Dikenakan Cukai, Minuman Manis Akan Naik Harga

Sepak terjang minuman manis akhir-akhir ini banyak menimbulkan kegelisahan masyarakat, mulai dari tudingan sebagai penyumbang diabetes tertinggi hingga dikenakannya cukai terhadap minuman berperisa manis. Sebetulnya, apa yang terjadi?

an image

 

2023 Mendatang, Minuman Manis Dikenakan Cukai!

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan oleh sebuah produsen minuman manis yang melayangkan somasi kepada pelanggannya. Tindakan ini pun berbuntut pada “keriuhan online” yang membahas “sumbangan” minuman manis berkemasan terhadap prevalensi diabetes di Indonesia.

 

Mau tak mau, kabar ini pun sampai juga di telinga pemerintah sehingga Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat bahwa Minuman Berpemanis dalam Kemasan harus dikontrol konsumsinya dengan cara dikenakan cukai.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Lantas, Apa itu Cukai?

Sebelum membahas lebih jauh tentang rencana pengenaan cukai pada produk minuman manis, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dulu tentang pengertian cukai itu sendiri.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, dijelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Pertimbangan Kebijakan Cukai pada Minuman Manis (MBDK)

Hal utama yang jadi pertimbangan pemerintah adalah data klaim pasien BPJS yang menunjukkan bahwa penderita diabetes menduduki posisi keempat sebagai pengklaim BPJS terbanyak.

 

Di samping itu, pemerintah juga menyoroti angka penderita diabetes di Indonesia yang telah mencapai 10,7 juta orang.

 

Atas dasar itulah, pemerintah menilai bahwa Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) harus dikendalikan konsumsinya karena memiliki dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

 

Merujuk pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007, cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagai berikut:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan

  • Peredarannya perlu diawasi

  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup

  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan di masyarakat

 

Hingga tahun 2022, di Indonesia terdapat 4 kelompok barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai. Keempat barang kena cukai tersebut adalah:

  • Etil alkohol atau etanol

  • Minuman yang mengandung etil alkohol

  • Hasil tembakau

  • Cukai emisi karbon atau pajak karbon (berlaku 2022 sesuai UU HPP)

 

Namun, ada kemungkinan besar bahwa daftar barang kena cukai di atas akan mendapat kehadiran “anggota baru” dalam waktu dekat, yakni minuman manis!

 

Potensi Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis

Pemerintah bersama Badan Anggaran sepakat bahwa target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun 2024 dinaikkan menjadi Rp301,79 triliun.

 

Hal ini sejalan dengan prediksi Menkeu Sri Mulyani yang pernah menyampaikan pada Komisi XI DPR RI bahwa potensi penerimaan cukai MBDK bisa mencapai Rp6,25 triliun.

 

Kesimpulan: Apakah Perlu Diadakan Cukai Minuman Manis?

Berdasarkan pengulitan terhadap fenomena di atas, dapat diketahui bahwa pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis tentu mempunyai alasan tersendiri, yakni karena minuman manis dianggap membahayakan kesehatan sehingga konsumsinya perlu dibatasi.

 

Nah, pembatasan konsumsi tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan cara pengenaan cukai terhadap produk terkait.

 

Bagaimana? Sudah siap membayar lebih untuk cukai minuman?

 

cukai, cukai minuman manis, konsultan pajak, konsultasi pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi