Cost Plus Method Dalam Transfer Pricing di Indonesia

Cost Plus Method merupakan salah satu metode penghitungan traditional profit yang digunakan ketika melakukan transfer pricing di Indonesia. Transfer pricing berfungsi untuk memaksimalkan laba pada perusahaan lewat penetapan harga barang atau jasa yang dilakukan oleh unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

an image

 

Hubungan perusahaan yang terjadi di dalam transfer pricing sering disebut sebagai hubungan istimewa di antara kedua belah pihak perusahaan. Hubungan istimewa tersebut menunjukkan adanya keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal atau penguasaan.

 

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Dikarenakan transfer pricing mempunyai fungsi memaksimalkan laba perusahaan melalui penetapan harga barang dan jasa tertentu, tentunya akan berdampak dalam penghitungan nilai pajak Wajib Pajak Badan. Dampak yang dihasilkan merupakan hal yang positif bagi perusahaan, namun bisa menjadi masalah bila transfer pricing dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan di suatu negara.

 

Baca Juga : Debt to Equity Ratio Pajak Indonesia

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Cost Plus Method

Cost plus method adalah penentuan harga jual dengan cara menambahkan laba yang diharapkan di atas biaya penuh masa yang akan datang untuk memproduksi dan memasarkan produk. Dalam metode ini, penjual atau produsen menetapkan harga jual untuk satu unit barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah dengan suatu jumlah untuk menutup laba yang diinginkan (disebut margin) pada unit tersebut.

 

Dengan kata lain, cost plus pricing merupakan strategi yang sangat sederhana dalam menetapkan harga barang dan jasa. Dalam menetapkan harga biaya plus, perusahaan bisa menambahkan biaya material langsung, biaya overhead, hingga biaya tenaga kerja. Persentase markup inilah yang akan diambil sebagai laba.

 

 

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, strategi penetapan cost plus method tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa perhitungan yang baik. Berikut langkah-langkah strategi penetapan harga biaya plus yang biasa dilakukan:

 

- Pertama-tama, tentukan total biaya produk dan layanannya terlebih dulu. Dalam menentukan biaya tersebut, Anda bisa menjumlah dari biaya tetap dan variabel.

- Selanjutnya, bagilah biaya total dengan jumlah unit agar Anda bisa mendapatkan hasil untuk jumlah biaya unit.

- Kalikan biaya unit dengan persentase markup agar bisa mendapatkan biaya penjualan serta margin keuntungan produk.

 

Dua komponen pembentuk harga pada cost plus method:

 

1. Biaya produksi setiap unit

2. Markup atau keuntungan yang diinginkan

 

Pendekatan cost-plus pricing memperhitungkan semua biaya yang relevan. Dalam industri manufaktur, itu termasuk biaya material langsung, biaya overhead dan biaya tenaga kerja. Dalam praktiknya, perhitungan mungkin bervariasi. Beberapa perusahaan mungkin hanya memperhitungkan biaya produksi saja. Setelah itu, perusahaan menambahkan persentase markup untuk menutupi biaya overhead lainnya (termasuk biaya administrasi, penjualan, dan distribusi).

 

Baca Juga : Metode Pooling of Interest Pada Akuntansi Pajak

 

 

Contoh Cost Plus Method

 

Cost of Associated Enterprise 1

Rp. 1.000.000

+ Gross profit mark-up (50%)

Rp. 500.000

Arm’s Length Price

Rp. 1.500.000

 

Diasumsikan bahwa HPP pada bagan diatas adalah Rp. 1.000.000. Jika diasumsikan juga bahwa mark-up laba kotor wajar yang Associated Enterprise 1 harus dapatkan adalah 50 persen, harga transfer yang dihasilkan antara Perusahaan Terkait 1 dan Perusahaan Terkait 2 adalah Rp. 1.500.000 (yaitu Rp. 1.000.000 x (1 + 0,50)).

 

Seperti Metode Resale Price, Metode Cost Plus adalah metode margin kotor; yaitu mencoba untuk mendapatkan jumlah keuntungan kotor yang wajar, dalam hal ini melalui mark-up yang wajar pada HPP.

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi