Bagi entitas yang tujuan utamanya adalah mendapatkan laba, pengukuran dan tentunya evaluasi atas kinerja terutama berpusat pada laba yang dihasilkan atau kerugian yang dialami dalam periode tertentu.
Laporan laba rugi komprehensif adalah salah satu komponen utama dalam laporan keuangan yang wajib disusun oleh suatu entitas. Perhitungan laba dan rugi dihitung berdasarkan waktu dan bagaimana pengukuran daripada penghasilan, baik pendapatan (revenue), beban (expense) dan tentu keuntungan (gain) atau kerugian (loss). Berbeda waktu pengakuan dan pengukurannya akan menghasilkan perhitungan yang berbeda.
Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
Pencatatan Dividen dalam Akuntansi
Gampang! Pahami Faktor Permintaan dan Penawaran dalam Ekonomi
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
Tujuan dan Kegunaan Laporan Laba Rugi Komprehensif
Tujuan :
Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit
Memberikan informasi tentang kinerja keuangan suatu entitas dalam suatu periode tertentu yang berguna terhadap perhitungan atau analisis profitabilitas, efisiensi, pengembalian investasi, laba per saham dan tentunya ramalan tentang kemampuan arus kas entitas tersebut.
Kegunaan :
Komponen Laporan Laba Rugi
Pembagian Laba pada laporan Keuangan
Penyajian Laporan Laba Rugi Komprehensif
Dalam peraturan Bapepam dan LK VIII.G.7 mewajibkan emiten (public company) untuk menyajikan seluruh pendapatan dan beban diakui dalam suatu periode hanya dalam satu laporan laba rugi komprehensif. Dapat disimpulkan emiten tidak mempunyai pilihan untuk menyajikan laporan laba rugi komprehensif dalam dua bentuk laporan.
Sebelumnya harus diketahui, bila entitas membuat laporan dengan dua bentuk, maka laporan akan terdiri dari :
Tampilan Laporan Laba Rugi Komprehensif (Dua Bentuk)
Poin 1
Poin 2
* Perhatikan tanda bintang
Kalau ingin sesuai peraturan Bapepam dan LK VIII.G.7, emiten tidak perlu membuat dua bentuk, cukup gabungkan 2 bentuk tersebut menjadi 1 laporan saja.
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi