Cara Mudah Lapor Pajak dengan E-Filing

Membayar pajak merupakan kewajiban seorang warga negara untuk membantu pembangunan negara. Sebagai seorang yang taat pajak, tentu Anda sudah tidak asing dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, penghasilan, dan kewajian pajak lainnya.

an image

 

Nah, guna memudahkan akses penyampaian SPT, Direktorat Jendral Pajak (DJP) menyediakan aplikasi yang bisa diakses untuk lapor pajak secara online melalui e-filing.

 
Melalui peraturan DJP Nomor PER-03/PJ/2015, segala ketentuan lapor pajak online melalui e-filing sudah dijelaskan. Dimana e-filing ini ditujukan untuk memudahkan memberi kenyamanan bagi Anda. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, e-filing pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi maupun badan yang dilakukan secara online (real time).
 
 
Perbedaan e-Form dengan e-Filing

Pemerintah mewajibkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara rutin ke para wajib pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dengan tenggat pelaporan SPT WP Orang Pribadi adalah 31 Maret dan 30 April untuk WP Badan.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

SPT Tahunan adalah surat yang dipakai untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak. Namun, Wajib Pajak yang baru terdaftar dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara online, perlu mendatangi kantor Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

DJP hanya menyediakan fasilitas e-Form bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Pengusaha dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun (Formulir SPT 1770 dan formulir SPT 1770S). Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP. Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah atau SPT tersebut secara online via situs web DJP Online.

 

 

Dapat disimpulkan bahwa Perbedaan e-Filing dan e-Form terletak pada bagaimana cara pengisian Surat Pelaporan (SPT) Tahunan tersebut.

 

Jika sebelumnya wajib pajak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultansi Perpajakan (KP2KP), maka sekarang dengan adanya e-filing memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, kelebihan lain menggunakan e-filing antara lain adalah:

  1. Pelaporan SPT bisa lebih cepat dan murah.
  2. Wajib Pajak pun tidak perlu menunggu antrean panjang 
  3. Bukti lapor akan terjaga dan tersimpan dengan rapih.

 

Dalam ketentuan yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018, e-Filing pajak mulai dari 1 April 2018 wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan lebih dari Rp 4.8 miliar) dalam menyampaikan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki transaksi.

 

Selain itu, wajib pajak badan juga diwajibkan menyampaikan PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) melalui sistem lapor pajak online, sepanjang nilainya tidak nihil.

 

Meski pelaporan merupakan kewajiban, namun dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat kondisi dimana pelaporan tidak perlu disampaikan. Hal ini terjadi jika SPT Masa Nihil, dalam artian penghasilan wajib pajak pribadi berada di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Untuk konteks wajib pajak badan usaha SPT Masa Nihil terjadi jika tidak adanya kegiatan usaha dalam masa pajak, pajaknya bersifat final, atau pajak kurang bayar.

 

Dalam SPT Masa Nihil terdapat tiga jenis pajak yang dibebas-laporkan pada PMK Nomor 9/PMK.03/2018 yang telah berlaku, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 25 dan PPN Formulir 1107 PUT.

 

 

Pelaporan ketiga jenis Surat Pemberitahuan (SPT) berikut ini wajib dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing (Sudah tidak dapat melalui offline ya!)

  1. SPT Masa Pajak PPh Psl 21 atau Psl 26
  2. SPT Masa Pajak PPN atau PPnBM
  3. SPT Tahunan Badan khusus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan e-Faktur.

 

Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:

  1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
  2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
  3. Pilih pada menu Buat SPT.
  4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem (Biasanya otomatis).
  5. Pilih SPT yang Anda laporkan.
  6. Isi Data SPT seperti SPT yang sudah kamu terima.
  7. Isi Kode Verifikasi.
  8. Klik Kirim SPT

 

Mudah bukan? Yuk, lapor pajak tepat waktu!

 

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi