Aturan Baru, Kini Jual Beli Motor Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen!

Penjual belian kendaraan bermotor bekas kini dikenakan kini dikenakan PPN. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK Nomor 65 Tahun 2022 yang berbunyi: “Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai.” Seperti apa aturan pokok pemungutan PPN motor bekas? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

an image

 

2 Ketentuan Pokok PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

Dalam PMK Nomor 65 Tahun 2022, setidaknya ada dua kebijakan substansial berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai kendaraan bermotor bekas. Dua aturan pokok itu mencakup: 1. Pihak yang wajib melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, dan 2. Besaran tarif PPN itu sendiri.

 

Pihak yang Wajib Memungut dan Menyetor PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Ketentuan mengenai PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang harus memungut dan menyetor PPN motor mobil bekas sudah diterangkan secara jelas dalam PMK terkait, lebih tepatnya dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (3).

Pasal 2 Ayat (2) dan (3) PMK Nomor 65 Tahun 2022

(Pasal 2 Ayat (2) PMK Nomor 65/PMK.03/2022)

  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

(Pasal 2 Ayat (3) PMK Nomor 65/PMK.03/2022)

 

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian

Singkatnya, PKP yang dapat menerapkan ketentuan ini adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baik seluruhnya atau sebagian dan bukan merupakan penyerahan CFM.

 

 

Tarif PPN Mobil Bekas dan Motor Bekas

Berbicara mengenai tarif, tentu dalam PMK Nomor 65 ini juga telah diterangkan besaran tarif PPN yang dikenakan untuk aktivitas jual beli motor dan mobil bekas. Adapun pengenaan tarifnya berpaku pada tarif PPN dalam UU HPP.

 

Pasal 2 Ayat 5 PMK Nomor 65/PMK.03/2022

Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan:

  1. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

  2. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.


Nah, itulah penjelasan tentang aturan pajak PPN kendaraan bekas. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar PPN atau regulasi perpajakan lainnya, Anda dapat langsung berkonsultasi dengan ahli pajak Konsultanku. KLIK DI SINI untuk reservasi jadwal konsultasi Anda sekarang juga!

 

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi