Per tanggal 14 Juli lalu— bersamaan dengan peringatan Hari Pajak— Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) memberi pengumuman resmi terkait peluncuran aplikasi M-Pajak yang disinyalir menawarkan berbagai kemudahan bagi para Wajib Pajak dalam urusan-urusan perpajakan.
“Hari ini, diluncurkan aplikasi M-Pajak. Di aplikasi M-Pajak ini, diharapkan para wajib pajak pada saat berhubungan dengan kami di Direktorat Pajak bisa lebih dimudahkan, sehingga seluruh sistem perpajakan yang kita bangun di Direktorat Pajak bisa dinikmati oleh Wajib Pajak,” terang Peni Herjanto selaku sekretaris Dirjen Pajak dalam acara puncak Peringatan Hari Pajak 2021 pada Rabu (14/7/2021). Selain untuk mempermudah birokrasi pajak, peluncuran M-Pajak ini juga bertujuan meningkatkan pertumbuhan penerimaan pajak di Indonesia.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Senada dengan pernyataan Peni Herjanto, aplikasi M-Pajak besutan Dirjen Pajak ini memang menawarkan fitur-fitur yang memberi kemudahan bagi penggunanya dalam mengurus berbagai macam urusan perpajakan, antara lain:
Baca Juga: Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Fitur E-Billing
Aplikasi M-Pajak keluaran DJP ini memiliki fitur e-billing yang dapat mempermudah penggunanya dalam mencetak kode billing sebelum membayar pajak.
Selain itu, M-Pajak dilengkapi fitur NPWP Elektronik yang memungkinkan user-nya untuk mengakses dan melihat tampilan NPWP masing-masing melalui aplikasi kapan saja dan di mana saja!
Fitur Tenggat Pajak ini berisi informasi terkait batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak. Jadi, Anda tidak perlu takut terlambat membayar pajak.
Terakhir, M-Pajak juga membantu penggunanya untuk menemukan informasi mengenai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel pengguna.
Untuk menikmati kemudahan-kemudahan di atas, teman-teman dapat langsung mengunduh aplikasi M-Pajak yang sudah tersedia baik di Google Playstore maupun di Apple Store.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi