PSAK 46 merupakan kepanjangan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46. PSAK ini menjadi panduan penting bagi Anda dalam mengatur pengelolaan akuntansi Pajak Penghasilan perusahaan agar terhindar dari masalah keuangan. PSAK 46 mengatur cara perusahaan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dalam laporan keuangannya. Untuk memahami ketentuan dan penerapan standar akuntansi ini, Konsultanku akan membahas lebih lanjut tentang PSAK 46 Pajak Penghasilan melalui artikel di bawah ini!
PSAK 46 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK 46 Pajak Penghasilan berperan dalam menyelaraskan pelaporan keuangan dengan persyaratan perpajakan. Melalui PSAK ini, akuntan dapat memperoleh panduan tentang bagaimana entitas harus mengakui, mengukur, dan mengungkapkan aspek-aspek perpajakan dalam laporan keuangan.
PSAK 46 menggunakan konsep berbasis akrual yang mengakui aset, beban, dan kewajiban perpajakan. Konsep tersebut mengharuskan entitas perusahaan untuk menghitung dan mengakui pajak yang disebut pajak tangguhan (deferred tax). Pajak tangguhan adalah pembayaran dari setiap penghasilan dalam akuntansi yang diterima di masa depan sebagai akibat dari transaksi atau peristiwa yang terjadi saat ini.
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Dengan mengakui beban tangguhan sesuai dengan PSAK 46, perusahaan dapat mencerminkan konsekuensi pajak penghasilan di masa depan akibat transaksi dan peristiwa yang terjadi saat ini. Hal ini membantu dalam menyajikan informasi keuangan yang lebih lengkap dan akurat kepada pemangku kepentingan mengenai dampak perpajakan terhadap kinerja finansial perusahaan.
Berdasarkan buku Panduan Praktis Standar Akuntansi Keuangan yang ditulis oleh Juan dan Wahyuni, terdapat dua prinsip utama dalam memberlakukan akuntansi untuk Pajak Penghasilan. Dua prinsip dasar ini bertujuan untuk mendorong pengakuan aset dan pajak tangguhan dalam laporan keuangan. Ini merupakan hal penting agar laporan keuangan dapat merefleksikan kewajiban pajak yang sesuai dengan aktivitas yang terjadi di perusahaan, baik dalam pembayaran berlebih atau kurang dari Pajak Penghasilan.
Prinsip dasar pertama mengatur tentang keberadaan aset atau kewajiban pajak tangguhan. Dalam hal ini, jika pemulihan aset atau penyelesaian kewajiban mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang, yaitu pelunasan liabilitas yang lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan pembayaran pajak akibat memulihkan aset atau menyelesaikan liabilitas tanpa konsekuensi pajak, maka liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan harus diakui dengan beberapa pengecualian.
Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian
Prinsip kedua sendiri mengatur tentang perlakuan akuntansi untuk konsekuensi liabilitas atau aset pajak tangguhan (the other leg). Prinsip ini mewajibkan perusahaan untuk memperlakukan konsekuensi perpajakan dari suatu transaksi dan peristiwa lain seperti bagaimana perusahaan memperlakukan transaksi dan peristiwa tersebut.
Berdasarkan prinsip kedua, maka konsekuensi pajaknya akan terbagi menjadi tiga outcomes berikut.
Konsekuensi pajak akan diungkapkan dalam laporan laba rugi jika transaksi atau kejadian tersebut diakui dalam laporan.
Konsekuensi pajak akan diungkapkan secara langsung di luar laporan laba rugi jika transaksi atau kejadian tersebut diakui di luar laba rugi.
Konsekuensi pajak akan diakui sebagai penyesuaian terhadap goodwill (maupun goodwill negatif) jika transaksi atau kejadian timbul akibat kombinasi bisnis.
PSAK 46 sejatinya mensyaratkan entitas untuk menyelaraskan cara menghitung konsekuensi pajak atas transaksi dan peristiwa lain dengan cara menghitung transaksi dan peristiwa lain. Dalam hal ini, PSAK 46 mengatur perlakuan akuntansi untuk Pajak Penghasilan untuk hal-hal berikut ini.
Pemulihan atau penyelesaian masa depan jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan perusahaan (entitas).
Transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan entitas.
Implementasi PSAK 46 dalam akuntansi Pajak Penghasilan mencakup sebagian jenis pajak dalam negeri maupun luar negeri, mulai dari beban pajak, laba kena pajak, pajak penghasilan final, dan sebagainya. Adapun, teknis penerapannya tidak berbeda jauh dengan praktik akuntansi lainnya dalam perpajakan.
Dalam menerapkan PSAK 46 ke dalam laporan keuangan, ada beberapa prinsip yang perlu Anda perhatikan, antara lain sebagai berikut.
Pengakuan: Pengakuan mengelola informasi bahwa perusahaan akan memulihkan nilai tercatat aktiva pajak tangguhan dan melunasi nilai tercatat kewajiban pajak tangguhan.
Pengungkapan: Mengacu kepada informasi yang akan diakui dalam catatan laporan keuangan, seperti pajak tangguhan, perubahan tarif pajak, dan lain-lain.
Pengukuran: Menghitung dan mengukur jumlah nilai yang berkaitan dengan akuntansi perpajakan, contohnya pajak tangguhan dan pajak kini.
Penyajian: Memberikan gambaran mengenai cara penyajian yang sesuai dengan standar dalam sebuah laporan keuangan.
Penerapan dari PSAK 46 Pajak Penghasilan nyatanya turut menimbulkan sedikit perbedaan dalam penyajian laporan keuangan. Berdasarkan kutipan dari Fransisca W.O dalam bukunya yang berjudul Perpajakan dan Akuntansi Perpajakan, perbedaan tersebut dapat dilihat pada laporan neraca dan laporan laba rugi.
Pada komponen dalam laporan neraca, akan muncul akun baru di mana aktiva pajak tangguhan atau liabilitas pajak tangguhan yang tersaji secara neto. Hal ini berarti, pajak kini dan pajak tangguhan akan tersaji secara terpisah. Pajak tangguhan sendiri pun akan tersaji dalam bentuk aset atau kewajiban tidak lancar.
Selanjutnya dalam laporan laba rugi, akan muncul komponen beban (penghasilan) pajak tangguhan yang semula hanya terdiri dari beban (penghasilan) pajak kini yang dijadikan dasar dalam mengetahui besaran PPh terutang. Liabilitas pajak tangguhan akan menjadi beban pada perhitungan beban pajak tangguhan sehingga akan menambah beban pajak. Sementara aktiva pajak tangguhan akan menjadi penghasilan pajak tangguhan dalam komponen perhitungan beban pajak yang akan mengurangi beban pajak tersebut.
Sama seperti penerapan standar keuangan lainnya, implementasi PSAK 46 juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah membutuhkan beberapa sumber daya yang memenuhi kualifikasi tertentu. Kebutuhan tersebut pun dapat menambah biaya pengeluaran untuk merekrut profesional dan mengadakan pelatihan agar karyawan memiliki kualifikasi yang sesuai untuk perhitungan pajak dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Selain sumber daya, tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi PSAK 46 berasal dari sisi peraturan perpajakan. Dalam hal ini, kompleksitas peraturan pajak tentunya dapat memberikan pengaruh dalam penyelarasan pelaporan keuangan dengan ketentuan perpajakan. Pasalnya, perubahan regulasi perpajakan yang kerap terjadi dapat mengubah ketentuan tarif pajak tangguhan di masa depan.
Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, perusahaan dapat mengatasinya dengan membentuk tim yang terlatih dengan pemahaman yang mendalam mengenai PSAK 46 dan perpajakan. Tak ketinggalan, beberapa pengetahuan, seperti penyajian laporan perpajakan, pemilihan metode PPh, dan pemenuhan kewajiban perpajakan juga harus Anda ketahui.
Pada intinya, PSAK 46 merupakan panduan penting bagi Anda dalam mengelola akuntansi Pajak Penghasilan perusahaan agar terhindar dari masalah keuangan. Dalam hal ini, para akuntan wajib mengetahui pentingnya keberadaan informasi pajak dalam laporan keuangan. Penerapan PSAK 46 ke dalam laporan keuangan mungkin menjadi proses yang rumit. Pasalnya, Anda perlu menyelaraskan pelaporan keuangan dengan regulasi perpajakan yang ada. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Melalui Konsultanku, Anda bisa mendapatkan bantuan jasa pembukuan dan laporan keuangan oleh akuntan profesional!
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi