Salah satu aspek yang dapat membantu negara dalam mempercepat pembangunan adalah banyaknya investor yang menanam modal dan membangun usaha di negara tersebut. Tak heran, pemerintah kerap melancarkan upaya untuk menarik minat investor dalam melakukan penanaman modal dan membuka bisnisnya di Indonesia. Beberapa contoh dari upaya “penarikan investor” antara lain adalah diadakannya kebijakan tax holiday dan tax allowance.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, kebijakan tax holiday dan tax allowance diadakan dengan tujuan untuk menarik minat investor asing.
Namun, meski memiliki tujuan yang sama, dalam implementasinya, kedua kebijakan ini tentu memiliki perbedaan. Akan tetapi, sebelum membahas lebih lanjut tentang perbedaan tax holiday dan tax allowance, ada baiknya jika Anda memahami esensi dari pengimplenentasian keduanya terlebih dulu.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Tax holiday adalah fasilitas perpajakan atau insentif perpajakan yang berlaku dan bisa digunakan oleh perusahaan yang baru berdiri dan diberikan kebebasan dalam pembayaran pajak penghasilan badan atau dapat pula berupa pengurangan atas tarif PPh Badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam periode tertentu.
Pengimplenentasian tax holiday ini didasarkan pada pernyataan yang tercantum didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 pada pasal 18 tentang Penanaman Modal.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Serupa dengan tax holiday yang bla, tax allowance adalah salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan untuk investor. Melalui tax allowance, investor dapat mengurangi Pajak Penghasilannya yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.
David Holland and Richard J.Vann memberikan arti bahwa tax allowance adalah sebagian bentuk keringanan pajak yang mendasari pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi.
Implementasi, mekanisme, dan teknis dalam pemberian tax allowance ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan No. 9 Tahun 2016 yang memperbarui PP No. 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan di Wilayah Tertentu.
Perbedaan antara tax holiday dan tax allowance dapat dilihat dari empat aspek, yakni dasar hukum, jenis usaha, bentuk fasilitas, dan ketentuan. Simak ulasan perbedaan keduanya secara lebih lengkap di bawah ini!
Tax holiday memiliki 4 dasar hukum, yakni:
Undang-Undang yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.
Peraturan Pemerintah yang mengatur adalah PP Nomor 97 tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak pada tahun berjalan.
Peraturan Menteri Keuangan 192/PMK.011/2014 tentang perubahan atas PMK 130/PMK.011/2011 tentang pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan.
Peraturan lainnya adalah PER-44/PJ/2011 tentang tata cara pelaporan penggunaan dana realisasi penanaman modal bagi wajib pajak badan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan.
Sementara itu, tax allowance dilaksanakan dengan didasarkan pada 3 peraturan perundang-undangan, antara lain mencakup:
Undang-Undang yang mengatur adalah Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Pemerintah yang mengatur adalah PP Nomor 18 tahun 2015 tentang perubahan kedua dari PP Nomor 1 tahun 2017.
Dasar hukum lainnya adalah PER-41/PJ 2014 tentang tata cara pemberian fasilitas pajak penghasilan, penetapan realisasi penanaman modal, penyampaian kewajiban pelaporan, dan pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Selain dasar hukum, poin perbedaan antara tax allowance dengan tax holiday juga dapat terlihat dari jenis usahanya. Adapun jenis usaha yang berhak atas fasilitas tax holiday terbatas pada bisnis yang bergerak di bidang industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, indutrsi permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan, dan industri peralatan komunikasi.
Berbeda dengan tax holiday yang fasilitasnya dibatasi pada jenis-jenis usaha tertentu, pada tax allowance, semua bidang usaha pada dasarnya berhak memperoleh fasilitas tax allowance sepanjang memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
Fasilitas tax allowance diantaranya mencakup 4 hal sebagai berikut.
Perusahaan akan mendapatkan potongan pajak maksimal 30% (tiga puluh persen) dihitung dari besar investasi yang ditanamkan.
Kompensasi kerugian lebih lama, tapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
Sementara itu, dua bentuk fasilitas tax holiday adalah:
Perusahaan akan dibebaskan dari pajak penghasilan badan (PPh Badan) selama minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produksi komersial.
Perusahaan akan mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan terutang selama 2 (dua) tahun pajak terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak.
Pada tax allowance, terdapat ketentuan bahwa fasilitas pengurangan pajak akan diberikan pada perusahaan yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau nilai ekspor yang tinggi. Selain itu, untuk dapat menerima fasilitas tax allowance, perusahaan tersebut juga harus menyerap tenaga kerja yang besar atau memanfaatkan sumber daya lokal dengan baik.
Di sisi lain, ketentuan fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp1 triliun.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi