Setiap badan usaha wajib melakukan pembayaran pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dikenakan dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Khusus untuk PPN, pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan PKP hanya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
Dalam perhitungan PPN, terbagi menjadi 2 jenis yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran.
Baca Juga : Mengenal Secara Singkat: Pengertian, Objek, dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam masa pajak tertentu. Untuk memperhitungkan sisa pajak terutang, pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Bagi PKP yang belum berproduksi, Pajak Masukan diperkenankan untuk dikreditkan kecuali Pajak masukan bagi pengeluaran untuk:
Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha menjadi PKP
Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali barang dagangan atau disewakan
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha menjadi PKP
Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu pemeriksaan
Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi
Dalam penerapannya, pajak masukan dan pajak keluaran dijadikan kredit pajak dalam suatu masa pajak yang sama. Kelebihan pajak keluaran harus disetor ke kas negara saat kondisi pajak keluaran lebih besar dalam masa pajak. Hal tersebut berlaku sebaliknya pada pajak masukan, saat pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran dalam masa pajak, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Baca Juga : Terbaru, Syarat Daftar NPWP Badan Online Untuk UMKM 2021
Pajak keluaran adalah pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Sebagai bukti pungutan PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak.
Sebagai pajak objektif, pemungutan PPN ditekankan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang/jasa kemudian pihak penjual melakukan pemungutan pajak.
Saat PKP telah melakukan transaksi jual beli, artinya PKP telah memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan yang dibeli konsumen dan nantinya dapat berfungsi sebagai kredit pajak. 3 bulan setelah masa pajak berakhir merupakan batas waktu melakukan pengkreditan pajak. Bukti pungutan PPN menggunakan faktur pajak sebagai bukti.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi