3 Poin Penting pada PMK Nomor 60 Tahun 2023 Terkait Pengenaan PPN Rumah

Sebagai salah satu jenis BKP, rumah merupakan properti yang wajib dipungut pajaknya. Ada beberapa pajak yang wajib dikenakan kepada pemilik rumah, mulai dari PBB, PPnBM, BBN, BPHTB, PNBP, hingga PPN. Namun, merujuk pada PMK Nomor 60 Tahun 2023, Anda saat ini bisa memiliki rumah tanpa perlu membayar PPN. Namun, pembebasan pengenaan PPN rumah memiliki beberapa kriteria yang harus Anda perhatikan. Lantas, mengapa peraturan ini dibuat dan poin apa saja yang disampaikan di dalamnya?

an image

 

Latar Belakang Penerbitan PMK 60 Tahun 2023

PMK 60 Tahun 2023 merupakan peraturan yang ditetapkan pada 9 Juni 2023 dan mulai berlaku secara efektif tanggal 12 Juni 2023. Pada dasarnya, PMK No. 60 Tahun 2023 menggantikan PMK Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

 

Dengan judul yang sama dari peraturan sebelumnya, PMK Nomor 60 Tahun 2023 mengatur tentang jenis-jenis rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan kriteria masyarakat penerima insentif PPN rumah. PMK ini telah menghapuskan kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dari peraturan sebelumnya, lalu menggabungkan keduanya dalam kriteria rumah umum.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Pembebasan PPN pada beberapa jenis rumah merupakan program insentif pemerintah yang bertujuan untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah. Dengan adanya insentif PPN rumah, pemerintah dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

 

Jenis-jenis Rumah yang Bebas PPN

Insentif PPN rumah tentu tidak diberikan pada sembarang rumah. Ada beberapa jenis rumah yang digolongkan sebagai rumah bebas pungutan PPN, di antaranya adalah rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja. Meskipun termasuk dalam jenis rumah yang bisa memperoleh insentif PPN, bangunan tersebut tetap harus memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah sejumlah kriteria yang harus diperhatikan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Rumah Umum

Berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 60 Tahun 2023, rumah umum yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN rumah harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Luas bangunan minimal 21 m² (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);

  2. Luas tanah minimal 60 m² (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m² (dua ratus meter persegi);

  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual;

  4. Rumah umum merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki;

  5. Wajib memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.

 

Melalui PMK 60 Tahun 2023, pemerintah juga mengatur tentang batasan harga jual rumah umum yang dibebaskan dari pengenaan PPN rumah. Berikut adalah rinciannya.

 

pmk 60 tahun 2023, pmk nomor 60 tahun 2023, ppn rumah

 

Pondok Boro

Berdasarkan Pasal 6 PMK Nomor 60 Tahun 2023, berikut adalah kriteria pondok boro yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

  1. Koperasi buruh dan koperasi karyawan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  2. Pondok boro merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati;

  3. Bangunan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

 

Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Kriteria asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN rumah berdasarkan PMK 60 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

  1. Universitas atau sekolah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  2. Bangunan asrama merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa;

  3. Bangunan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh.

 

Rumah Pekerja

Tidak jauh berbeda dengan persyaratan rumah umum, rumah pekerja yang berhak menerima insentif PPN rumah harus memenuhi kriteria berikut ini.

  1. Rumah dibangun sendiri oleh pemberi kerja atau menggunakan jasa perusahaan konstruksi;

  2. Memiliki fungsi sebagai bangunan tempat tinggal yang layak huni, tidak termasuk rumah toko dan rumah kantor;

  3. Luas bangunan minimal 21 m² (dua puluh satu meter persegi) sampai dengan 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);

  4. Luas tanah minimal 60 m² (enam puluh meter persegi) sampai dengan 200 m² (dua ratus meter persegi);

  5. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual;

  6. Rumah umum merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

 

Harga jual sebagaimana dimaksud pada poin 5 merujuk pada nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah, tidak termasuk PPN rumah. Harga jual tersebut juga tidak mencakup biaya-biaya yang diminta pihak ketiga selain PKP, seperti biaya transaksi jual beli dan biaya transaksi pembiayaan.

 

Kriteria Masyarakat yang Dibebaskan dari PPN Rumah

Selain pemenuhan kriteria bangunan, terdapat beberapa syarat tertentu bagi pemilik bangunan agar dapat memperoleh insentif PPN rumah. Pemilik rumah umum dan rumah pekerja dapat dibebaskan dari pungutan PPN rumah apabila mereka memenuhi kriteria di bawah ini.

  1. Digolongkan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dengan besaran penghasilan paling banyak mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;

  2. Bagi WP Pribadi yang memiliki NPWP, wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak penghasilan 2 (dua) tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 (tiga) masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya;

  3. Tidak memiliki utang pajak.

 

Sementara itu, untuk mendapatkan pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan pondok boro atau asrama mahasiswa dan pelajar, pihak yang memperoleh BKP harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas. Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas ini dapat disampaikan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

 

Kesimpulan

PMK Nomor 60 Tahun 2023 pada dasarnya merupakan ketentuan yang mengatur tentang batasan pada sejumlah properti rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Beberapa jenis rumah yang bisa memperoleh insentif PPN, di antaranya adalah rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja. Insentif PPN rumah ini sejatinya diberikan pemerintah dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Meskipun saat ini terdapat insentif PPN yang dapat meringankan beban pajak, Anda juga perlu ingat bahwa masih adalah pajak properti lainnya yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dengan baik jenis pajak apa saja yang dikenakan kepada penjual dan pembeli properti. Sebab, jenis-jenis pajak ini nantinya perlu dilaporkan, baik dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku untuk mempermudah urusan pajak Anda.


 

pmk 60 tahun 2023, pmk nomor 60 tahun 2023, ppn rumah

pmk 60 tahun 2023, pmk nomor 60 tahun 2023, ppn rumah

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi