Pajak merupakan biaya yang didapatkan suatu negara baik melalui potongan pribadi, badan perusahaan, dan kelembagaan, serta digunakan untuk pembangunan negara tersebut. Saat ini beberapa jenis pajak yang umum digunakan di Indonesia adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Namun, ternyata di dunia ini masih terdapat peraturan mengenai pajak yang unik dan aneh serta beberapa diantaranya masih aktif. Kami telah merangkum berbagai pajak terunik dan teraneh di dunia. Simak materi berikut untuk mengetahui 21 pajak terunik dan teraneh di dunia.

an image

 

Baca Juga : Cristiano Ronaldo, Mungkinkan Ini Alasan CR7 Pindah ke Italia?

 

Pajak Terunik di Dunia

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

1. Pajak Memelihara Anjing (Swiss)

Swiss merupakan negara yang menerapkan kebijakan memungut pajak kepada warga negaranya yang memelihara seekor anjing. Nominal pajak yang dipungut tergantung jenis dan ukuran anjing yang dimiliki. Rata-rata pajak yang dikenakan untuk setiap pemilik adalah sebesar Rp700 ribu. Swiss juga menerapkan aturan keras di mana jika pemilik anjing tidak mampu membayar pajak, maka petugas diperbolehkan menembak mati anjing tersebut.

 

2. Pajak untuk Orang Obesitas (Jepang)

Setiap tahun negara Jepang melakukan pengukuran lingkaran pinggang yang disebut dengan 'Metabo'. Lingkaran pinggang melebihi normal akan dikenakan pajak atau denda. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Jepang, karena Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas yang terbilang cukup tinggi. Oleh sebab itu, diterapkanlah denda atau pajak agar warganya mampu menjaga pola makan.

 

3. Pajak Penggunaan Media Sosial (Uganda)

Uganda merupakan negara yang telah menerapkan pajak bagi warga negaranya yang sering berselancar di media sosial. Hal ini dilakukan agar mampu menekan tingkat penyebaran berita hoaks di negara ini. Besar pajak yang dipungut untuk satu aplikasi media sosial dalam satu hari adalah sebesar Rp700 rupiah. Wow, bayangkan jika kamu membuka aplikasi media sosial lebih dari satu. Berapa biaya yang kamu keluarkan?

 

4. Pajak Jomblo (Amerika Serikat)

Jika seseorang yang belum memiliki pasangan ternyata juga dikenakan pajak. Aturan ini sudah diterapkan sejak tahun 1820 di negara bagian Missouri, Amerika Serikat. Pajak jomblo diterapkan pada seseorang yang berusia 21 sampai 50 tahun. Besar pajak yang ditetapkan yaitu 1 USD per tahunnya.

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

5. Pajak Bayangan Reklame Toko (Italia)

Pemerintah Italia menerapkan kebijakan membayar pajak yang cukup unik. Bila seseorang memasang papan nama toko yang dapat menimbulkan sebuah bayangan, maka akan dikenakan pajak. Semua toko diwajibkan memiliki alat pelindung untuk melindungi papan tokonya dari paparan sinar matahari. Hal ini dilakukan agar papan toko tidak menimbulkan efek bayangan yang terbentuk di jalanan umum.

 

Baca Juga : Pengusaha Wajib Tau Fringe Benefit!

 

6. Pajak Hiburan (India)

Negara yang terkenal dengan kemegahan Taj Mahal ini juga menerapkan pajak yang dibilang cukup memberatkan warganya. Pasalnya, setiap wahana hiburan seperti bioskop, pameran atau kegiatan hiburan lainnya akan dikenakan tarif tambahan sebesar 5 sampai 28 persen tergantung jenis hiburannya. Semakin banyak fasilitas hiburan yang kamu kunjungi, maka semakin besar pula biaya yang dikeluarkan untuk pajak.

 

7. Pajak Makanan dan Minuman Berkemasan (Hongaria)

Jika berkunjung ke Hongaria, maka kamu akan menemukan hal yang menarik. Di Hongaria, pemerintahnya menerapkan pajak bagi seseorang membeli makanan dan minuman kemasan yang tinggi gula. Hal ini diberlakukan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat. Jadi, setiap orang yang membeli makanan atau minuman berkemasan, akan dikenakan pajak sebesar 20 sen untuk setiap produk yang dibeli.

 

8. Pajak Bertato (Amerika Serikat)

Bertato menjadi gaya hidup banyak warga negara bagian Arkansas, Amerika Serikat. Seni lukis tubuh ini merupakan bentuk ekspresi seseorang dalam memaknai hidup. Namun, siapa sangka seseorang yang bertato juga dikenai pajak. Sejak tahun 2002, negara bagian Arkansas memungut pajak untuk warganya yang bertato. Pajak bertato ditentukan sebesar 6 persen untuk layanan tato yang ditawarkan oleh studio tato.

 

9. Pajak Sumpit Sekali Pakai (Tiongkok)

Negara Tiongkok menerpakan kebijakan membayar pajak untuk penggunaan sumpit sekali pakai. Hal ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan hutan. Pasalnya, Tiongkok merupakan penghasil sumpit kayu sekali pakai dengan jumlah produksi 45 miliar setiap tahun. Karena penggunaan sumpit di Tiongkok sangat tinggi, pemerintah akhirnya menerapkan pajak sebesar 5 persen untuk perbaikan hutan.

 

10. Pajak Bernapas (Venezuela)

Pemerintah Venezuela memungut pajak bagi seseorang yang menghirup oksigen untuk bernapas. Tidak semua daerah di Venezuela menerapkan kebijakan membayar pajak bernapas, melainkan hanya di Bandara Internasional Maqueta saja. Pajak yang dipungut ternyata digunakan untuk mengimbangi biaya operasional sistem penyaring udara di bandara. Tarif yang dipatok untuk bernapas di bandara ini berkisar Rp280 ribu.

 

Baca Juga : Demi Gaet Investor, Pajak Migas Mungkin Dipangkas 50%

 

11. Pajak Jendela (Inggris)

Tahun 1696 di Inggris, Raja William III memperkenalkan pajak jendela, yakni mengenakan pajak kepada rumah berdasarkan jumlah jendela yang dimiliki. Akhirnya, banyak jendela di rumah yang ditutup dengan batu bata untuk menghindari pengenaan pajak. Pada tahun 1851, pajak itu akhirnya tak diberlakukan lagi. Pasalnya, pengenaan pajak ini menimbulkan berbagai keluhan kesehatan lantaran minimnya pergerakan udara di rumah usai jendelanya ditutup dengan batu bata dan semen.

 

12. Pajak Jenggot (Rusia)

Kaisar Peter Agung dari Rusia, yang lahir tahun 1672, memperkenalkan pajak jenggot pada era 1700-an. Pada masa itu, memiliki jenggot adalah hal yang lumrah bagi kaum pria Rusia. Agar seseorang bisa memelihara jenggot, maka ia harus membawa sebuah tanda bukti bahwa ia sudah membayar pajak jenggot.

 

13. Pajak Air Seni (Romawi)

Pada abad 1 Masehi, kaisar Romawi Vaspasian memberlakukan pajak air seni, yakni mereka yang membeli air seni harus membayar pajak. Kala itu, air seni adalah bahan penting dalam sejumlah proses kimia dan sumber amonia untuk membersihkan dan memutihkan toga, busana khas Romawi. Oleh sebab itu, pastilah air seni adalah barang yang bernilai. Ini yang menjadi alasan hasil sekresi tumbuh tersebut dikenakan pajak.

 

14. Pajak Lilin (Inggris)

Inggris memperkenalkan pajak lilin pada tahun 1789 silam. Warga dilarang membuat lilin sendiri kecuali mereka telah mendapatkan izin dan kemudian membayar pajak atas lilin yang diproduksi. Pajak ini kemudian dihapus pada 1831, berujung pada popularitas lilin yang kian meluas.

 

15. Pajak Beragama (Jerman)

Bagi masyarakat pemeluk agama Katolik dan Protestan di Jerman diminta untuk membayar pajak dari penghasilan mereka untuk mendanai gereja masing-masing. Adanya kebijakan pajak ini, pemasukan gereja menjadi lebih besar. Sebab, sebanyak 24,7 juta warga Jerman beragama Katolik dan 24,3 juta penganut Protestan.

 

Baca Juga : SAK EMKM, Laporan Keuangan Untuk UMKM

 

16. Pajak Perapian (Inggris)

Pada tahun 1660, Inggris menerapkan pajak terhadap perapian. Adanya pajak ini, mengakibatkan banyak masyarakat yang membuat cerobong asap secara diam-diam agar tidak dikenai pajak yang jumlahnya lumayan besar. Meskipun sempat dijalankan, pajak ini akhirnya diberhentikan pada tahun 1684 setelah adanya kebakaran yang memakan korban 20 orang, di mana 4 orang tewas setelah seorang pembuat roti berusaha menggunakan cerobong asap tetangganya secara sembunyi-sembunyi.

 

17. Pajak Menyiram Toilet (Amerika Serikat)

Jenis pajak ini berlaku di Maryland, salah satu negara bagian di Amerika Serikat. Demi mengontrol penggunaan air, pemerintah Maryland mengenakan pajak untuk pembilasan toilet yang melebihi batas yang diizinkan. Jumlah pajak yang dikenakan sebesar USD 5 per bulan. Uang yang terkumpul dari pajak toilet flush akan digunakan untuk pengembangan sistem pengolahan limbah.

 

18. Pajak Labu (Amerika Serikat)

Di negara-negara barat, labu selalu identik dengan festival Halloween. Nah, di New Jersey, AS, meskipun labu termasuk dalam jenis makanan yang bebas pajak, tapi jika labu tersebut kemudian dicat, dipernis atau dipotong dan dijual sebagai dekorasi, maka akan dikenakan pajak penjualan.

 

19. Pajak Sekolah Bahasa Inggris (Bangladesh)

Di Bangladesh, jika orang tua ingin menyekolahkan anaknya di sekolah berbahasa Inggris, maka akan dikenakan biaya tambahan. Selain biaya sekolah, para orang tua ini juga diharuskan membayar PPN sebesar 15 persen. Semua sekolah lain dibebaskan dari pajak ini, kecuali sekolah berbahasa Inggris.

 

20. Pajak Kacang Kupas (Inggris)

Membeli kacang dengan kulit akan menghemat uang di Inggris karena ada PPN sebesar 20% untuk kacang yang dikupas. Namun, ada pengecualian untuk kacang tanah. Selama kacang tanah ini hanya dikupas, tapi tidak diasinkan atau dipanggang, maka lolos dari pajak.

 

21. Pajak Blok Es (Amerika Serikat)

Negara bagian Arizona di AS memungut pajak atas pembelian es dalam jumlah besar, misalnya satu blok es. Namun yang mengejutkan, di sisi lain, membeli es batu eceran malah dibebaskan dari pajak.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi