Secara internasional, akuntansi telah memiliki standar yang berlaku di berbagai negara seperti GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) dan IFRS (International Financial Reporting Standard). Untuk di Indonesia, ada IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) yang telah meresmikan standar akuntansi pelaporan keuangan khusus bagi UMKM yaitu SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah).
SAK EMKM dibuat sebagai upaya dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan dan pertumbuhan UMKM, serta bermanfaat dalam penyusunan laporan keuangan bagi UMKM yang mempunyai kesulitan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan. Dijelaskan dalam dasar kesimpulan buku SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) DK10.
Entitas yang masuk dalam ruang lingkup SAK EMKM adalah entitas yang memenuhi seluruh kriteria maupun karakteristik yang dijelaskan dalam Pasal 1 UU No 20 Tahun 2008, yaitu bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar (bukan merupakan entitas anak dan entitas asosiasi).
Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
Kemudian sesuai yang dijelaskan dalam Pasal 35 UU No 20 Tahun 2008, yaitu tidak memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra usahanya. Untuk rentang kuantitatif sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 UU No 20 Tahun 2008, bahwa kriteria UMKM adalah sebagai berikut:
Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit
Usaha Mikro : memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) paling banyak Rp.50.000.000 atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000;
Usaha Kecil : memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) antara Rp.50.000.000 dan Rp.500.000.000 atau memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp.300.000.000 dan Rp.2.500.000.000;
Usaha Menengah : memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) antara Rp.500.000.000 dan Rp.10.000.000.000 atau memiliki hasil penjualan tahunan antara Rp.2.500.000.000 dan Rp.50.000.000.000.
Baca juga : Tax Planning, Upaya Meminimalkan Biaya Pajak Secara Legal
Sesuai yang tercantum dalam buku SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) pada bab 3.9 laporan keuangan minimum terdiri dari :
Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
Laporan laba rugi selama periode;
Catatan atas laporan keuangan, yang berisi tambahan dan rincian pos-pos tertentu yang relevan.
Baca Juga : Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Badan
Sesuai yang tercantum dalam buku SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) pada bab 4.1 laporan posisi keuangan menyajikan informasi tentang aset, liabilitas dan ekuitas entitas pada akhir periode pelaporan. Pada bab 4.2, laporan posisi keuangan entitas dapat mencakup pos-pos berikut:
Kas dan setara kas;
Piutang;
Persediaan;
Aset tetap;
Utang usaha
Utang Bank;
Ekuitas.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Final
Dalam buku SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) pada bab 5.1 disyaratkan entitas untuk menyajikan laporan laba rugi yang merupakan kinerja keuangan entitas untuk suatu periode. Pada bab 5.2, laporan laba rugi entitas dapat mencakup pos-pos sebagai berikut:
Pendapatan;
Beban keuangan;
Beban pajak.
Baca Juga : Simak Materi Berikut Biar Ga Rugi Karena Pajak Investasi
Dalam buku SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah) pada bab 6.1 diatur prinsip yang mendasari informasi yang disajikan dalam catatan atas laporan keuangan dan bagaimana penyajiannya. Pada bab 6.2, catatan atas laporan keuangan memuat:
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK EMKM;
Ikhtisar kebijakan akuntansi;
Informasi tambahan dan rincian pos tertentu yang menjelaskan transaksi penting dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan.
Dalam Standar Akuntansi Keuangan menjelaskan bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM
Laporan Keuangan Entitas (Lanjutan)
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi