Pajak Pertambahan Nilai PPN : Definisi, Objek, dan Besaran Tarif Pajak

Kegiatan jual beli barang dan atau jasa sudah menjadi bagian dari hidup kita. Aktivitas ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari kita. Selain itu melakukan kegiatan jual beli barang atau kegiatan bisnis, dapat mendukung perekonomian suatu daerah. 

an image

 

Mengapa? Karena kegiatan jual beli ini dikenai pajak juga lho. Contohnya saat kita membeli makanan atau minuman di toko-toko, kita pasti akan mendapatkan struk berisi detail pembelian kita. Nah di dalam struk tersebut ada pajak yang dikenakan kepada kita karena aktivitas membeli barang tersebut. Negara memungut pajak untuk kesejahteraan masyarakatnya. Tapi tidak semua hal dari kegiatan jual beli ini dipungut pajak lho. 

 

Nah jadi pajak apa sih yang dikenakan dan apa saja ketentuannya?

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Apa itU Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Melansir dari Kementerian Keuangan, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan atau jasa yang dilakukan di dalam negeri oleh masyarakat. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis dan pola konsumsi masyarakat. Kedua hal tersebut merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam UU PPN No. 42 tahun 2009. 

 

PPN termasuk pajak tidak langsung dan sistem pemungutannya dilakukan secara bertahap mulai dari produksi hingga konsumsi. Pemungutan PPN dilakukan menggunakan faktur pajak. Selain itu pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak (WP). Yang termasuk subjek pengenaan PPN adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. 

 

 

Objek Pajak

Hal-hal yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dalam pasal 4 UU PPN yang berisi sebagai berikut:

(a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

 

Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, 

b. barang  tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, 

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

 

(b) impor Barang Kena Pajak; 

Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperha kan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau  dak, tetap dikenakan pajak.

 

(c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; 

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

  1. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 

  2. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 

  3. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.

 

 

(d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 

Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Contoh: Pengusaha “A” yang berkedudukan di Jakarta memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha “B” yang berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh pengusaha “A” di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai. 

 

Baca juga: Pengenalan Singkat Pajak Penghasilan Badan

 

(e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak “C” di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha “B” yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

(f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 

Berbeda dengan Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan atau huruf c, maka Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak hanya Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).

 

(g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; 

Sebagaimana halnya dengan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).

 

 

Yang dimaksud dengan ”Barang Kena Pajak Tidak Berwujud” adalah: 

- penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya; 

- penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah; 

- pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial; 

- pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

  1. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat op k, atau teknologi yang serupa; 

  2. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan 

  3. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan 

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas. 

 

(h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean.

 

Baca juga: Mengenal Secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

BESARAN TARIF PAJAK

 

Besaran tarif pajak di dalam negeri dan ekspor berbeda. Tarif PPN terhadap konsumsi di dalam negeri dikenakan sebesar 10% sedangkan tarif PPN ekspor dikenakan sebesar 0%.

 

UU PPN

UU  HPP

Pasal 7

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)

Pasal 7

  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 11% (sebelas persen)

 

Kenaikan tarif PPN akan diterapkan secara bertahap, yaitu 11% mulai 1 April 2022 lalu menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

 

Ketika kita berbelanja suatu barang atau menggunakan suatu layanan jasa, total pembayaran yang harus dibayar pasti dipotong pajak. Jika kalian nanti pergi berbelanja, coba perhatikan struk yang diberikan sebagai tanda pembayaran, apakah ada PPN atau tidak. Semoga bermanfaat.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi