Baru! Kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah untuk Pembelian Rumah

Pada tanggal 21 November 2023, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. PMK ini mengatur pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah. Melalui artikel ini, Konsultanku akan membahas ketentuan PPN DTP dan kriteria WP yang berhak atas insentif tersebut.

an image

Aturan Baru, Pemerintah Tanggung PPN untuk Pembelian Rumah

PPN Ditanggung Pemerintah yang diterbitkan melalui PMK 120/2023 merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV-2023. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan dukungan kepada sektor industri perumahan tersebut guna meningkatkan daya beli masyarakat..

 

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PMK 120/2023, terdapat 2 jenis rumah yang diberikan insentif PPN DTP untuk tahun anggaran 2023, yaitu rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan. Rumah tapak adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret yang bertingkat atau tidak, termasuk tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai kantor atau toko. Sementara satuan rumah susun adalah unit rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Baca Juga:
Penghitungan dan Status Pajak bagi Pasangan Suami-Istri Bekerja
Jasa Travel Haji dan Umroh Kini Kena PPN, Simak Ketentuannya dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Definisi, Dasar Hukum, Tarif, dan Waktu Penyetoran Serta Pelaporan Pajak
Panduan Lengkap Pajak Penghasilan PPh Pasal 22

 

Menurut Pasal 3 ayat (1), insentif PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah PPN atas penyerahan pada saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris. Penyerahan hak untuk menggunakan rumah tapak atau rumah susun siap huni juga harus dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) dalam jangka waktu 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

 

Besaran PPN DTP pembelian rumah diberikan sebesar 100% bagi WP OP dengan NPWP atau NIK pembeli yang membeli rumah baru di bawah Rp2 miliar. Bagi WP OP atau pembeli yang membeli rumah baru Rp5 miliar, maka insentif PPN hanya diterapkan sampai Rp2 miliar. Sisa harga beli sebesar Rp3 miliar pun dikenakan tarif PPN normal 11%.

Baca Juga:
Tarif dan Mekanisme Pemungutan Pajak Digital di Indonesia
Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal Dengan Tax Planning
Tax Planning Untuk Bisnis, Upaya Minimalkan Pajak Secara Legal
Apa itu Restitusi Pajak: Pengertian, Dasar Hukum, Tata Cara, dan Jangka Waktu Pengembalian


Kriteria WP yang Berhak atas Insentif PPN DTP Pembelian Rumah

PPN DTP dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau rumah susun. Orang pribadi yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP/NIK atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan rumah tapak atau rumah susun bagi WNA.

 

Pemanfaatan oleh orang pribadi tersebut harus memenuhi 2 syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP 2023 atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun. Berdasarkan Pasal 4 PMK 120/2023, berikut adalah kedua syarat memperoleh PPN DTP.

  1. Harga jual tidak boleh melebihi Rp5 miliar

  2. Rumah tapak atau satuan rumah susun harus baru dan diserahkan dalam kondisi siap huni yang:

  • telah memiliki kode identitas rumah;

  • diserahkan pertama kali oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan; dan

  • belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

 

Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada PKP penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diberikan PPN Ditanggung Pemerintah. Dalam hal ini, Objek Pajak tersebut harus memenuhi ketentuan berikut.

  1. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual dimulai paling cepat tanggal 1 September 2023;

  2. Pemenuhan ketentuan penyerahan yang dibuktikan melalui bukti acara serah terima (BAST) dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan

  3. PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Kesimpulan

Demikian informasi mengenai pajak penjualan rumah, berapa persen tarif yang dikenakan, dan kewajiban pajak antara penjual dan pembeli rumah. Berdasarkan PMK 120/2023, Anda bisa memperoleh insentif PPN DTP pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Untuk mendapatkan insentif PPN tersebut, Anda perlu mendaftarkan berita acara serah terima (BAST) atas pembelian rumah wajib pada aplikasi resmi milik kementerian paling lama akhir bulan berikutnya sejak serah terima dilakukan.

 

Meskipun saat ini terdapat insentif PPN yang dapat meringankan beban pajak, Anda juga perlu ingat bahwa masih adalah pajak properti lainnya yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dengan baik jenis pajak apa saja yang dikenakan kepada penjual dan pembeli properti. Sebab, jenis-jenis pajak ini nantinya perlu dilaporkan, baik dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak dari Konsultanku untuk mempermudah urusan pajak Anda.

 

PPN DTP, PPN Ditanggung Pemerintah, ppn dtp pembelian rumah

PPN DTP, PPN Ditanggung Pemerintah, ppn dtp pembelian rumah

 

< All Blog

Butuh bantuan?

Berbagai Jasa Profesional Pajak, Akuntansi, Audit, dan Keuangan dari Ahli yang Berpengalaman di Konsultanku.

Lihat Solusi