Dilansir dari USS Feeds, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak tembakau. Menurut Presiden Jokowi, kenaikan tarif juga harus diterapkan pada cukai rokok elektronik, mengingat betapa maraknya penggunaan vape beberapa waktu terakhir di kalangan generasi muda.
Objek pungutan cukai berbeda dari pajak. Di satu sisi, pajak adalah iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya, baik itu yang merupakan perorangan (individu) maupun badan dan bersifat memaksa.
Sementara itu, cukai merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik khusus, yakni barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum sehingga jumlah penggunaannya perlu untuk dibatasi, salah satu contohnya adalah rokok.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dengan adanya pengenaan cukai pada rokok, harga rokok pun jadi mengalami kenaikan. Diharapkan, mahalnya harga rokok yang disebabkan pungutan cukai ini dapat “mengerem” penggunaan rokok di kalangan masyarakat.
Akan tetapi, dengan kecanggihan teknologi, kini muncul sebuah terobosan baru bernama “rokok elektrik”. Ironisnya, teknik inovatif yang mengusung konsep produk “rokok tanpa tembakau” ini tetap bisa memberikan dampak negatif terhadap penggunanya karena sama-sama mengandung nikotin. Tak heran, rokok elektrik ini diusulkan untuk dikenakan tarif cukai tambahan karena marak pemakaiannya di Indonesia.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Sebelum lanjut ke pembahasan mengenai pengenaan cukai rokok elektronik di Indonesia, ada baiknya jika Anda memahami produk apa saja yang termasuk dalam pemungutan cukai rokok elektrik. Dilansir dari Kementerian Kesehatan, rokok elektrik adalah sebuah alat yang berfungsi seperti rokok, tetapi tidak menggunakan daun tembakau, melainkan mengubah cairan menjadi uap yang dihisap oleh perokok ke dalam paru-paru.
Meskipun secara teknis tidak menggunakan pembakaran tembakau, rokok elektrik tetap bersifat toksik karena mengandung nikotin serta zat kimia lainnya. Di pasaran, rokok elektrik sendiri diistilahkan dengan vapour, vape, e-cig, e-juice, e-liquid hingga personal vaporizer. Keenam produk tersebutlah yang tergolong dalam pungutan cukai.
Ada beberapa merek besar rokok elektrik yang beredar di Indonesia, seperti SMOK, Uwell, dan iSwitch. Sementara itu, untuk jenis liquid yang kerap dikonsumsi adalah merek Oat Drip, American Breakfast, hingga My Oats.
Dengan adanya penyesuaian tarif rokok elektrik hingga 15%, maka bukan tidak mungkin jika nantinya harga vape maupun liquid akan melonjak. Berikut ini adalah taksiran harga rokok elektrik dengan penambahan tarif cukai terbaru.
Sumber: CNBC Indonesia
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi