Pada artikel sebelumnya, Konsultanku telah membahas mengenai sejumlah pajak yang harus dibayar perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Nah, pada artikel ini, kami akan membahas tentang pajak badan usaha CV 2023 dan perbedaannya dengan PT!
Untuk mengenal tentang perlakuan pajak pada badan usaha berbentuk CV, akan lebih baik jika Anda mendalami segala hal dasar tentang CV terlebih dulu, mulai dari pengertian, ciri khas hingga perbedaannya dengan PT.
Persekutuan Komanditer atau CV adalah sebuah badan usaha berbentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dalam wiraswasta. CV sendiri merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang merupakan istilah dari bahasa Belanda, artinya adalah persekutuan komanditer.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Masing-masing anggota CV memiliki peran yang berbeda-beda. Berdasarkan perbedaan peran tersebut, anggota CV pun terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sebelumnya, sudah disinggung sedikit mengenai sekutu aktif dan sekutu pasif dalam sebuah CV. Keberadaan kedua sekutu ini adalah salah satu ciri khas CV. Lantas, apa saja tugas dan perbedaan peran dari kedua sekutu ini?
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Sekutu aktif adalah pihak yang harus menjalankan operasional perusahaan dan memiliki hak untuk menjalankan perjanjian dengan pihak ketiga. Pihak ini sering disebut sebagai persero kuasa.
Di sisi lain, sekutu pasif berperan sebagai pihak yang hanya menyetorkan modal dalam sebuah CV. Jika sebuah CV menderita kerugian atau mengalami keuntungan, maka sekutu pasif akan terlibat sebatas dana yang mereka setorkan.
Untuk penyampaian yang lebih jelas, berikut terlampir tabel yang menunjukkan perbedaan antara CV dan PT.
Sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Persekutuan Komanditer atau CV termasuk dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan.
Dengan demikian, sama halnya dengan PT, badan usaha berupa CV juga tak luput dari pengenaan sejumlah pajak. Pajak yang dikenakan pada CV antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh 28/29 atau PPh Pasal 24, PPN, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau karyawan.
Pajak ini harus dibayarkan atau disetorkan secara rutin tiap bulannya. Perusahaan umumnya langsung memotong penghasilan karyawan dan menyetorkan pajak tersebut ke kas negara.
Kewajiban PPh Pasal 23 juga dikenakan pada perusahaan berstatus CV. PPh 23 sendiri adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Pihak yang memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak adalah pihak pemberi penghasilan. Pajak dipotong saat terjadi transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan, serta jasa.
PPh 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong, serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
PPh Pasal 25 pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak. Pajak ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan.
PPh Pasal 24 dikenakan jika CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dengan pemotongan pajak dari negeri tersebut yang potongan tersebut dianggap sebagai kredit pajak. PPh 28/29 dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.
Pemungutan PPN berlaku bagi badan usaha berbentuk CV yang telah dikukuhkan menjadi PKP.
Dengan demikian, CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 11% dari harga jual barang/jasa/nilai penggantian apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN.
Sebagai informasi tambahan, tarif PPN sebelumnya berada di angka 10%. Namun, tarif ini naik menjadi 11% sesuai ketentuan UU HPP dan mulai berlaku per bulan April 2022 lalu.
Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
CV akan dikenakan pajak jenis ini apabila melakukan penjualan/penyewaan tanah dan bangunan.
Setelah dirinci satu per satu, ternyata ada cukup banyak jenis pajak yang harus dibayarkan oleh CV.
Meskipun demikian, jangan terlalu risau. Sebab, Konsultanku bisa membantu Anda untuk menemukan solusi guna menghemat pembayaran pajak. Anda bisa melakukan penghematan pajak secara legal dengan melalui produk tax planning oleh ahli pajak di Konsultanku.
KLIK DI SINI untuk mulai merencanakan pembayaran pajak perusahaan Anda!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi