Dalam menjalankan sebuah bisnis, terkadang pengusaha harus melalui sebuah tahapan yang kita kenal dengan sebutan ekspansi dan akan membawa bisnis mereka menjadi lebih besar.

an image

 

Namun, untuk melalui tahapan bisnis tersebut, mereka membutuhkan sebuah modal yang lebih besar dengan cara meminjam dari pemodal bisnis seperti perbankan, venture capital, atau investor lainnya.

 

Melihat hal tersebut, tentunya pebisnis handal tidak hanya ahli pada bidang usahanya tersebut, namun juga harus jeli dalam menghitung kapasitas utang piutang mereka.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Keputusan dalam mengambil pinjaman tersebut, harus dihitung berdasarkan kemampuan kita membayar dan akan lebih baik jika dibuat forecasting sehingga kita mengetahui kebutuhan modal yang sebenarnya kita perlukan.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Dikarenakan perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio) perusahaan berpengaruh dalam pelaporan pajak, maka Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

 

Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.

 

Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat.

 

Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal Terselubung.

 

Istilah modal disini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

 

Debt to Equity Ratio Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK. 010/2015 tentang penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal paling tinggi sebesar empat banding satu (4:1).

 

Namun, peraturan tersebut memberikan pengecualian ketentuan perbandingan antara utang dan modal (4:1) kepada:

a. Wajib Pajak bank;

b. Wajib Pajak lembaga pembiayaan;

c. Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;

d. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan

e. Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan

f. Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

 

Baca Juga : Penghitungan Pajak Warga Negara Asing dan Perusahaan Multinasional Penanaman Modal Asing yang Beroperasi di Indonesia

 

 

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan yang sudah ditentukan, biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud (4:1).

 

Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi:

a. bunga pinjaman;

b. diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;

c. biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan

perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);

d. beban keuangan dalam sewa pembiayaan;

e. biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan

f. selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

 

Formula Debt to Equity Ratio

Total Hutang / Total Ekuitas = DER

 

Perusahaan yang memiliki DER di bawah 1.00 termasuk dalam kategori perusahaan yang sehat, karena memiliki utang yang lebih kecil dari modal yang dimiliki.

 

Penghitungan Perbandingan Utang Dan Modal Serta Biaya Pinjaman Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak

PT XXX merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur. Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi yang disampaikan oleh PT XXX, diketahui hal-hal sebagai berikut:

 

1. Liabilitas (dalam juta Rupiah)

Liabilitas

Posisi per 31 Desember

Tahun 2016

Tahun 2015

a. Utang Dagang

i. Interest Bearing

ii. Non-Interest Bearing

 

810.000

700.000

 

800.000

600.000

b. Pinjaman Tanpa Bunga dari XXX Ltd (Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa)

50.000

50.000

c. Utang Jangka Pendek

i. Utang kepada PT ABC (Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa)

725.000

800.000

d. Utang Jangka Panjang:

i. Utang kepada PT JKL

ii. Utang kepada WWW Co. Ltd.

 

660.000

1.970.000

 

900.000

2.500.000

 

2. Ekuitas (dalam juta Rupiah)

Ekuitas

Posisi per 31 Desember

Tahun 2016

Tahun 2015

Modal Saham

150.000

150.000

Agio Saham

110.000

110.000

Laba Ditahan

475.000

425.000

 

3. Penghasilan bruto sebesar Rp20.000.000.000.000,00.

 

 

4. Biaya pinjaman (biaya bunga dan biaya terkait lainnya) sebesar Rp 228.000.000.000,00 terdiri dari:

a. biaya pinjaman kepada PT. ABC sebesar Rp 96.000.000.000,00;

b. biaya pinjaman kepada PT. JKL sebesar Rp 20.660. 000.000,00;

c. biaya pinjaman kepada WWW Co. Ltd sebesar Rp 100.575.000.000,00 dan

d. biaya pinjaman atas Utang Dagang (Interest Bearing) sebesar Rp 10.765.000.000,00.

 

Baca Juga : Metode Pooling of Interest Pada Akuntansi Pajak

 

Penghitungan perbandingan utang dan modal (Debt to Equity Ratio/DER) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

 

Penghitungan saldo rata-rata utang:

Saldo rata-rata utang dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan selama tahun pajak 2016 sebagai berikut:

 

Bulan

Saldo Akhir Bulan (dalam Juta Rupiah)

Utang ke PT. ABC

Utang ke PT. JKL

Utang ke WWW Co Ltd

Utang Dagang (Interest Bearing)

Jumlah

Januari

800.000

900.000

2.500.000

800.000

5.000.000

Februari

750.000

900.000

2.500.000

790.000

4.940.000

Maret

750.000

900.000

2.500.000

750.000

4.900.000

April

750.000

900.000

2.500.000

820.000

4.970.000

Mei

740.000

900.000

2.500.000

850.000

4.990.000

Juni

740.000

900.000

2.500.000

720.000

4.860.000

Juli

740.000

660.000

1.970.000

800.000

4.170.000

Agustus

740.000

660.000

1.970.000

810.000

4.180.000

September

725.000

660.000

1.970.000

845.000

4.200.000

Oktober

725.000

660.000

1.970.000

860.000

4.215.000

November

725.000

660.000

1.970.000

805.000

4.160.000

Desember

725.000

660.000

1.970.000

810.000

4.165.000

Rata-Rata

742.500

780.000

2.235.000

805.000

4.562.500

 

Jumlah saldo rata-rata utang PT. XXX tahun 2016 = Rp 4.562. 500.000.000,00

 

Baca Juga : Pedoman Norma Penghitungan Penghasilan Neto

 

Penghitungan saldo rata-rata modal:

Saldo rata-rata modal dihitung berdasarkan rata-rata saldo modal tiap akhir bulan selama tahun pajak 2016 sebagai berikut:

 

Bulan

Saldo Akhir Bulan (dalam Juta Rupiah)

Modal Saham

Agio Saham

Laba Ditahan

Pinjaman Tanpa Bunga dari XXX Ltd

Jumlah

Januari

150.000

110.000

425.000

50.000

735.000

Februari

150.000

110.000

425.000

50.000

735.000

Maret

150.000

110.000

575.000

50.000

885.000

April

150.000

110.000

300.000

50.000

610.000

Mei

150.000

110.000

300.000

50.000

630.000

Juni

150.000

110.000

600.000

50.000

930.000

Juli

150.000

110.000

400.000

50.000

730.000

Agustus

150.000

110.000

400.000

50.000

690.000

September

150.000

110.000

700.000

50.000

990.000

Oktober

150.000

110.000

400.000

50.000

690.000

November

150.000

110.000

400.000

50.000

710.000

Desember

150.000

110.000

475.000

50.000

785.000

Rata-Rata

150.000

110.000

450.000

50.000

760.000

 

Jumlah saldo rata-rata modal PT. XXX tahun 2016 = Rp760.000. 000.000,00

Besar DER = Rp4.562.500.000.000,00 : Rp760.000. 000.000,00 = 6: 1

 

Penghitungan biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

 

Besar DER paling tinggi yang diperkenankan = 4: 1

Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak = 4/6 x biaya pinjaman dari masing-masing utang, yaitu Rp 152.000.000.000.000,00; dengan penghitungan sebagai berikut:

 

(Dalam Juta Rupiah)

Jenis Utang

Saldo Rata-Rata Utang

Biaya Pinjaman

Biaya Pinjaman yang dapat Diperhitungkan

Utang kepada PT ABC

742.500

96.000

64.000

Utang kepada PT JKL

780.000

20.660

13.773

Utang kepada WWW Co. Ltd.

2.235.000

100.575

67.050

Utang Dagang (Interest Bearing)

805.000

10.765

7.177

Total

4.562.500

228.000

152.000

 

Mengingat bahwa utang kepada PT ABC merupakan utang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka biaya pinjaman terkait utang kepada PT. ABC sebesar Rp 64.000.000.000,00 yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini harus pula memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

 

Maksud diadakannya ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.

 

 

Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.

 

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

 

Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

 

Baca Juga : Harga Perolehan dan Nilai Perolehan Pajak

 

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan.

 

Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

 

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi