Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) , harga perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi atau jika dapat diterapkan, jumlah yang diatribusikan pada aset ketika pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu.
Sedangkan, menurut Wit & Erhans, harga perolehan adalah harga beli yang ditambah dengan biaya keseluruhannya, untuk prinsip ekonominya aktiva tetap ini harus dicatat dan disesuaikan dan menurut Haryono Jusup, pengertian harga perolehan adalah seluruh pengeluaran yang dikorbankan seseorang, untuk mendapatkan aktiva tetap serta pengeluaran lainnya yang menjadi aktiva siap digunakan.
Baca Juga : Debt to Equity Ratio Pajak Indonesia
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Harga perolehan berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
(1) Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
(2) Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
Contoh: PT A (Harta X) PT B (Harta Y)
Nilai sisa buku Rp 10.000.000,00 Rp 12.000.000,00
Harga pasar Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
Antara PT A dan PT B terjadi pertukaran harta. Walaupun tidak terdapat realisasi pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan, namun karena harga pasar harta yang dipertukarkan adalah Rp 20.000.000,00 maka jumlah sebesar Rp 20.000.000,00 merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan atau nilai penjualan yang seharusnya diterima. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dipertukarkan merupakan keuntungan yang dikenakan pajak. PT A memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 (Rp20.000.000,00 - Rp10.000.000,00) dan PT B memperoleh keuntungan sebesar Rp8.000.000,00 (Rp20.000.000,00 - Rp12.000.000,00).
(3) Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
Contoh: PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Pengusaha Wajib Tau Fringe Benefit!
PT A dan PT B
Nilai sisa buku Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
Harga pasar Rp 300.000.000,00 Rp 450.000.000,00
Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam rangka peleburan menjadi PT C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian PT A mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) dan PT B mendapat keuntungan sebesar Rp 150.000.000,00 (Rp 450.000.000,00 - Rp 300.000.00,00). Sedangkan PT C membukukan semua harta tersebut dengan jumlah Rp 750.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 + Rp 450.000.000,00).
Namun, dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial, ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, yaitu atas dasar nilai sisa buku (“pooling of interest”). Dalam hal demikian PT C membukukan penerimaan harta dari PT A dan PT B tersebut sebesar Rp 500.000.000,00 (Rp 200.000.000,00 + Rp 300.000.000,00).
(4) Apabila terjadi pengalihan harta :
a. yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
(5) Apabila terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud, maka dasar penilaian harta bagi badan yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
(6) Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.
Baca Juga : 21 Pajak Terunik dan Teraneh di Dunia
Berdasarkan uraian diatas hal-hal yang tergolong ke dalam harga perolehan adalah harga beli aset/activa, biaya angkut, biaya pemasangan, biaya asuransi jika ada, biaya komisi, biaya balik nama dan lain sebagainya. Sedangkan contoh biaya yang bukan merupakan biaya perolehan aset tetap adalah:
(a) biaya pembukaan fasilitas baru;
(b) biaya pengenalan produk atau jasa baru (terutama biaya iklan dan aktivitas promosi);
(c) biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru atau kelas pelanggan baru (termasuk biaya pelatihan staf);
(d) biaya administrasi dan biaya overhead umum lain.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi