Seringkali, Indonesia menjadi salah satu pasar penting bagi Perusahaan Asing untuk melakukan operasi bisnisnya. Hal itu terjadi dikarenakan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah konsumsi terbesar di dunia.
Untuk melakukan suatu operasi bisnis di Indonesia, maka diciptakan peraturan bagi perusahaan multinasional agar mampu menyajikan sebuah harga yang wajar antara perusahaan yang menjalin kerjasama.
Harga tersebut sering disebut sebagai transfer pricing yaitu kebijakan suatu transaksi yang ditetapkan oleh suatu perusahaan.
Untuk melihat apakah transaksi transfer pricing tersebut wajar atau tidak, bisa dilakukan dengan 2 metode yaitu traditional profit method dan transactional profit method.
Masing-masing mempunyai metode yang berbeda dan salah satu cara yang dilakukan pada traditional profit method adalah comparable uncontrolled price.
Comparable Uncontrolled Price
Setiap Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle).
Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menerapkan Arm's Length Principle yaitu dengan menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat.
Metode perbandingan harga antara pihak (comparable uncontrolled price) atau disingkat CUP adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.
Kondisi yang tepat untuk menggunakan CUP ini adalah :
a. Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau
b. Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
Apabila tak ada kondisi di atas yang sesuai, maka CUP tidak dapat digunakan dan Wajib Pajak harus menggunakan metode lainnya yang sesuai.
Suatu harga dapat dikatakan wajar apabila harga pihak independen sebanding dengan harga yang mempunyai hubungan istimewa.
Baca Juga : 21 Pajak Terunik dan Teraneh di Dunia
Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22
Metode ini membandingkan harga transaksi dari pihak yang ada hubungan istimewa tersebut dengan harga transaksi barang sejenis dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen), baik itu internal CUP maupun eksternal CUP.
Metode ini sebenarnya merupakan metode yang paling akurat, tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah mencari barang yang benar-benar sejenis.
Contoh penerapan:
PT ABC menyerahkan penjualan barang X kepada afiliasinya PT Y dengan harga franko tujuan Rp10.000.000. Di saat yang sama PT ABC juga menjual barang X kepada pihak ketiga PT KLM dengan harga franko pabrik Rp10.000.000 dan biaya pengangkutan dan asuransi Rp500.000. Dengan metode CUP harga jual wajar barang X dari PT ABC kepada PT Y adalah Rp10.000.000 + Rp500.000 = Rp10.500.000.