100 Juta Sehari dari IG Live, Bagaimana Aspek Perpajakan Bunda Corla?

Akhir-akhir ini, nama Bunda Corla sering terdengar di berbagai platform media sosial. Cuplikan video IG Livenya bahkan bertebaran di Youtube dan TikTok. Yang terbaru, wanita berjulukan “Ratu Jreng” ini juga mendapatkan Rp100 juta sehari dari aktivitas livenya.

an image

 

Bunda Corla Memperoleh Rp100 Juta dalam Sehari dari IG Live!

Bunda Corla adalah publik figur yang rutin melakukan siaran langsung (live stream) di Instagram. Suka merepet, Bunda Corla disenangi karena kebiasaannya yang kerap melakukan aktivitas sehari-hari sambil mengoceh.

 

Popularitas Bunda Corla makin melejit usai sesi live streamnya ditonton lebih dari 150 ribu orang. Karena capaian tersebut, wanita 48 tahun itu diberi hadiah berupa uang sebesar Rp100 juta oleh Putra Siregar. Sejak saat itu, ada lebih banyak orang yang menyawer Bunda Corla dengan memberikan tantangan terlebih dulu. Sejauh ini, wanita yang menetap di Jerman itu sudah terhitung mendapatkan Rp900 juta dari sejumlah influencers.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Memperoleh ratusan juta dari siaran langsungnya, lantas bagaimana aspek perpajakan Bunda Corla?

 

Tinggal di Jerman, Bagaimana Aspek Perpajakan Bunda Corla?

Bunda Corla merupakan orang Indonesia yang tengah menetap di Kota Hamburg, Jerman. Wanita bernama lengkap Cynthia Corla Pricillia ini memutuskan untuk pindah ke Jerman pada tahun 1999, saat terjadi krisis moneter yang meruntuhkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Karena bertempat tinggal di luar negeri, ada dua aspek perpajakan yang kemungkinan dikenakan pada Bunda Corla. Yang pertama, jika Bunda Corla merupakan Wajib Pajak dalam negeri, maka WP dapat menggunakan tarif PPh 17 atau PPh 23. Kedua, jika ia adalah Wajib Pajak luar negeri, maka tarif yang dikenakan adalah PPh Pasal 26.

 

Dengan demikian, untuk menentukan aspek perpajakan yang dikenakan, kita harus mengetahui terlebih dahulu status kewarganegaraan Bunda Corla. Apakah ia tergolong WNA (Warga Negara Asing) atau WNI?

 

Tarif PPh 17 dan 23 Terbaru Menurut UU HPP

Apapun aspek perpajakan yang dikenakan pada Bunda Corla, yang pasti, keduanya memiliki tarif yang berbeda. Entah itu PPh 17 atau 23, maupun PPh Pasal 26. Agar lebih jelas, KLIK DI SINI untuk mengetahui tarif PPh Pasal 17 atau singgah KE SINI untuk penjelasan lengkap dan tarif PPh Pasal 23.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan dan kebutuhan lebih lanjut terkait urusan perpajakan, Anda bisa langsung berkonsultasi dengan ahli pajak di Konsultanku. Silakan RESERVASI JADWAL KONSULTASI dan Anda pun bebas untuk memilih konsultasi via chat atau video conference.

 

aspek perpajakan bunda corla, pph 17, pph 23, pph 26

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi