Penerapan Self Assessment dalam Sistem Perpajakan di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum.  Dan seperti yang kita ketahui, hukum mempunyai sifat “memaksa”. Akan tetapi, dalam hal pemungutan pajak, Indonesia justru menerapkan sistem self assessment yang membebaskan Wajib Pajak untuk melapor dan menyetor sendiri jumlah pajak yang terutang.

an image

 

Mengenal Self Assessment dalam Sistem Perpajakan

Yusuf (2011) mendefinisikan self assessment sebagai pemberian wewenang dan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan, dan bertanggung jawab sendiri jumlah pajak yang terutang.

 

Jenis pajak yang menggunakan sistem self assessment dalam pemungutannya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan).

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Di Indonesia, self assessment system dikenal sebagai suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dalam sistem self assesment ini, inisiatif, kegiatan menghitung, dan memungut pajak sepenuhnya diserahkan di tangan Wajib Pajak. Dalam sistem ini, Wajib Pajak dianggap dapat menghitung pajak, mempunyai kejujuran yang tinggi, menyadari arti pentingnya membayar pajak, dan dapat memahami undang-undang perpajakan.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Dalam self assessment system, Wajib Pajak harus mempertanggungjawabkan pemenuhan kewajiban perpajakannya setiap bulan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

 

Dasar Hukum Penerapan Self Assessment

Sebagai dasar hukum penerapannya, self assessment diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan bahwa “Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

 

Dengan kata lain, sistem ini cenderung menitikberatkan pada peran aktif wajib pajak dalam pemungutan pajak atau self assessment.

 

Meski menuntut peran aktif Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak tetap memiliki andil melalui kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Namun, kewenangan ini hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu, antara lain terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material.

 

Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP di mana dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam hal-hal sebagai berikut:

 

  1. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

  2. apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan (Pasal 3 ayat (3) UU KUP) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

  3. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

  4. apabila kewajiban pembukuan dan pencatatan (Pasal 28 atau Pasal 29 UU KUP) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

  5. apabila kepada wajib pajak diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP).

 

Bagaimana Menyikapi Kebijakan Self Assessment?

Tampaknya, sistem sales assessment yang ditujukan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Pajak, justru menjadi bumerang bagi negara dalam mencapai target penerimaan pajak. Sebab, pada kenyataannya, jumlah realisasi penerimaan pajak yang diperoleh negara selalu lebih rendah dari penerimaan pajak yang telah ditargetkan.

 

Ironisnya, hal ini malah makin menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia belum memiliki awareness yang tinggi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui sistem self assessment.

 

Sebagai warga negara yang patuh hukum, Anda harus menyikapi kebijakan self assessment dengan menerapkannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan hingga penyetoran.

 

Kelemahan Sistem Self Assessment

Sistem self assessment memang memberikan kepercayaan pada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini masih memiliki sejumlah hambatan.

 

Yang pertama, sistem self assessment membutuhkan pengawasan dan kontrol yang ketat agar pemungutan pajak berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, bukan mustahil jika sistem self assessment memperbesar peluang terjadinya penghindaran pajak.

 

Kedua, karena diharuskan mengurus kewajiban pajak masing-masing, tak jarang Wajib Pajak menghadapi berbagai kebingungan dalam proses administrasinya.

 

Namun, Anda tidak perlu memusingkan hal yang kedua. Sebab, kini ada banyak ahli dan konsultan pajak berpengalaman yang siap membantu Anda dalam mengurus kewajiban perpajakan, baik itu untuk kebutuhan pribadi maupun badan usaha.

 

Apalagi, kini ada Konsultanku yang konsultan pajaknya tak hanya menawarkan layanan konsultasi saja, tetapi juga perencanaan pajak, review pajak, dan pelaporan SPT.

 

Tunggu apa lagi? Serahkan urusan perpajakan Anda pada ahlinya di Konsultanku!

 

self assessment konsultasi pajak konsultan pajak

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi