Surat Permintaan Penjelasan Data Keterangan (SP2DK) Pajak

Ketika anda melakukan pelaporan pajak, anda diwajibkan untuk mengisi laporan pajak secara baik dan benar. Namun, meskipun anda telah mengisi secara lengkap, bisa saja tetap terdapat kekeliruan atau kekurangan dari data yang anda laporkan.

an image

 

Setelah ditemukan adanya kekurangan data dari pelaporan pajak tersebut, maka kemungkinan Kantor Pelayanan Pajak akan mendatangi atau mengirim surat yang dinamakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Pajak.

 

Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Baca Juga : Skema Tax Amnesty Jilid 2 Menurut Draft RUU KUP

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan Pajak

 

Terdapat 5 tahapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan untuk diterbitkannya SP2DK:

 

  1. Tahap Persiapan

KPP menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak, bisa secara langsung ataupun melalui pos

 

  1. Tahap Tanggapan Wajib Pajak

Wajib Pajak diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan tanggapan kepada KPP baik secara langsung maupun tertulis.

Jika Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam 14 hari, maka KPP dapat melakukan 3 hal, yaitu :

  • memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari;

  • melakukan kunjungan kepada Wajib Pajak;

  • melakukan verifikasi, pemeriksaan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

  1. Tahap Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak

KPP melalui account representative akan melakukan penelitian dan analisis dari tanggapan Wajib Pajak. Jika KPP belum bisa memberikan keputusan berdasarkan penelitian dan analisis tersebut, maka KPP berhak meminta kembali penjelasan dalam jangka waktu 14 hari.

 

  1. Tahap Rekomendasi dan Tindak Lanjut

KPP memiliki wewenang untuk menentukan keputusan berdasarkan simpulan yang diperoleh, diantaranya Wajib Pajak bersedia SPT pembetulan paling lama 14 hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan data data dan/atau keterangan berakhir.

 

  1. Tahap Pengadministrasian

Account representative membuat dokumentasi atas seluruh proses permintaan penjelasan data dan/atau keterangan.

 

Baca Juga : Meneliti lebih dalam PPN Sembako, setuju kah?

 

 

Yang harus dilakukan Wajib Pajak apabila akan diperiksa pajak:

 

1. Meminta Pemeriksa Pajak untuk :

  1. Memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;

  2. Memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;

  3. Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan;

  4. Memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan

2. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil   Pemeriksaan

3. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan

4. Mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan dan mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan.


< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi