-beluk dalam membangun bisnis percetakan. Jika Anda memiliki keperluan— terlebih yang terkait pengenaan pajak atas bisnis apapun, Anda dapat mengkonsultasikannya secara online dengan ahli pajak berpengalaman di Konsultanku!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi