Jika berbicara mengenai keselamatan kerja dalam konteks pajak, maka kaitannya pasti mengarah ke pembebasan PPh natura. Hal itu sendiri sudah diatur dalam PMK Nomor 55 Tahun 2023. Melalui artikel ini, kami akan menjelaskan kepada Anda mengenai pembebasan PPh natura untuk keselamatan kerja, mulai dari definisi hingga contoh penerapannya.
Dalam Pasal 24 huruf c Peraturan Pemerintah 55/2022, disebutkan bahwa natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan yang meliputi: pakaian seragam; peralatan untuk keselamatan kerja; sarana antar-jemput pegawai; penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Harap diingat pula bahwa natura untuk keselamatan kerja sama sekali bukanlah objek pajak.
Contoh penerapan natura untuk keselamatan kerja yang bebas pungutan pajak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri (APD). Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD seperti pelindung kepala, mata, tangan, dan kaki di tempat kerja yang menggunakan mesin dan peralatan berbahaya. Tidak hanya itu saja, tempat kerja yang melakukan kegiatan konstruksi maupun penambangan juga wajib memiliki beberapa APD tersebut.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Berdasarkan contoh tersebut, kita dapat mengetahui bahwa natura tersebut merupakan kewajiban yang diharuskan oleh pemerintah, tepatnya oleh kementerian yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Maka dari itu, sudah sewajarnya jika pengenaan PPh atas natura tersebut dapat dikecualikan dan bebas dari pungutan pajak.
Pada intinya, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa natura untuk keselamatan kerja tidak termasuk dalam kategori objek pajak. Contoh penerapan natura untuk keselamatan kerja sendiri dapat dilihat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri (APD). Dalam regulasi tersebut, diketahui bahwa pengenaan PPh atas natura yang semacam itu sama sekali bebas dari pungutan pajak. Jika Anda masih mengalami kesulitan dalam memahami hal tersebut ataupun membutuhkan bantuan dalam membuat laporan SPT tahunan, Anda dapat memanfaatkan jasa dari Konsultanku.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi