8 Metode Transfer Pricing dan Tips Memilih Metode yang Tepat

Pada artikel berjudul Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Menentukan Transfer Pricing, kami telah membahas tentang keterkaitan transfer pricing dengan penerapan PKKU. Masih berhubungan erat dengan PKKU, kali ini Konsultanku akan membahas 8 jenis metode transfer pricing serta tips menentukan metode dengan menyesuaikan ketepatan dan keandalan.

an image

 

Apa itu Transfer Pricing?

Transfer pricing adalah harga transfer yang ditetapkan oleh Wajib Pajak pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan afiliasinya. Dilihat dari berbagai perspektif, praktik transfer pricing memiliki tiga manfaat dan tujuan, antara lain:

  1. Dari perspektif hukum perseroan, transfer pricing bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

  2. Dari perspektif akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimalkan laba perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

    Baca Juga:
    Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
    Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
    Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
    THR Kena Pajak, Begini Cara Menghitung Pajak THR 2023

  3. Dari sisi perpajakan, transfer pricing tak lain merupakan suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

 

Meski demikian, transfer pricing kerap dimaknai sebagai sesuatu yang negatif karena dapat digunakan untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) yang mana akan sangat merugikan negara karena potensi penerimaan pajak yang seharusnya diperoleh menjadi hilang.

 

Baca Juga:
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Oleh Pemerintah Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Praktik ini umumnya dilakukan oleh perusahaan bertaraf multinasional yang memiliki anak perusahaan di berbagai negara. Dalam hal ini, praktik penghindaran pajak dilakukan dengan mengalihkan penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ke cabang perusahaan lain yang terletak di negara dengan tarif pajak lebih rendah.

 

Karena fenomena tersebutlah, dilakukan penanganan praktik transfer pricing melalui kebijakan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

 

8 Metode Transfer Pricing

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) PMK Nomor 03 Tahun 2020, terdapat 8 metode yang dapat ditetapkan dalam mengidentifikasi harga transfer (transfer pricing).

 

1. Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Independen (Comparable Uncontrolled Price Method)

Metode (Comparable Uncontrolled Price dilakukan dengan cara membandingkan harga antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dengan Transaksi Independen.

 

Metode Comparable Uncontrolled ini lebih sesuai untuk diterapkan pada karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa seperti transaksi produk komoditas dan transaksi barang atau jasa (dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding).

 

2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method)

Metode yang kedua adalah Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method). Metode ini dilakukan dengan cara mengurangkan laba kotor wajar distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.

 

Resale Price Method cocok untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi, antara lain:

  1. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

  2. Distributor atau reseller sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.

 

3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method)

Metode Biaya-Plus atau (Cost Plus Method) diterapkan dengan menambahkan laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.

 

Cost Plus Method cocok diaplikasikan pada karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi, yakni:

  1. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan

  2. Pabrikan atau penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

 

4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method)

Selanjutnya, terdapat Profit Split Method atau Metode Pembagian Laba. Sesuai namanya, pengaplikasian metode ini dilakukan dengan cara membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

 

Metode Pembagian Laba lebih cocok untuk diterapkan pada Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi, yang antara lain melibatkan:

  1. Para pihak yang bertransaksi memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

  2. Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing-masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; atau

  3. Para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).

 

5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method)

Metode transfer pricing selanjutnya adalah Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method) yang dilakukan dengan cara membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding. Dalam hal ini, laba bersih operasi pembanding dapat dipilih sepanjang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding.

 

Transactional Net Margin Method sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

  2. Kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan

  3. Para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

 

6. Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method)

Di urutan keenam, terdapat Metode Perbandingan Transaksi Independen (Comparable Uncontrolled Transaction Method) yang implementasinya dilakukan dengan membandingkan harga/laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen.

 

Metode ini cocok untuk diterapkan pada karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, seperti tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.

 

7. Metode dalam Penilaian Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud (Tangible and Intangible Asset Valuation)

Dalam penerapannya, Metode dalam Penilaian Harta Berwujud dan/atau Harta Tidak Berwujud (Tangible Asset and Intangible Asset Valuation) dilakukan dengan amat memperhatikan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang standar penilaian yang berlaku.

 

Sesuai namanya, metode ketujuh ini amat sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:

  1. Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;

  2. Transaksi persewaan harta berwujud;

  3. Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;

  4. Transaksi pengalihan aset keuangan;

  5. Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan

  6. Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.

 

8. Metode dalam Penilaian Bisnis (Business Valuation)

Yang terakhir, terdapat Metode dalam Penilaian Bisnis (Business Valuation). Metode yang satu ini juga dilakukan dengan menyelaraskan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang standar penilaian yang berlaku.

 

Metode Business Valuation cocok untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, antara lain meliputi:

  1. Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;

  2. Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan

  3. Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.


 

5 Tips Menentukan Metode Transfer Pricing yang Tepat

Selain menetapkan jenis-jenis metode yang boleh digunakan dalam menentukan transfer pricing, PMK 03/2020 juga memberikan pedoman untuk memilih metode transfer pricing yang tepat. Pada Pasal 13 Ayat (2) beleid terkait, dijelaskan bahwa metode dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yakni dinilai dari:

 

  1. Kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;
  2. Kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
  3. Ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;
  4. Tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan
  5. Keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding.

 

transfer pricing, transfer pricing adalah, metode transfer pricing

transfer pricing, transfer pricing adalah, metode transfer pricing

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi