Bisa Lakukan Pemindahbukuan Pajak Melalui e-Pbk, ini Caranya!

Jika terjadi kesalahan saat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak, biasanya Anda akan diminta melakukan pemindahbukuan pajak. Dulu, kegiatan pemindahbukuan harus dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, DJP kini telah mempermudah proses pemindahbukuan pajak dengan menyediakan fasilitas pemindahbukuan elektronik, yakni e-Pbk.

an image

 

Apa itu Pemindahbukuan Pajak?

Adanya sistem self-assessment dalam perpajakan telah memungkinkan wajib pajak untuk menghitung dan menyetorkan sendiri pajak yang perlu dibayarkan. Karena dilakukan sendiri, tak jarang ditemui kesalahan administrasi dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak. Kesalahan yang umumnya terjadi berupa salah menghitung nominal pembayaran, salah mengisi informasi NPWP, jenis pajak, dan lainnya. Mengatasi masalah tersebut, wajib pajak dapat melakukan perbaikan dengan cara pemindahbukuan (Pbk).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 1 ayat (28), pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (2) disebutkan pula bahwa terdapat 8 hal yang menjadi sebab diperlukannya pemindahbukuan pajak. Kesalahan tersebut dapat terjadi dari sisi wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, maupun pihak lainnya. Dalam memperbaiki kesalahan tersebut, proses pemindahbukuan dapat dilakukan dari suatu masa pajak ke masa pajak lain atau antarjenis pajak.

 

Cara Aktivasi e Pbk Melalui Laman Resmi DJP

Seiring perkembangan teknologi, Anda saat ini diberi kemudahan untuk melakukan pemindahbukuan secara online dengan menggunakan aplikasi e Pbk. Untuk dapat memanfaatkan layanan online tersebut, Anda harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Berikut adalah ketentuan aktivasi e Pbk yang perlu Anda penuhi.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

  1. Pastikan Anda memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui website Ditjen Pajak.

  2. Setelah memiliki akun, lakukan login DJP Online dengan memasukkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

  3. Setelah login, Anda akan masuk ke halaman utama DJP Online. Kemudian pilih menu Profil.

  4. Pada halaman Profil, akan muncul pilihan untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk, klik Aktivasi Fitur.

  5. Kemudian, pada bagian Aktivasi Fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk.

  6. Selanjutnya, klik menu Ubah Fitur Layanan. Sistem akan memunculkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu klik Ya.

  7. Setelah itu, sistem akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah dipilih. Kemudian, klik Ok.

  8. Setelah proses aktivasi e-Pbk selesai, Anda akan diarahkan ke halaman login DJP Online.

  9. Terakhir, Anda bisa login kembali ke akun DJP Online Anda. Setelah masuk, Anda akan melihat fitur e-Pbk pajak yang telah tersedia dan siap untuk digunakan.

 

Penggunaan aplikasi e Pbk ini jelas dapat menghemat waktu dan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemindahbukuan. Sayangnya, penggunaan aplikasi tersebut masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu yang ditunjuk DJP.

 

Berikut 10 KPP yang sudah menyediakan layanan pemindahbukuan melalui e Pbk DJP Online.

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit

  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan

  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang

  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang

  5. KPP Pratama Tangerang Barat

  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying

  7. KPP Pratama Kebumen

  8. KPP Pratama Semarang Barat

  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut

  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

 

Bagi Anda yang terdaftar di antara 10 KPP di atas, Anda sudah dapat menikmati layanan e-Pbk untuk melakukan pemindahbukuan secara online.

 

Tutorial Menggunakan Aplikasi e-Pbk dari DJP Online

Setelah berhasil melakukan aktivasi e Pbk di akun DJP Online, Anda sudah bisa menggunakan layanan tersebut untuk melakukan pemindahbukuan. Lalu, bagaimana cara mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui aplikasi e Pbk? Simak tahapannya di bawah ini!

 

  1. Login atau masuk ke akun pajak Anda di DJP Online.

  2. Pilih menu e-Pbk, lalu klik Permohonan.

  3. Lakukan pengisian formulir sesuai petunjuk. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap sebelum melakukan pengiriman.

  4. Setelah pengisian selesai, klik Kirim Permintaan untuk mengirim permohonan pemindahbukuan tersebut.

  5. Selanjutnya, Anda dapat mengklik menu Monitoring untuk melihat status atau progres permohonan pemindahbukuan yang telah dikirimkan.

 

DJP memastikan proses layanan pemindahbukuan melalui e Pbk dapat terlaksana sesuai ketentuan dalam Surat Edaran DJP No.SE-36/PJ/2021 tentang Standar Operasional Layanan Unggulan Bidang Perpajakan. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa permohonan pemindahbukuan akan diproses dalam jangka waktu 21 hari setelah dokumen diterima secara lengkap.

 

Tetap Bisa Lakukan Pemindahbukuan Pajak Secara Manual, ini Caranya!

Meskipun sudah tersedia layanan pembukuan secara online, DJP masih memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan secara manual. Jika ingin mengajukan pemindahbukuan secara manual, Anda dapat mengikuti cara di bawah ini.

 

  1. Mengisi formulir permohonan pemindahbukuan secara lengkap

  2. Menyiapkan Surat Setoran Pajak (asli)

  3. Mengajukan formulir permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

  4. Pengajuan formulir dapat dilakukan dengan mengantar dokumen secara langsung ke KPP terdaftar, mengirim melalui pos atau jasa pengiriman, atau mengirim email ke KPP terdaftar.

 

Sama seperti layanan pemindahbukuan secara online, layanan secara manual ini juga akan diproses dalam jangka waktu 21 hari setelah dokumen diterima secara lengkap oleh DJP. Apabila permohonan Anda diterima, DJP akan mengirimkan Bukti Pemindahbukuan atau Bukti Pbk. Sebaliknya jika ditolak, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan tertulis yang diterbitkan pula oleh DJP.


 

e Pbk, pemindahbukuan pajak

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi