Sri Mulyani juga menyampaikan “Ini merupakan insentif agar sektor ekonomi bangkit, masyarakat juga mulai memanfaatkan resources-nya untuk konsumsi terutama kelompok menengah ke atas,” Senin, 21 Juni 2021.
Sementara itu, tidak hanya pengembang properti, perbankan dalam hal ini juga meminta pemerintah untuk memperpanjang PPN dikarenakan kasus penjualan rumah akan naik jika dibandingkan kuartal sebelumnya.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dia juga mengatakan, perpanjangan insentif tersebut meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk karyawan berpenghasilan sampai dengan Rp 16 juta per bulan. Kemudian untuk pajak korporasi diberikan diskon sebesar 50 persen untuk angsuran PPh Pasal 25.
Baca Juga : SAK EMKM, Laporan Keuangan Untuk UMKM
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Untuk PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah memberlakukan insentif PPN DTP 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Kasus insentif untuk diskon pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah maka diskon PPnBM sebesar 100 persen diperpanjang sampai Agustus 2021. Sementara itu, diskon PPnBM 50 persen berlaku untuk periode September sampai Desember 2021.
“Untuk PPnBM DTP untuk otomotif 1.500cc, diskon 100 persen juga diperpanjang hingga Agustus dan PPN DTP untuk rumah akan diberlakukan perpanjangan hingga Desember” tambah Sri Mulyani.
Haru Koesmahargyo sebagai Direktur utama Bank BTN menyetujui bahwa pemberlakuan insentif PPN oleh pemerintah pada industri properti selama ini kembali menarik banyak masyarakat untuk memiliki rumah.
Baca Juga : Cristiano Ronaldo, Mungkinkan Ini Alasan CR7 Pindah ke Italia?
Haru mengungkapkan “Kita mendukung permintaan pengembang untuk memperpanjang insentif PPN karena dapat PPN tersebut dapat dimanfaatkan jika ada transaksi. Jadi kalau dapat diperpanjang membantu sekali untuk meningkatkan demand,”
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Insentif tersebut diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 50% untuk tipe rumah dengan rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Diharapkan skema diskon PPN Properti tersebut dapat membantu untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu memulihkan ekonomi bangsa.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi