Resale Price Method Dalam Transfer Pricing di Indonesia

Bagi beberapa perusahaan, pajak seringkali dijadikan sebagai suatu hal yang dapat mengurangi keuntungan suatu perusahaan. Jika dapat kita teliti dengan seksama, ternyata dengan taat membayar pajak dapat memudahkan sebuah perusahaan dalam mengajukan pinjaman modal kerja melalui perbankan.

an image

 

Namun, meskipun sebuah perusahaan telah melakukan pembayaran pajak, masih dapat ditemui perusahaan yang ingin meminimalisir biaya pajak dengan cara merubah suatu harga transaksi di perusahaan tersebut agar dapat menghindari nilai pajak tertentu.

 

Harga transaksi pada suatu pertukaran dapat disebut sebagai transfer pricing yaitu kebijakan suatu transaksi yang ditetapkan oleh suatu perusahaan. Untuk melihat apakah transaksi transfer pricing tersebut wajar atau tidak, bisa dilakukan dengan 2 metode yaitu traditional profit method dan transactional profit method. Masing-masing mempunyai metode yang berbeda dan salah satu cara yang dilakukan pada traditional profit method adalah resale price method.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Baca Juga : Penghitungan Pajak Warga Negara Asing di Indonesia

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

 

Resale Price Method

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

 

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

  • Tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
  • Pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

 

Baca Juga : Advance Pricing Agreement Perpajakan Indonesia

 

 

Contoh Resale Price Method

Metode Resale Price Method

 

Given Price

Rp. 1.000.000

Arm’s Length Price

Rp. 750.000

Resale Price Margin (25%)

Rp. 250.000

 

Melalui bagan di atas, dapat diasumsikan bahwa Associated Enterprise 1 memiliki hubungan istimewa dengan Associated Enterprise 2 dan dapat kita analogikan bahwa Associated Enterprise 2 menjual kembali barang dari pihak Associated Enterprise 1 kepada pihak Independent Enterprise sehingga dapat kita sebut sebagai Reseller. Sedangkan Independent Enterprise tidak memiliki hubungan istimewa dengan Associated Enterprise 1 & 2 melainkan hanya hubungan transaksi bisnis.

 

 

TP = RSP x (1?GPM):

• TP (Transfer Pricing) = Harga Transfer produk yang dijual antara perusahaan penjualan dan perusahaan terkait;

• RSP (Resale Price) = Harga Jual Kembali di mana suatu produk dijual oleh penjual

perusahaan kepada pelanggan yang tidak mempunyai hubungan istimewa; dan

• GPM (Gross Profit Margin) = Margin Laba Kotor yang harus diperoleh perusahaan penjualan tertentu, yang didefinisikan sebagai rasio laba kotor terhadap penjualan bersih. Laba kotor didefinisikan sebagai Penjualan Bersih dikurangi Harga Pokok Penjualan.

 

TP = Rp 1.000.000 x (1-25%) = Rp. 250.000

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi