Pengusaha Kecil Tidak Wajib Memungut PPN, ini Penjelasannya!

Pada artikel sebelumnya, dapat kita ketahui bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut melalui beberapa PKP yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Namun, tahukah Anda bahwa pengusaha kecil tidak wajib memungut PPN? Simak penjelasannya di bawah ini!

an image

 

Pengusaha Kecil Tidak Wajib Memungut PPN

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mewajibkannya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan.

 

Namun, hal ini tentu harus dikembalikan lagi kepada pengusaha yang bersangkutan. Pasalnya, pengusaha kecil boleh juga memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jika sudah demikian, maka pengusaha kecil itu jadi memiliki kewajiban dalam memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Indikator Pengusaha Kecil: Siapa Saja yang Termasuk Kategori Pengusaha Kecil?

Sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013, pengusaha kecil yang tidak wajib memungut PPN adalah “pengusaha yang selama satu tahun buku atau tahun kalender melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).”

 

Jadi, jelas bahwa pengecualian ini berlaku hanya bagi pengusaha kecil yang omzet per tahunnya kurang dari Rp4,8 miliar, ya. Lebih dari itu, maka pengusaha bisa jadi diwajibkan untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


Demikian penjelasan mengenai pengusaha kecil yang tidak wajib memungut PPN. Jika Anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut seputar pajak badan maupun pribadi, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman di Konsultanku. KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi Anda.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi