PPN Batubara Menurut UU Cipta Kerja dan Perubahannya dalam UU HPP

Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beberapa waktu lalu. Pada dasarnya, UU Ciptaker sendiri merupakan omnibus law yang mengubah beberapa undang-undang sekaligus, termasuk di antaranya UU PPN.

an image

 

UU Ciptaker Bikin Batu Bara jadi Kena PPN

Sebelumnya, dalam UU PPN, batubara termasuk ke dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4A ayat (2) a yang berbunyi:

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara;”

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak

Akan tetapi, berlakunya UU Ciptaker per 2 November 2020 membuat beberapa ketentuan jadi berubah. Perubahan tersebut antara lain tertera dalam Pasal 112 yang membuat komoditas batu bara kini dikenakan PPN. Dengan adanya perubahan aturan tersebut, maka batu bara bukan lagi termasuk dalam komoditas pertambangan non-BKP, melainkan termasuk dalam BKP.

6 Pemanfaatan Produk Batu Bara

Produk hasil olahan batubara bisa dibilang merupakan jagoan dalam komoditas pertambangan. Hal ini disebabkan olahan batu bara dapat dirasakan manfaatnya secara langsung dalam kehidupan masyarakat.

Saking bermanfaatnya, jagoan produk pertambangan ini bahkan mendapat julukan sebagai ‘emas hitam’. Berikut 6 produk hasil pemanfaatan batu bara.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Pemanfaatan Batubara sebagai Pembangkit Tenaga Listrik

Batu bara dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembangkit tenaga listrik. Seperti yang telah diketahui, listrik merupakan elemen yang esensial bagi kehidupan manusia di masa kini. Oleh karena itu, tak heran jika pemanfaatan batu bara paling banyak didistribusikan sebagai pembangkit listrik.

Hal ini dibuktikan dengan data yang dihimpun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut data Kementerian ESDM, konsumsi batubara domestik pada tahun 2020 mencapai 121,89 juta ton dengan suplai terbesar pada sektor PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).

Saat ini, setidaknya terdapat PLTU batu bara sebanyak 237 buah yang tersebar di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Maluku, Sulawesi hingga Papua. Pemanfaatan sektor ini didominasi oleh Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang memiliki PLTU batubara sebesar 31% dari seluruh PLTU yang ada di Indonesia.

Pemanfaatan Batubara sebagai Bahan Bakar Gas

Selain dimanfaatkan sebagai sumber listrik, batubara juga dapat diolah menjadi bahan bakar gas, lho. Gas alam dapat diperoleh dari batu bara yang masih terhimpun di dalam tanah. Kemudian, gas yang dikeluarkan oleh batubara langsung diolah di tempat pertambangan menjadi bahan bakar gas (BBG).

BBG hasil pemanfaatan batu bara dapat digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga gas atau dapat juga diproduksi sebagai bahan bakar solar atau hidrogen.

Pemanfaatan Batubara sebagai Bahan Bakar Cair

Tidak hanya gas, batu bara juga dapat diolah menjadi bahan bakar cair atau minyak. Seperti yang kita ketahui, bahan bakar dalam bentuk minyak ini sudah menjadi kebutuhan dasar dalam kehidupan sehari-hari. Untuk mengolah emas hitam ini menjadi bahan bakar berbentuk cair, maka batu bara diolah menjadi bubuk atau bongkahan terlebih dulu, lalu dilarutkan dengan suhu tinggi sehingga menjadi minyak.

Minyak yang terbuat dari batubara dikomposisikan menjadi Coal Water Mixture. CWM ini mempunyai suspensi kental homogen dan stabil sehingga dapat digunakan sebagai alternatif/pengganti BBM.

Pemanfaatan Batubara sebagai Sumber Energi Panas

Di samping bermanfaat sebagai pengganti BBM, batu bara juga dapat diberdayakan sebagai pengganti minyak tanah. Batubara yang sudah diolah menjadi briket dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi panas. Briket diantaranya dapat digunakan untuk memasak dan menghasilkan energi panas di perapian rumah.

Pemanfaatan Batubara sebagai Tar Batubara (Coal Tar)

Tar batu bara atau coal tar merupakan produk hasil pemanfaatan batubara lainnya. Coal tar sendiri merupakan cairan berwarna gelap yang dapat dimanfaatkan untuk mengobati berbagai penyakit kulit. Tar batubara termasuk obat golongan keratoplastik dan keratolitik yang kerap digunakan untuk mengatasi penyakit gatal-gatal, kulit bersisik, dan mengelupas karena kondisi kulit seperti psoriasis, dermatitis seboroik, dan dermatitis atopik.

Coal tar didistribusikan dalam berbagai bentuk, diantaranya sabun batang, gel, krim hingga lotion dan salep. Sebagai obat, coal tar didistribusikan secara bebas karena sudah memperoleh izin dari FDA (FDA Approve).

Pemanfaatan Batubara dalam Industri Semen

Pada dasarnya, batu bara adalah bahan bakar hasil galian bumi. Oleh karena itu, emas hitam ini juga dapat dimanfaatkan dalam industri pembuatan semen. Akan tetapi, peran batu bara di sini bukanlah sebagai bahan baku semen, melainkan dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk proses pembakaran dalam membuat semen.

Dampak Kebijakan Batu Bara sebagai Barang Kena Pajak

Mengingat keunggulan batubara yang dapat dimanfaatkan hampir di segala sektor kehidupan, maka tak heran jika kebijakan pemberlakuan PPN pada komoditas ini lumayan berimbas pada sektor-sektor penting lainnya.

Diresmikannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadikan batu bara resmi digolongkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Usut punya usut, PPN 10% ini dibebankan pada PLN. PT PLN (Persero) sebagai perusahaan pembeli batubara domestik tentu harus menanggung PPN sebesar 10% tersebut. Pasalnya, pemberlakuan PPN pada komoditas batu bara akan berdampak pada peningkatan biaya PLN untuk “belanja” batu bara.

Oleh karenanya, PLN disinyalir sebagai pihak yang paling merugi dengan adanya kebijakan tersebut. Bagaimana tidak, hingga kuartal III pada 2020, PLN telah menderita rugi bersih sebanyak Rp12,14 triliun. Padahal, di periode yang sama pada tahun sebelumnya, PLN masih mampu mencetak laba bersih sebanyak Rp10,84 triliun.

Kerugian PLN tersebut disebabkan tarif PPN yang dibebankan seluruhnya pada perseroan pembeli batubara. Namun, di saat yang bersamaan, PLN tidak dapat menaikkan tarif listrik karena masih konsisten mengikuti tarif tetap yang ditentukan pemerintah.

Tarif PPN Batubara Naik jadi 11 Persen per April 2022

Jika berpatokan pada UU Ciptaker, tarif PPN yang masih berlaku termasuk di sektor batubara tentu masih 10 persen. Akan tetapi, mengingat disahkannya UU HPP, maka jelas bahwa sektor batubara sudah bebas PPN. Hal ini tertera dalam Pasal 4A UU HPP yang menghapus sektor pertambangan termasuk batu bara dalam daftar barang dan jasa yang dikenai pajak (BKP/JKP).

Selesai sudah pembahasan mengenai kebijakan PPN Batubara berikut perubahannya dalam UU HPP. Bagi Anda yang memiliki kebingungan seputar urusan PPN, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman di Konsultanku!

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi