Perikatan audit investigasi yaitu suatu perikatan yang di dalamnya seorang Akuntan Publik menyatakan suatu kesimpulan yang dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pengguna yang dituju (selain pihak yang bertanggung jawab) terhadap hasil pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok (subject matter) dibandingkan dengan kriteria, dan/atau memberikan keterangan ahli di pengadilan dengan maksud untuk membuat terang suatu kasus bagi penyidik dan/atau hakim.
Definisi audit investigasi diatas salah satunya berdasarkan rujukan Undang Undang Akuntan Publik yaitu, akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa asurans, yang meliputi:
jasa audit atas informasi keuangan historis;
jasa reviu atas informasi keuangan historis; dan
Baca Juga:
Pahami 2 Metode dalam Mencatat Persediaan Barang Dagang!
PSAK 73 Sewa dan Dampaknya bagi Perusahaan
10 Perusahaan Big Ten Kantor Akuntan Publik Paling Prospektif untuk Lulusan Akuntansi
Contoh Buku Besar Perusahaan Jasa, Lengkap dengan Penjelasannya!
jasa asurans lainnya. Yang termasuk jasa asurans lainnya antara lain perikatan asurans untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, dan penerbitan comfort letter untuk penawaran umum.
Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela Pajak, Lebih Praktis Bersama Konsultanku!
Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Gaji Karyawan?
Cara Membuat Laporan Keuangan
Fungsi dan Pentingnya Purchase Order Bagi Bisnis
Stock Opname: Pemahaman dari Sudut Pandang Operasional dan Audit
Definisi audit investigasi juga berdasarkan rujukan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pada Pasal 32 ayat (1) dinyatakan bahwa:
“Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan”.
Selanjutnya, pada penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "secara nyata telah ada kerugian keuangan negara" adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk.
Baca Juga: Berikut Daftar Aset yang Menjadi Objek Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2!
Dari penjelasan tentang audit investigasi diatas dapat disimpulkan bahwa audit investigasi hanya bisa dilakukan oleh akuntan publik yang sudah mempunyai ijin dan kasusnya sudah ke tahap penyidikan hukum dan ada kemungkinan kerugian materiil.
Jenis-jenis perikatan jasa investigasi yaitu:
a. Perikatan jasa investigasi dapat dimulai dengan audit investigatif, dan kemudian dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan, selanjutnya pemberian keterangan ahli; atau
b. Akuntan publik hanya diminta melakukan audit investigatif; atau
c. Akuntan publik hanya diminta melakukan pemeriksaan/audit investigatif dan dilanjutkan dengan penghitungan kerugian keuangan; atau
d. Akuntan publik hanya diminta melakukan penghitungan kerugian keuangan, dan dilanjutkan dengan pemberian keterangan ahli; atau
e. Akuntan publik hanya diminta memberikan keterangan ahli.
Perikatan investigasi adalah perikatan yang mengharuskan penerapan keahlian akuntansi dan audit, keahlian investigatif, serta pola pikir (mindset) investigatif dan mencakup suatu perselisihan atau potensi perselisihan, atau adanya risiko, pertimbangan atau pernyataan kecurangan atau tindakan ilegal atau perilaku tidak etis.
Dalam melakukan audit investigasi, akuntan publik melakukan aktivitas/proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan merekam fakta/bukti secara sistematis dan terukur yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan litigasi. Namun demikian, yang menentukan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan penyimpangan keuangan atau melawan hukum adalah hakim di pengadilan, bukan Akuntan Publik.
Baca Juga: Ikut Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid 2, Berapa Tarifnya?
Pada umumnya akuntan publik dalam melakukan audit investigasi, termasuk Pihak Terasosiasi, memperoleh keyakinan yang lebih dari bukti-bukti yang konsisten yang diperoleh dari sumber atau memiliki sifat yang berbeda daripada bukti-bukti yang dipertimbangkan secara individual.
Pemerolehan bukti dari sumber atau memiliki sifat yang berbeda mungkin mengindikasikan bahwa suatu bukti tidak dapat diandalkan. Sebagai contoh, informasi penguat yang diperoleh dari suatu sumber yang independen dari entitas dapat meningkatkan keyakinan akuntan publik, termasuk Pihak Terasosiasi, atas representasi pihak yang bertanggung jawab yang diperolehnya.
Sebaliknya, ketika bukti diperoleh dari suatu sumber tidak konsisten dengan bukti yang diperoleh dari sumber yang lain, akuntan publik, termasuk Pihak Terasosiasi, menentukan prosedur pengumpulan bukti tambahan apa yang diperlukan untuk mengatasi ketidakkonsistenan tersebut.
Akuntan publik membuat suatu laporan audit investigasi tertulis yang berisi suatu kesimpulan (conclusion), berdasarkan hasil evaluasi bukti yang diperoleh, tentang informasi hal pokok (subject matter information). Dalam mengembangkan kesimpulan, akuntan publik, termasuk Pihak Terasosiasi, mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan yang diperoleh, terlepas apakah bukti-bukti tersebut mendukung atau bertentangan dengan informasi hal pokok (subject matter information).
Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.
Lihat Solusi