4 Fungsi Pajak bagi Pembangunan Negara

Ketidaktahuan warga negara akan fungsi pajak memicu banyaknya fenomena masyarakat yang berusaha untuk menghindar dari kewajiban pajaknya. Padahal, pajak merupakan komponen penting dalam pembangunan negara dan hasil pengelolaannya juga dinikmati tiap-tiap warga negara. Tanpa keberadaan pajak, fasilitas-fasilitas pelayanan masyarakat— tak terkecuali pelayanan kesehatan— akan sulit beroperasi, bahkan berpotensi mati.

an image

 

 

Apa Saja Fungsi Pajak?

Fungsi pajak untuk pembangunan suatu negara terdiri dari empat macam, yakni fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Fungsi Anggaran (Budgetair)

Di Indonesia, pajak adalah kontribusi terbesar dalam pendapatan negara. Sebagai pendapatan negara, pajak digunakan untuk membiayai anggaran atau pengeluaran-pengeluaran negara yang berkaitan dengan pembangunan, misalnya untuk membiayai fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan berbagai pelayanan publik lainnya.

 

Baca Juga: Jenis PPN: Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi lewat kebijaksanaan pajak. Artinya, pajak dapat digunakan sebagai alat dalam mencapai tujuan. Misalnya, untuk melindungi para pelaku usaha selama COVID-19, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak untuk para pelaku usaha, seperti kebijakan pembebasan PPN untuk  sewa gerai di mal.

 

 

Fungsi Stabilitas

Pajak juga berfungsi menjaga stabilitas perekonomian sehingga membuat inflasi lebih bisa dikendalikan.  Dengan pemungutan pajak, peredara uang di masyarakat juga dapat dikendalikan.

 

Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang dipungut negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Dalam melaksanakan kepentingan umum tersebut, tentunya dibutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar sehingga dapat membuka lebih banyak kesempatan kerja. Dalam hal ini, terjadi redistribusi pendapatan dari Wajib Pajak kepada tenaga kerja yang dikerahkan pemerintah.

 

Nah, sekarang Anda sudah paham ‘kan kalau pajak itu penting sekali untuk pembangunan negara? 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi