NIK Sebagai Pengganti NPWP Untuk Efisiensi Pajak, Lantas Apakah Semua Orang Wajib Dikenai Pajak?

Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 dalam Sidang Paripurna. Dalam aturan UU HPP disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditetapkan sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dimana kedua data tersebut akan tersinkron dan tervalidasi sehingga menjadi data tunggal sebagai data wajib pajak.

an image

 

Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi dinilai akan mempermudah dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban Wajib Pajak.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani berpendapat bahwa setiap warga negara Indonesia yang memiliki NIK tidak secara otomatis akan dikenakan pajak, namun tetap memperhatikan terhadap pemenuhan syarat subjektif dan syarat objektif untuk membayar pajak. Dalam proses penarikan pajak terdapat ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan  (PPh) yang kemudian sudah diatur dalam UU HPP.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa, untuk setiap objek pajak perorangan memiliki syarat dan ketentuan khusus yang dimana Wajib Pajak memiliki pendapatan tetap selama satu tahun. Besaran presentase pajak juga dilakukan secara berkeadilan dengan memperhatikan penetapan tingkatan lapisan pendapatan.

 

Kata Menkeu ‘’Ini untuk meluruskan seolah-olah ada mahasiswa yang baru lulus, belum bekerja suruh bayar pajak itu tidak benar’’ dalam konferensi pers, Jakarta (7/10/21).

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan bahwa di bidang Pajak Penghasilan dilakukan upaya untuk melakukan perbaikan kebijakan seperti insentif bagi Wajib Pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh Orang Pribadi (OP), serta perbaikan administrasi, diantaranya penggunaan NIK sebagai NPWP untuk WP OP.

 

Sementara, untuk Objek Pajak (OP) di UU HPP terbaru bahwa ketentuan batas OP turut berubah. Dimana tarif PPh 5% akan dikenakan untuk masyarakat berpenghasilan Rp 60juta pertahun dari yang sebelumnya Rp 54juta pertahun. 

 

Kemudian untuk tingkat yang selanjutnya, pada rentang masyarakat yang berpenghasilan Rp 60juta - Rp 250juta pertahun akan dikenakan tarif pajak PPh sebesar 15%. Selanjutnya untuk masyarakat yang berpenghasilan Rp 250juta - Rp 500juta pertahun akan dikenakan tarif pajak PPh sebesar 25%.
 

Lalu untuk rentang masyarakat yang berpenghasilan dari Rp 500juta - Rp 5milyar pertahun akan dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%. Sedangkan untuk yang memiliki pendapatan diatas Rp 5milyar pertahun akan dikenakan tarif pajak PPh sebesar 35%. Hal ini tentu dapat selaras dengan kemampuan bayar terhadap masyarakat di Indonesia. Dimana yang berpenghasilan rendah dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan besar akan dikenai pajak yang lebih tinggi. 

 

Menteri Yasonna berpendapat bahwa perubahan NIK sebagai NPWP ini agar mempermudah dalam pemantauan Wajib Pajak. ‘’Ada terobosan yang jadi usulan DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak OP.’’ ujarnya.

 

Ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan Objek Pajak PPh tetap diberlakukan, sehingga untuk masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah nilai PTKP tetap tidak akan dikenai PPh. 

 

PPh hanya dikenakan untuk masyarakat yang berpenghasilan telah melebihi nilai PTKP. Pembayaran pajak diberlakukan juga untuk peredaran bruto apabila diatas Rp 500juta pertahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final sebesar 0,5% (PP 23/2018).

 

NIK tidak hanya digunakan sebagai kebutuhan perpajakan saja. Pemerintah juga memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosal, antara lain Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan. Dengan terintegrasinya data-data tersebut, pemerintah dapat menyalurkan program-program produktif dan bantuan sosial lainnya dengan lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuannya.

 

Di dalam UU HPP terdapat dihapusnya pasal (Pasal 2 ayat 5) mengenai jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan NPWP. UU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari serangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan.


Undang-Undang tersebut akan menjadi landasan penting bagi reformasi yang selanjutnya. Berbagai ketentuan yang telah dilakukan dalam UU HPP diharapkan mampu berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian di Indonesia dan mewujudkan perekonomian yang sustainable.

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi